Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-14 DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
17-K/PM.III-14/AD/V/2026 Letkol Chk Sahroni Hidayat, S.H. Imam Nahrowi. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 17-K/PM.III-14/AD/V/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/100/V/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Letkol Chk Sahroni Hidayat, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Imam Nahrowi.
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

a.         Bahwa Terdakwa adalah Prajurit TNI AD pada saat kejadian yang menjadi perkara ini Terdakwa masih berdinas aktif di Kesatuan Zidam IX/Udayana dengan pangkat Praka NRP 31170443900595, menjabat sebagai Ta Mudi 3 Denzibang 3  IX/Bali Zidam IX/Udayana.

b.         Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 07.00 Wita, pada saat pengecekan apel pagi Terdakwa tidak mengikuti apel pagi, kemudian  Saksi I (Letda CZI I Nyoman Suartana) menghubungi Terdakwa dengan cara menelpon melalui Handphone dan menanyakan kepada Terdakwa “Mam, kamu dimana” dijawab oleh Terdakwa “saya di rumah mohon maaf saya kesiangan Kaur” dijawab lagi oleh Saksi I  “iya sudah kamu masuk ke kantor” dijawab kembali oleh Terdakwa “siap, saya ke kantor sekalian bawa istri”, namun setelah ditunggu sampai sore hari, Terdakwa tidak kunjung datang ke kesatuan Zidam IX/Udayana. Selanjutnya Saksi pulang ke rumah yang beralamat  Br. Pilisan, Desa Kaba-kaba, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, setelah tiba di rumah sekira pukul 17.00 Wita, Saksi I mencoba menghubungi Terdakwa kembali melalui telepon, namun Handphone Terdakwa tidak aktif.

c.         Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2025 Terdakwa tidak hadir di kesatuan tanpa izin dari atasan ataupun pimpinan yang berwenang, dan sampai sekarang Terdakwa belum kembali ke Kesatuan.

d.         Bahwa dari pihak kesatuan Zidam IX/Udayana sudah berupaya melakukan pencarian terhadap keberadaan Terdakwa dengan cara menghubungi Nomor telepon Terdakwa tetapi  telepon Terdakwa tidak aktif dan sudah melakukan pencarian di tempat tinggal Terdakwa di Asrama Zidam IX/Udayana yang beralamat di Jalan Kapten Japa Denpasar Timur, Provinsi Bali, namun Terdakwa tidak diketemukan. Karena pihak kesatuan tidak berhasil menemukan keberadaan Terdakwa, kemudian pihak kesatuan Zidam IX/Udayana membuat Daftar Pencarian Orang (DPO) sesuai surat Nomor R/26/III/2026 tanggal 4 Maret 2026 kepada Denpom IX/3 Denpasar.

 

e.         Bahwa  selama Terdakwa meninggalkan kesatuan Zidam IX/Udayana tanpa izin yang sah dari Pimpinan/Atasan yang berwenang, Terdakwa tidak pernah menghubungi kesatuan baik melalui surat maupun telepon, sehingga pihak  Kesatuan Zidam IX/Udayana melimpahkan perkara Terdakwa kepada Dandenpom IX/3 Denpasar untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan Surat Nomor R/43/III/2026 tanggal 20 Maret 2026, selanjutnya perkara Terdakwa ditindaklanjuti oleh Penyidik Denpom IX/3 Denpasar sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP-05/A-05/IV/2026/Idik pada tanggal 1 April 2026.

f.          Bahwa untuk kepentingan penyidikan kemudian Denpom IX/3 Denpasar melalui Kazidam IX/Udayana memanggil Terdakwa sebanyak 3(tiga) kali namun Kazidam IX/Udayana tidak dapat menghadirkan Terdakwa karena Terdakwa belum diketemukan, selanjutnya Penyidik Denpom IX/3 Denpasar membuat Berita Acara Tidak Hadirnya Terdakwa tertanggal 13 April 2026.

g.         Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan kesatuan Zidam IX/Udayana tanpa izin yang sah dari Pimpinan/Atasan yang berwenang, terhitung mulai tanggal 18 Februari 2026 sampai dengan tanggal 1 April 2026 selama 42 (empat puluh dua) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari.

h.         Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan Zidam IX/Udayana, Terdakwa tidak membawa barang-barang inventaris kesatuan, baik Terdakwa maupun kesatuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan atau melaksanakan tugas operasi Militer dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai.  

Pihak Dipublikasikan Ya