Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-14 DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
24-K/PM.III-14/AD/VII/2026 Letkol Chk Sahroni Hidayat, S.H. Lalu Zainuddin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 24-K/PM.III-14/AD/VII/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/136/VII/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Letkol Chk Sahroni Hidayat, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Lalu Zainuddin
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

a.         Bahwa Terdakwa adalah Prajurit TNI AD pada saat kejadian yang menjadi perkara ini Terdakwa masih berdinas aktif di Kesatuan Kodim 1628/Sumbawa Barat dengan pangkat Serka NRP 31980678150278, menjabat sebagai Ba Kodim 1628/Sumbawa Barat.

b.         Bahwa pada hari Senin tanggal 2 Februari 2026 sekira pukul 08.00 Wita, Terdakwa menghadap Saksi-I (Kapten Cba Suwondo) dengan maksud meminta izin selama 3 (tiga) hari mulai tanggal 3 Februari 2026 sampai dengan tanggal 5 Februari 2026 karena Terdakwa akan  pulang ke rumah kontrakannya yang beralamat di Jln. Dames Damai RT. 000 RW. 000 Desa Dames Damai, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur untuk melihat anak dan istrinya karena salah satu anaknya sedang sakit, kemudian Saksi-I memerintahkan Terdakwa untuk mengisi buku Corp rapot Koramil dan membawanya ke Staf Pers Kodim 1628/Sumbawa Barat, setelah mendapat persetujuan dari Dandim dengan keluarnya surat izin jalannya tanggal 3 Februari 2026 Terdakwa berangkat menuju Lombok Timur dengan memakai pakaian dinas Militer PDL TNI dan mengendarai sepeda motor dinas Honda CRF warna hijau Noreg 31979-IX namun sepeda motor tersebut sekarang sudah berada di Kodim 1628/Sumbawa Barat.

 

c.         Bahwa pada hari Jumat tanggal 6 Februari 2026 sekira pukul 07.30 Wita, Terdakwa seharusnya sudah masuk kerja namun Terdakwa tidak hadir melaksanakan apel pagi tanpa keterangan, kemudian Saksi-I mencoba menghubungi Terdakwa Via Whatsapp namun Nomor HandPhonenya tidak aktif, sekira pukul 08.00 Wita Saksi-I melaporkan kepada Komandan Kodim 1628/Sumbawa Barat, bahwa Terdakwa tidak hadir melaksanakan apel pagi tanpa keterangan, kemudian Komandan Kodim 1628/Sumbawa Barat memanggil dan memerintahkan Pasi Intel Kodim 1628/Sumbawa Barat untuk berkoordinasi dengan Danunit Intel Kodim 1628/Sumbawa Barat agar melakukan pencarian terhadap Terdakwa di Koramil 1628-05/Jereweh. Setelah dilakukan pencarian Terdakwa tidak ditemukan, karena selama berdinas di Koramil 1628-05/Jereweh Terdakwa tinggal di ruangan piket Koramil dan saat dilakukan pengecekan ruangan piket tempat Terdakwa tinggal dalam keadaan   kosong dan terkunci.

d.         Bahwa kemudian Dandim 1628/Sumbawa Barat memerintahkan Pasi Intel Kodim 1628/Sumbawa Barat berkoordinasi dengan Danunit Intel Kodim 1628/Sumbawa Barat untuk melakukan pencarian terhadap Terdakwa, dan memerintahkan Saksi-II (Pelda Syofian Hadi Saputra)  melakukan pencarian di rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Jln. Dames Damai RT. 000 RW. 000 Desa Dames Damai, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur untuk bertemu dengan istri Terdakwa a.n Sdri. Baiq Sukmawati dari keterangan istrinya, Terdakwa meninggalkan rumah pada hari Selasa tanggal 3 Februari 2026 dan tidak memberitahu kemana tujuannya, dari informasi tersebut Saksi-I melaporkan kepada Dandim 1628/Sumbawa Barat, kemudian Dandim 1628/Sumbawa Barat memerintahkan agar tetap melakukan pencarian di sekitar kota Taliwang dan di rumah keluarganya maupun di tempat-tempat yang sering dikunjungi oleh Terdakwa dan memonitoring masing-masing wilayah Kab. Sumbawa Barat namun sampai saat ini Terdakwa tidak ditemukan. Sehingga Dandim 1628/Sumbawa Barat meminta bantuan pencarian terhadap Terdakwa kepada Dandenpom IX/2 Mataram dengan surat Nomor R/32/III/2026 tanggal 06 Maret 2026 tentang Permohonan bantuan pencarian dan penangkapan terhadap Terdakwa.

e.         Bahwa  selama meninggalkan kesatuan Kodim 1628/Sumbawa Barat tanpa izin yang sah dari Pimpinan/Atasan yang berwenang, Terdakwa tidak pernah menghubungi kesatuan baik melalui surat maupun telepon, sehingga pihak Kesatuan Kodim 1628/Sumbawa Barat melimpahkan perkara Terdakwa kepada Dandenpom IX/2 Mataram untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan Surat Nomor R/38/III/2026 tanggal 30 Maret 2026, selanjutnya perkara Terdakwa ditindaklanjuti oleh Penyidik Denpom IX/2 Mataram sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP-05/A-05/IV/2026/Idik pada tanggal 09 April 2026.

f.          Bahwa untuk kepentingan penyidikan kemudian Denpom IX/2 Mataram melalui Dandim 1628/Sumbawa Barat memanggil Terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali namun Dandim 1628/Sumbawa Barat tidak dapat menghadirkan Terdakwa karena Terdakwa belum diketemukan, selanjutnya Penyidik Denpom IX/2 Mataram membuat Berita Acara Tidak Ditemukan Terdakwa tertanggal 21 April 2026.

g.         Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan kesatuan Kodim 1628/Sumbawa Barat tanpa izin yang sah dari Pimpinan/Atasan yang berwenang, terhitung mulai tanggal 6 Februari 2026 sampai dengan tanggal 9 April 2026 selama 62 (enam puluh dua) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari.

h.         Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan Kodim 1628/Sumbawa Barat, Terdakwa tidak membawa barang-barang inventaris kesatuan, baik Terdakwa maupun kesatuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan atau melaksanakan tugas operasi Militer dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan  aman dan damai.

Pihak Dipublikasikan Ya