| Dakwaan |
- Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI-AD pada tahun 2015 dari Kodam XIV/ Hasanudin melalui Pendidikan Secata Gelombang II di Rindam XIV/Hasanudin, setelah lulus kemudian dilantik dengan pangkat Prajurit Dua, selanjutnya Terdakwa mengikuti pendidikan kecabangan Perhubungan di Cimahi dan setelah lulus kemudian ditugaskan di Hubdam IX/Udayana, selanjutnya setelah mengalami kenaikan pangkat dan mutasi jabatan hingga terjadinya perbuatan yang menjadi perkara pidana ini, Terdakwa menjabat sebagai Takom Timhub-2 Subdenhub-1 Denhubrem 163/Wirasatya, Kesatuan Hubdam IX/Udayana dengan pangkat Praka NRP 31150515200194.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekira pukul 12.00 Wita Terdakwa menghubungi Sdr. Agung Danu Saputra (Saksi-2) dengan maksud ingin mampir ke rumah Saksi-2 yang beralamat di Dibra Laundry 2, Jalan Dewi Sri II No. 13 Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali untuk sekedar main dan ngobrol-ngobrol, namun saat itu Saksi-2 mengatakan sedang tidak berada di rumah karena Saksi-2 sedang bekerja di rumah Sdri. Adinda Viraya Paramitha (bos Saksi-2), selanjutnya Terdakwa kemudian menemui Saksi-2 di tempat kerja Saksi-2 yang beralamat di Jalan Perum Puri Bunga, Desa Kutuh, Kecamatan Kuta selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, setelah sampai kemudian Terdakwa bertemu dengan Saksi-2 dan Sdr. I Kadek Alit Sarjana (Saksi-3).
- Bahwa kemudian datang Sdr. Paul Lionel La Fontaine (Saksi-1) ke rumah Sdri. Adinda Viraya Paramitha yang merupakan mantan istri Saksi-1 di Jalan Perum Puri Bunga, Desa Kutuh, Kecamatan Kuta selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali dengan menggunakan mobil Avansa Putih bersama dengan Driver online dan Sdri. Hentri Rahmasanti alias Tamara (Teman Saksi-1) untuk memberikan surprise atau hadiah kejutan dalam rangka ulang tahun anak Saksi-1, selanjutnya Saksi-1 kemudian menata dan meletakkan hadiah yang Saksi-1 bawa dipinggir jalan dengan menggunakan meja lipat yang sudah Saksi-1 siapkan sebelumnya.
- Bahwa selanjutnya Saksi-2 kemudian menghampiri Saksi-1 dan melarang Saksi-1 untuk meletakkan hadiah tersebut di pinggir jalan tetapi tidak dihiraukan oleh Saksi-1 sehingga terjadi cekcok mulut antara Saksi-1 dengan Saksi-2, melihat kejadian tersebut kemudian Saksi-3 yang merupakan pecalang Desa adat Kutuh selanjutnya menghubungi Babinsa Desa Kutuh atas nama Serda I Kadek Pariasa (Saksi-4) dengan mengatakan “ada bule yang sering kesini buat keributan, tolang dibantu untuk menyelesaikan permasalahan”, setelah mendapat laporan dari Saksi-3 kemudian Saksi-4 mendatangi tempat kejadian, selanjutnya Saksi-4 kemudian melihat Saksi-1 sudah memasang spanduk di pinggir jalan serta menggelar hadiah sambil bernyanyi lagu Happy Birthday, selanjutnya Saksi-4 kemudian menghampiri Saksi-1 untuk mengajak Saksi-1 duduk dan berbicara baik-baik serta menyarankan supaya Saksi-1 menghentikan kegiatan tersebut karena dapat mengganggu lalu lintas namun Saksi-1 menolak sambil menampar tangan Saksi-4 hingga kemudian terjadi cekcok mulut antara Saksi-1 dengan Saksi-2 dan Terdakwa, selanjutnya karena Terdakwa emosi kemudian Terdakwa melempar helm ke arah kepala Saksi-1 tetapi Saksi-1 menangkis sehingga tidak mengenai Saksi-1.
- Bahwa selanjutnya Saksi-2 kemudian menghubungi Anggota Polsek Kuta Selatan atas nama Aipda I Gusti Ngurah Mahardika (Saksi-5) dengan mengatakan bahwa “ada bule yang ribut-ribut” di Jalan Perum Puri Bunga, Desa Kutuh, Kecamatan Kuta selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, setelah mendapat laporan dari Saksi-2 selanjutnya Saksi-5 bersama dengan Bripda I Putu Rio Bhaskara Jaya (Saksi-6) yang saat itu sedang melaksanakan tugas jaga menuju ke tempat kejadian, selanjutnya setelah sampai di lokasi Saksi-5 dan Saksi-6 melihat Saksi-1 sedang menata hadiah ulang tahun sambil cekcok mulut dengan Saksi-2 dan Terdakwa, melihat kejadian tersebut Saksi-5, Saksi-6 bersama dengan Saksi-4 kemudian menemui Saksi-1 dan menyampaikan kalau Saksi-5 dan Saksi-6 adalah anggota Polisi sedangkan Saksi-4 adalah anggota Tentara kemudian memberitahu Saksi-1, Saksi-2 dan Terdakwa supaya tidak membuat keributan di tempat tersebut akan tetapi Saksi-1, Saksi-2 dan Terdakwa tidak menghiraukan pemberitahuan tersebut kemudian Saksi-1 mengatakan kalau Saksi-5, Saksi-6 dan Saksi-4 adalah “Polisi mafia, Tentara mafia”, selanjutnya karena tidak terima dengan perkataan Saksi-1 kemudian Saksi-2 membanting meja yang berisi hadiah ulang tahun milik Saksi-1 sedangkan Terdakwa kemudian mengambil tempat sampah yang berada di warung milik Sdri. Putu Ayu Anata Artalia (Saksi-7) dan ikut merusak hadiah ulang tahun milik Saksi-1.
- Bahwa kemudian karena Saksi-1 merasa ketakutan selanjutnya Saksi-1 lari dan masuk ke dalam Warung milik Saksi-7 dan dikejar oleh Terdakwa, Saksi-2 dan Saksi-3, kemudian memaksa Saksi-1 untuk keluar dari Warung milik Saksi-7, selanjutnya karena Saksi-1 tidak mau keluar dari Warung milik Saksi-7 kemudian Terdakwa juga ikut masuk ke dalam Warung milik Saksi-7 dan memaksa Saksi-1 untuk keluar dengan mengatakan “Keluar” dengan menggunakan bahasa inggris dan Saksi-1 menjawab “Oke aku keluar tapi jangan sentuh aku” dengan menggunakan bahasa inggris, selanjutnya saat Saksi-1 ingin keluar dari Warung milik Saksi-7 kemudian Saksi-2 merangkul Saksi-1 dengan menggunakan tangan kanan dan kiri Saksi-2 selanjutnya Saksi-2 memegang tangan Saksi-1 dan melipatnya kebelakang kemudian Saksi-2 mendorong Saksi-1 hingga jatuh ke lantai dengan posisi tertelungkup, selanjutnya Saksi-3 kemudian memegang kaki kiri Saksi-1 dan Terdakwa kemudian menendang bagian muka Saksi-1 dengan menggunakan kaki sebelah kanan sebanyak dua kali dan menginjak muka Saksi-1 dengan menggunakan kaki sebelah kanan sebanyak dua kali, selanjutnya karena Saksi-1 tidak dapat melakukan perlawanan kemudian Saksi-1 berkata “tolong stop, Iya aku mau pergi sekarang” dengan menggunakan bahasa Inggris, bersamaan dengan itu kemudian datang Saksi-4, Saksi-5 dan Saksi-6 dan menyuruh Terdakwa, Saksi-2 dan Saksi-3 untuk melepaskan Saksi-1.
- Bahwa setelah Saksi-1 dilepaskan oleh Terdakwa, Saksi-2 dan Saksi-3 kemudian Saksi-1 kembali menuju ke tempat Saksi-1 menata hadiah ulang tahun untuk anak Saksi-1, namun setelah melihat hadiah tersebut hancur kemudian Saksi-1 bertanya kepada Terdakwa dengan menggunakan bahasa Inggis “kenapa kamu menghancurkan semua itu”, namun Terdakwa tidak menjawab kemudian Terdakwa mengeluarkan pisau yang berada diikat pinggang sebelah kiri Terdakwa dan memegang pisau tersebut dengan tangan kiri Terdakwa sambil mengatakan “saya bunuh kamu”, selanjutnya karena Saksi-1 merasa takut kemudian Saksi-1 langsung melarikan diri dari tempat tersebut.
- Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, Saksi-2 dan Saksi-3, menyebabkan Saksi-1 mengalami luka-luka dibeberapa bagian tubuh Saksi-1 sehingga Saksi-1 kemudian berobat ke Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar.
- Bahwa setelah sampai di Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar sekira pukul 19.00 Wita kemudian korban langsung mendapatkan penanganan medis oleh dr. Gek Ayu Krismayogi di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar berupa :
1) Pemeriksaan fisik, dengan hasil :
a) Tingkat kesadaran menurut Glasgow Coma Scale 15;
b) Tekanan darah 120/80 mmHg;
c) Nadi 80 kali per menit;
d) Suhu ketiak 36°C;dan
e) Skala nyeri 2.
2) Pemeriksaan luka, dengan hasil :
a) Pada alis kiri, lima sentimeter dari garis pertengahan depan, terdapat luka lecet berukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter;
b) Pada Pada pipi kanan, dua sentimeter dari garis pertengahan depan, satu sentimeter dari sudut luar mata kanan, terdapat beberapa luka lecet berbentuk garis dengan ukuran terpanjang dua sentimeter, dan ukuran terpendek nol koma lima sentimeter;
c) Pada hidung, tepat pada garis pertengahan depan, terdapat luka lecet berbentuk garis sepanjang nol koma lima sentimeter;
d) Pada bibir atas, tepat pada garis pertengahan depan, terdapat luka lecet berbentuk garis sepanjang dua sentimeter;
e) Pada siku kanan, terdapat luka lecet berukuran satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter;
f) Pada lutut kanan, terdapat luka lecet berbentuk garis sepanjang dua sentimeter;
g) Pada tungkai bawah kanan bagian depan, sepuluh sentimeter di bawah lutut, terdapat beberapa luka lecet berbentuk garis dengan ukuran terpanjang satu sentimeter, dan ukuran terpendek nol koma lima sentimeter;dan
h) Pada pergelangan kaki kanan bagian dalam, satu sentimeter dari mata kaki bagian dalam, terdapat luka lecet berbentuk garis sepanjang empat sentimeter.
3) Selanjutnya Terhadap Korban (Saksi-1) di lakukan tindakan pengobatan anti nyeri.
berdasarkan VISUM ET REPERTUM Nomor : VER/281/X/2024/Rumkit tanggal 16 Oktober 2024 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar dan ditanda tangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Gek Ayu Krismayogi, disetujui oleh Dokter Konsultan Forensik Rumkit Bhayangkara Denpasar dr. Dudut Rustyadi, Sp,FM, Subsp. EM (K), S.H. dan diketahui oleh Plt. Kasubbidyanmeddokpol dr. Ni Made Gita Indrayanthi, Pembina NIP. 198110022008122001.
Subsidair
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada hari Selasa tanggal sepuluh bulan September tahun 2000 dua puluh empat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September tahun 2000 dua puluh empat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2000 dua puluh empat, bertempat di Jalan Perum Puri Bunga, Desa Kutuh, Kecamatan Kuta selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-14 Denpasar, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Barangsiapa secara bersama-sama dengan sengaja menimbulkan rasa sakit atau luka kepada orang lain yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian”, dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI-AD pada tahun 2015 dari Kodam XIV/ Hasanudin melalui Pendidikan Secata Gelombang II di Rindam XIV/Hasanudin, setelah lulus kemudian dilantik dengan pangkat Prajurit Dua, selanjutnya Terdakwa mengikuti pendidikan kecabangan Perhubungan di Cimahi dan setelah lulus kemudian ditugaskan di Hubdam IX/Udayana, selanjutnya setelah mengalami kenaikan pangkat dan mutasi jabatan hingga terjadinya perbuatan yang menjadi perkara pidana ini, Terdakwa menjabat sebagai Takom Timhub-2 Subdenhub-1 Denhubrem 163/Wirasatya, Kesatuan Hubdam IX/Udayana dengan pangkat Praka NRP 31150515200194.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekira pukul 12.00 Wita Terdakwa menghubungi Sdr. Agung Danu Saputra (Saksi-2) dengan maksud ingin mampir ke rumah Saksi-2 yang beralamat di Dibra Laundry 2, Jalan Dewi Sri II No. 13 Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali untuk sekedar main dan ngobrol-ngobrol, namun saat itu Saksi-2 mengatakan sedang tidak berada di rumah karena Saksi-2 sedang bekerja di rumah Sdri. Adinda Viraya Paramitha (bos Saksi-2), selanjutnya Terdakwa kemudian menemui Saksi-2 di tempat kerja Saksi-2 yang beralamat di Jalan Perum Puri Bunga, Desa Kutuh, Kecamatan Kuta selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, setelah sampai kemudian Terdakwa bertemu dengan Saksi-2 dan Sdr. I Kadek Alit Sarjana (Saksi-3).
- Bahwa kemudian datang Sdr. Paul Lionel La Fontaine (Saksi-1) ke rumah Sdri. Adinda Viraya Paramitha yang merupakan mantan istri Saksi-1 di Jalan Perum Puri Bunga, Desa Kutuh, Kecamatan Kuta selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali dengan menggunakan mobil Avansa Putih bersama dengan Driver online dan Sdri. Hentri Rahmasanti alias Tamara (Teman Saksi-1) untuk memberikan surprise atau hadiah kejutan dalam rangka ulang tahun anak Saksi-1, selanjutnya Saksi-1 kemudian menata dan meletakkan hadiah yang Saksi-1 bawa dipinggir jalan dengan menggunakan meja lipat yang sudah Saksi-1 siapkan sebelumnya.
- Bahwa selanjutnya Saksi-2 kemudian menghampiri Saksi-1 dan melarang Saksi-1 untuk meletakkan hadiah tersebut di pinggir jalan tetapi tidak dihiraukan oleh Saksi-1 sehingga terjadi cekcok mulut antara Saksi-1 dengan Saksi-2, melihat kejadian tersebut kemudian Saksi-3 yang merupakan pecalang Desa adat Kutuh selanjutnya menghubungi Babinsa Desa Kutuh atas nama Serda I Kadek Pariasa (Saksi-4) dengan mengatakan “ada bule yang sering kesini buat keributan, tolang dibantu untuk menyelesaikan permasalahan”, setelah mendapat laporan dari Saksi-3 kemudian Saksi-4 mendatangi tempat kejadian, selanjutnya Saksi-4 kemudian melihat Saksi-1 sudah memasang spanduk di pinggir jalan serta menggelar hadiah sambil bernyanyi lagu Happy Birthday, selanjutnya Saksi-4 kemudian menghampiri Saksi-1 untuk mengajak Saksi-1 duduk dan berbicara baik-baik serta menyarankan supaya Saksi-1 menghentikan kegiatan tersebut karena dapat mengganggu lalu lintas namun Saksi-1 menolak sambil menampar tangan Saksi-4 hingga kemudian terjadi cekcok mulut antara Saksi-1 dengan Saksi-2 dan Terdakwa, selanjutnya karena Terdakwa emosi kemudian Terdakwa melempar helm ke arah kepala Saksi-1 tetapi Saksi-1 menangkis sehingga tidak mengenai Saksi-1.
- Bahwa selanjutnya Saksi-2 kemudian menghubungi Anggota Polsek Kuta Selatan atas nama Aipda I Gusti Ngurah Mahardika (Saksi-5) dengan mengatakan bahwa “ada bule yang ribut-ribut” di Jalan Perum Puri Bunga, Desa Kutuh, Kecamatan Kuta selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, setelah mendapat laporan dari Saksi-2 selanjutnya Saksi-5 bersama dengan Bripda I Putu Rio Bhaskara Jaya (Saksi-6) yang saat itu sedang melaksanakan tugas jaga menuju ke tempat kejadian, selanjutnya setelah sampai di lokasi Saksi-5 dan Saksi-6 melihat Saksi-1 sedang menata hadiah ulang tahun sambil cekcok mulut dengan Saksi-2 dan Terdakwa, melihat kejadian tersebut Saksi-5, Saksi-6 bersama dengan Saksi-4 kemudian menemui Saksi-1 dan menyampaikan kalau Saksi-5 dan Saksi-6 adalah anggota Polisi sedangkan Saksi-4 adalah anggota Tentara kemudian memberitahu Saksi-1, Saksi-2 dan Terdakwa supaya tidak membuat keributan di tempat tersebut akan tetapi Saksi-1, Saksi-2 dan Terdakwa tidak menghiraukan pemberitahuan tersebut kemudian Saksi-1 mengatakan kalau Saksi-5, Saksi-6 dan Saksi-4 adalah “Polisi mafia, Tentara mafia”, selanjutnya karena tidak terima dengan perkataan Saksi-1 kemudian Saksi-2 membanting meja yang berisi hadiah ulang tahun milik Saksi-1 sedangkan Terdakwa kemudian mengambil tempat sampah yang berada di warung milik Sdri. Putu Ayu Anata Artalia (Saksi-7) dan ikut merusak hadiah ulang tahun milik Saksi-1.
- Bahwa kemudian karena Saksi-1 merasa ketakutan selanjutnya Saksi-1 lari dan masuk ke dalam Warung milik Saksi-7 dan dikejar oleh Terdakwa, Saksi-2 dan Saksi-3, kemudian memaksa Saksi-1 untuk keluar dari Warung milik Saksi-7, selanjutnya karena Saksi-1 tidak mau keluar dari Warung milik Saksi-7 kemudian Terdakwa juga ikut masuk ke dalam Warung milik Saksi-7 dan memaksa Saksi-1 untuk keluar dengan mengatakan “Keluar” dengan menggunakan bahasa inggris dan Saksi-1 menjawab “Oke aku keluar tapi jangan sentuh aku” dengan menggunakan bahasa inggris, selanjutnya saat Saksi-1 ingin keluar dari Warung milik Saksi-7 kemudian Saksi-2 merangkul Saksi-1 dengan menggunakan tangan kanan dan kiri Saksi-2 selanjutnya Saksi-2 memegang tangan Saksi-1 dan melipatnya kebelakang kemudian Saksi-2 mendorong Saksi-1 hingga jatuh ke lantai dengan posisi tertelungkup, selanjutnya Saksi-3 kemudian memegang kaki kiri Saksi-1 dan Terdakwa kemudian menendang bagian muka Saksi-1 dengan menggunakan kaki sebelah kanan sebanyak dua kali dan menginjak muka Saksi-1 dengan menggunakan kaki sebelah kanan sebanyak dua kali, selanjutnya karena Saksi-1 tidak dapat melakukan perlawanan kemudian Saksi-1 berkata “tolong stop, Iya aku mau pergi sekarang” dengan menggunakan bahasa Inggris, bersamaan dengan itu kemudian datang Saksi-4, Saksi-5 dan Saksi-6 dan menyuruh Terdakwa, Saksi-2 dan Saksi-3 untuk melepaskan Saksi-1.
- Bahwa setelah Saksi-1 dilepaskan oleh Terdakwa, Saksi-2 dan Saksi-3 kemudian Saksi-1 kembali menuju ke tempat Saksi-1 menata hadiah ulang tahun untuk anak Saksi-1, namun setelah melihat hadiah tersebut hancur kemudian Saksi-1 bertanya kepada Terdakwa dengan menggunakan bahasa Inggis “kenapa kamu menghancurkan semua itu”, namun Terdakwa tidak menjawab kemudian Terdakwa mengeluarkan pisau yang berada diikat pinggang sebelah kiri Terdakwa dan memegang pisau tersebut dengan tangan kiri Terdakwa sambil mengatakan “saya bunuh kamu”, selanjutnya karena Saksi-1 merasa takut kemudian Saksi-1 langsung melarikan diri dari tempat tersebut.
- Bahwa karena luka-luka yang dialami oleh Saksi-1 dibeberapa bagian tubuh Saksi-1 akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, Saksi-2 dan Saksi-3, membuat Saksi-1 merasakan nyeri atau sakit, selanjutnya Saksi-1 kemudian berobat ke Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar.
- Bahwa setelah sampai di Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar sekira pukul 19.00 Wita kemudian korban langsung mendapatkan penanganan medis oleh dr. Gek Ayu Krismayogi di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar karena Saksi-1 mengalami luka-luka akibat kekerasan tumpul dan mengeluh nyeri pada wajah dan Kaki Saksi-1, Selanjutnya Saksi-1 kemudian mendapatkan penanganan berupa :
1) Pemeriksaan fisik, dengan hasil :
a) Tingkat kesadaran menurut Glasgow Coma Scale 15;
b) Tekanan darah 120/80 mmHg;
c) Nadi 80 kali per menit;
d) Suhu ketiak 36°C;dan
e) Skala nyeri 2.
2) Pemeriksaan luka, dengan hasil :
a) Pada alis kiri, lima sentimeter dari garis pertengahan depan, terdapat luka lecet berukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter;
b) Pada Pada pipi kanan, dua sentimeter dari garis pertengahan depan, satu sentimeter dari sudut luar mata kanan, terdapat beberapa luka lecet berbentuk garis dengan ukuran terpanjang dua sentimeter, dan ukuran terpendek nol koma lima sentimeter;
c) Pada hidung, tepat pada garis pertengahan depan, terdapat luka lecet berbentuk garis sepanjang nol koma lima sentimeter;
d) Pada bibir atas, tepat pada garis pertengahan depan, terdapat luka lecet berbentuk garis sepanjang dua sentimeter;
e) Pada siku kanan, terdapat luka lecet berukuran satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter;
f) Pada lutut kanan, terdapat luka lecet berbentuk garis sepanjang dua sentimeter;
g) Pada tungkai bawah kanan bagian depan, sepuluh sentimeter di bawah lutut, terdapat beberapa luka lecet berbentuk garis dengan ukuran terpanjang satu sentimeter, dan ukuran terpendek nol koma lima sentimeter;dan
h) Pada pergelangan kaki kanan bagian dalam, satu sentimeter dari mata kaki bagian dalam, terdapat luka lecet berbentuk garis sepanjang empat sentimeter.
3) Selanjutnya Terhadap Korban (Saksi-1) di lakukan tindakan pengobatan anti nyeri.
berdasarkan VISUM ET REPERTUM Nomor : VER/281/X/2024/Rumkit tanggal 16 Oktober 2024 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar dan ditanda tangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Gek Ayu Krismayogi, disetujui oleh Dokter Konsultan Forensik Rumkit Bhayangkara Denpasar dr. Dudut Rustyadi, Sp,FM, Subsp. EM (K), S.H. dan diketahui oleh Plt. Kasubbidyanmeddokpol dr. Ni Made Gita Indrayanthi, Pembina NIP. 198110022008122001.
|