| Dakwaan |
- Bahwa Terdakwa pada saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini masih sebagai Prajurit TNI AU aktif berdinas di Kesatuan Lanud I Gusti Ngurah Rai, jabatan Pama Lanud I Gusti Ngurah Rai, Letda Adm NRP. 3122101980555272
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 saat personil Lanud I Gusti Ngurah Rai melaksanakan apel pagi Saksi-1 mengetahui Terdakwa sudah tidak hadir tanpa ijin yang sah dari absensi harian dinas personil Lanud I Gusti Ngurah Rai, atas kejadian tersebut selanjutnya Saksi-1 memerintahkan Prada Maulana Jaka Satria (Saksi-3) anggota Dispers Lanud I Gusti Ngurah Rai untuk mencari keberadaan Terdakwa di Komplek TNI AU Lanud I Gusti Ngurah Rai, Rumah Dinas milik Terdakwa, Mess Pringodani III dan Mess Prigodani IV namun Terdakwa tidak di temukan. kemudian Saksi mencoba menghubungi Nomor Handphone Terdakwa namun sudah tidak aktif. selanjutnya Saksi-1 melaporkan kejadian tersebut kepada Kadispers Lanud I Gusti Ngurah Rai.
- Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan Kesatuan Lanud I Gusti Ngurah Rai, Terdakwa tidak pernah menghubungi pihak kesatuan baik melalui telepon maupun surat dan selama Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan, Terdakwa tidak membawa barang-barang inventaris Satuan.
- Bahwa alasan Terdakwa meninggalkan dinas tanpa izin karena mempunyai permasalan keluarga dimana Terdakwa kurang memberikan nafkah lahir dan bathin kepada Sertu (W) Nanda Gabriella Saputri (Saksi-2) selaku istri Terdakwa, dan Terdakwa mempunyai banyak hutang kepada beberapa anggota yang belum di bayar dan suka mabuk mabukan.
- Bahwa atas ketidak hadiran Terdakwa secara berturut-turut tanpa keterangan tersebut selanjutnya pihak Kesatuan Lanud I Gusti Ngurah Rai membuat daftar pencarian orang atas nama Terdakwa serta melimpahkan perkaranya ke Satpom Lanud I Gusti Ngurah Rai untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 18 Februari 2026 Kesatuan Lanud I Gusti Ngurah Rai melalui Saksi-1 melaporkan perbuatan Terdakwa ke Satuan Polisi Militer Lanud I Gusti Ngurah Rai sesuai dengan Laporan Polisi Nomor POM-405/A/IDIK-B01/II/2026/RAI tanggal 18 Februari 2026 agar Terdakwa diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Untuk kepentingan penyidikan kemudian Penyidik Satpom Lanud I Gusti Ngurah Rai melakukan pemanggilan terhadap Terdakwa melalui Kadispers Lanud I Gusti Ngurah Rai selaku Ankum, dengan Surat Panggilan Nomor POM-44/A/IDIK-04/III/2026/RAI tanggal 15 Maret 2026, namun Kesatuan Lanud I Gusti Ngurah Rai tidak dapat menghadirkan Terdakwa karena Terdakwa belum ditemukan/belum kembali ke kesatuan, selanjutnya Penyidik Satpom Lanud I Gusti Ngurah Rai membuat Berita Acara Tidak Ditemukannya Terdakwa tertanggal 31 Maret 2026.
- Bahwa pada bulan September tahun 2025 Terdakwa pernah Terlibat Perkara Disiplin dan mendapatkan sanksi penahanan ringan selama 7 (tujuh) hari berdasarkan Keputusan Hukuman Disiplin Nomor Kep/09/X/2025 tanggal 2 Oktober 2025 serta sangsi Administrasi berupa penundaan pendidikan selama 1 (satu) periode dan kenaikan pangkat 2 (dua) periode.
- Bahwa dengan demikian Terdakwa telah melakukan ketidak hadiran tanpa izin yang sah dari Komandan kesatuan terhitung mulai tanggal 14 Januari 2026 sampai dengan 18 Februari 2026 sesuai dengan Laporan Polisi Nomor POM-405/A/IDIK-B01/II/2026/RAI tanggal 18 Februari 2026 yaitu selama 35 (tiga puluh lima) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari dan selama itu Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan aman dan damai.
- Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan Lanud I Gusti Ngurah Rai tanpa izin yang sah dari komandan satuan, Terdakwa maupun kesatuan tidak sedang dipersiapkan atau melaksanakan tugas operasi militer atau perang dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai.
|