Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-14 DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
9-P/PM.III-14/AD/IX/2025 Letkol Chk I Dewa Putu Martin S.H.,M.H. I Gusti Agung Ngurah Eka B.P. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Nomor Perkara 9-P/PM.III-14/AD/IX/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/188/IX/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 288 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Letkol Chk I Dewa Putu Martin S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNama
1I Gusti Agung Ngurah Eka B.P.
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul 07.00 Wita, pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor  dinas Merk Yamaha NMax warna Abu-abu Nopol  DK 6325 ZZ di Jalan Hasanuddin, Kota Denpasar  tidak dapat menunjukan SIM yang sah.

Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah terbukti memenuhi unsur tindak pidana pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam Pasal 288 ayat (2) dan Pasal 288 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Untuk itu agar perkara Terdakwa tersebut diperiksa dan diadili di persidangan  Pengadilan Militer III-14 Denpasar, dengan permohonan

Pihak Dipublikasikan Ya