| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 20-K/PM.III-14/AD/VI/2026 | Letkol Chk Dewa Putu Martin S.H.,M.H. | Kiki Diantoro | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Jun. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Penggelapan | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 20-K/PM.III-14/AD/VI/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 10 Jun. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/116/VI/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Pertama : Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada hari Selasa tanggal Sembilan bulan September tahun 2000 dua puluh lima sekira pukul 13.30 Wita, pada hari Rabu tanggal Sepuluh bulan September tahun 2000 dua puluh lima sekira pukul 16.00 Wita, pada hari Kamis tanggal sebelas tahun 2000 dua puluh lima sekira pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September tahun 2000 dua puluh lima bertempat di Rumah Saksi-2 (Sunaryo) Jl. Saliya Kampung Jawa Denpasar Barat Prov. Bali, di samping kanan Penjual Martabak Sabar Menanti Jl. Letda Tantular Renon Denpasar Timur Prov. Bali, di tempat kost Saksi-3 (Yuliana Bora) yang beralamat Jl. Jaya Giri VII No. 21 A Desa Dangin Puri Kec. Denpasar Utara Prov. Bali. atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-14 Denpasar, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau kedudukan palsu, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi hutang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang” a. Bahwa Terdakwa masuk TNI AD dari Kodam Jaya/Jayakarta pada tahun 2016 melalui pendidikan Secata PK Gelombang I tahun 2016 di Rindam Jaya/Jayakarta yang beralamat di Condet Jakarta selama kurang lebih lima bulan lamanya, setelah dilantik menjadi Prajurit Dua Tersangka mengikuti pendidikan kecabangan Infantri di Taif Gunung Bunder Bogor Jaya selama kurang lebih tiga bulan, selesai mengikuti pendidikan kecabangan Infantri pada tahun 2016, kemudian pada bulan Februari tahun 2017 Terdakwa ditugaskan di Yonif 741/GN sebagai Taja Batalyon selama kurang lebih 8 (delapan) bulan. Pada bulan Oktober tahun 2017 Terdakwa dipindah tugaskan ke Kompi Senapan B sebagai Tabakpan 2 Pok 1 Ru 3 Ton 1 Kipan B Yonif 741/GN selama kurang lebih 9 (sembilan) bulan. Pada bulan Juni tahun 2018 Terdakwa dipindah tugaskan kembali ke Yonif Raider 900/SBW sebagai Taja Batalyon Yonif Raider 900/SBW selama kurang lebih 3 (tiga) bulan. Pada bulan September tahun 2018 Terdakwa dipindah tugaskan ke Kompi C sebagai Tabakpan 1 Pok 1 Ru 1 Ton III Kipan C Yonif Raider 900/SBW dan pada tahun 2023 Terdakwa dipindah tugaskan kembali ke Korem 163/Wira Satya sampai dengan sekarang. b. Bahwa berdasarkan Petikan Putusan Pengadilan Militer Nomor 47.K/PM.III.14/AD/X/2024 Terdakwa pernah dihukum selama kurang lebih 8 (delapan) bulan lamanya dalam perkara tindak pidana Desersi dari tahun 2024 sampai dengan tahun 2025. c. Bahwa Terdakwa kenal dengan Saksi-1 (Samgarbeti) pada tahun 2023 di depan RM. Babi Guling Denpasar dalam hubungan hanya sebatas teman biasa akan tetapi tidak ada hubungan keluarga atau famili. sedangkan dengan Saksi-2 (Sunaryo) kenal sejak bulan Agustus 2025 di Jl. Saliya Kampung Jawa Denpasar Barat Prov. Bali dalam hubungan sebatas teman namun tidak ada hubungan keluarga atau family. Terdakwa kenal dengan Saksi-3 (Yuliana Bora) bulan Mei 2025 di Jln Jaya Giri VII No. 21 A dalam hubungan sebatas tetangga kost tidak ada hubungan keluarga atau family. d. Bahwa Terdakwa telah melakukan kejahatan tindak pidana penipuan diantaranya : 1. Bahwa pada hari Selasa tanggal 9 September 2025 sekira pukul 13.30 Wita, tepatnya di rumah Saksi-2 Jl. Saliya Kampung Jawa Denpasar Barat Prov. Bali, Terdakwa meminjam satu unit SPM Honda GL PRO 15A1D M/T warna hitam Nopol DK 2381 GU milik Saksi-2 dengan alasan mau pergi ke ATM untuk mengambil uang namun sampai dengan saat ini SPM milik Saksi-2 tersebut belum Terdakwa kembalikan bahkan Terdakwa menjualnya kepada orang yang tidak kenal melalui akun media sosial Facebook dengan nama “Perjuangan dan Doa” dan transaksi tersebut Terdakwa lakukan pada tanggal 9 September 2025 sekira pukul 14.30 Wita tepatnya di depan Terminal Ubung Denpasar sebesar Rp 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) tanpa sepengetahuan Saksi-2.
2. Bahwa selain itu pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekira pukul 16.00 Wita, di samping kanan Penjual Martabak Sabar Menanti Jl. Letda Tantular Renon Denpasar Timur Prov. Bali. Terdakwa meminjam SPM Honda Revo warna hitam Nopol DK 5728 IB kepada Saksi-1 dengan mengatakan “pak, saya pinjam motor sebentar” kemudian Saksi-1 menjawab “ia tapi gak boleh lama ia, saya mau pakai kerja” di jawab kembali oleh Terdakwa “ia pak sebentar saja” setelah itu Saksi-1 memberikan kunci motor miliknya kepada Terdakwa dan setelah kunci Terdakwa terima kemudian SPM tersebut langsung Terdakwa jual kepada orang yang tidak dikenal melalui akun media sosial Facebook dengan nama ”Perjuangan dan Doa” dan transaksi tersebut Terdakwa lakukan pada tanggal 10 September 2025 sekira pukul 17.00 Wita tepatnya di depan ATM lapangan Bajra Sansi Renon Denpasar sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) tanpa sepengetahuan Saksi-1.
3. Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekira pukul 19.00 Wita, Terdakwa mendatangi tempat kost Saksi-3 yang beralamat di Jl. Jaya Giri VII No. 21 A Desa Dangin Puri Kec. Denpasar Utara Prov. Bali dengan maksud dan tujuan silahturahmi, setibanya di tempat kost tersebut Terdakwa numpang pergi ke toliet untuk buang air kecil selama kurang lebih 2 menit dan kemudian langsung keluar duduk di depan kost, selang lima menit kemudian Saksi-4 datang membawa kopi sama rokok dan langsung menuju ke tempat parkiran motor, dan Terdakwa langsung menghampirinya lalu Terdakwa meminjam SPM kepada Saksi-4 dengan alasan pergi ke ATM untuk stor tunai dan Terdakwa langsung pergi membawa SPM Yamaha N-MAX warna Hitam Silver nopol DK 6783 AFG tersebut ke Blora-Jawa Tengah tanpa sepengetahuan Saksi-3 selaku pemilik kendaraan. Sesampainya di Blora Terdakwa langsung menjual kendaraan SPM Yamaha N-MAX warna Hitam Silver nopol DK 6783 AFG tersebut melalui akun media sosial Facebook baru dengan nama ”Mama Sincan” dan transaksi tersebut Terdakwa lakukan pada tanggal 13 September 2025 sekira pukul 09.00 Wita di depan Indomaret Kec Randublatung Kab. Blora Jawa Tengah kepada orang lain yang Terdakwa tidak kenal seharga Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
e. Bahwa kendaraan SPM Honda GL PRO 15A1D M/T warna hitam Nopol DK 2381 GU milik Saksi-2 dan SPM Honda Revo warna hitam Nopol DK 5728 IB milik Saksi-1 ada pada Terdakwa karena Terdakwa melakukan Tipu daya kepada Saksi-1 dan Saksi-2 dengan alasan Sepeda Motor (SPM) tersebut Terdakwa bawa untuk pergi ke ATM BRI sebentar namun kenyataannya kedua SPM yang Terdakwa pinjam tersebut Terdakwa jual kepada orang lain yang tidak kenal melalui Media Sosial Facebook Marketplace. Sedangkan terhadap kendaraan Sepeda Motor (SPM) Yamaha N-Max warna Hitam Silver Nopol DK 6783 AFG milik Saksi-3, Terdakwa melakukan dengan cara menghipnotis atau gendam dengan tujuan agar mau menuruti kemauan Terdakwa dengan cara menepuk pundak belakang Saksi-4 (suami Saksi-3) agar mau memberikan kendaraan tersebut kepada Terdakwa. f. Bahwa setelah menghipnotis korban dalam hal ini Saksi-4 (suami Saksi-3), reaksi Saksi-4 langsung memberikan kunci remote kepada Terdakwa yang dikeluarkan dari dalam kantong celana sedangkan SPM Yamaha N-Max warna Hitam Silver Nopol DK 6783 AFG langsung Terdakwa hidupkan dan kemudian langsung bawa pergi.
g. Bahwa Terdakwa belajar ilmu Hipnotis dari salah seorang Dukun yang berada di Blora-Jawa Tengah dan ilmu tersebut Terdakwa gunakan untuk melakukan niat jahat terhadap Saksi-3 hal tersebut dikarenakan Terdakwa tidak senang kepada Saksi-3 selaku pemilik SPM Yamaha N-Max warna Hitam Silver Nopol DK 6783 AFG, dan Terdakwa dalam melakukan aksinya tidak selalu menggunakan cara dengan menghipnotis ataupun gendam dalam melakukan kejahatan. h. Bahwa pada saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara Terdakwa selalu menggunakan pakaian preman dan terhadap ketiga unit kendaraan sepeda motor tersebut semuanya ada kunci kontaknya namun yang ada suratnya hanya SPM Yamaha Nmax dilengkapi berupa STNK, sedangkan yang lainnya tidak ada suratnya dan saat ini Terdakwa sudah tidak mengetahui lagi dimana keberadaan SPM sekarang berada. i. Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan yang menjadi perkara penipuan ini dikarenakan Terdakwa sudah tidak mempunyai uang untuk biaya hidup Karena gaji yang Terdakwa terima dari kesatuan sudah tidak mencukupi untuk biaya hidup sehari-hari selama berdinas di kesatuan Korem 163/Wira Satya.
j. Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, ketiga pemilik kendaraan merasa dirugikan karena hingga saat ini Sepeda Motor (SPM) belum kembali ke para Saksi selaku pemilik kendaraan, dan perbuatan Terdakwa tersebut dapat mencoreng nama baik TNI AD khususnya satuan tempat Terdakwa berdinas (Korem 163/WS).
Atau
Kedua :
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada hari Selasa tanggal Sembilan bulan September tahun 2000 dua puluh lima sekira pukul 13.30 Wita, pada hari Rabu tanggal Sepuluh bulan September tahun 2000 dua puluh lima sekira pukul 16.00 Wita, pada hari Kamis tanggal sebelas tahun 2000 dua puluh lima sekira pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September tahun 2000 dua puluh lima bertempat di Rumah Saksi-2 Jl. Saliya Kampung Jawa Denpasar Barat Prov. Bali, di samping kanan Penjual Martabak Sabar menanti Jl. Letda Tantular Renon Denpasar Timur Prov. Bali, di tempat kost Saksi-3 yang beralamat Jl. Jaya Giri VII No. 21 A Desa Dangin Puri Kec. Denpasar Utara Prov. Bali. atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-14 Denpasar, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan”, dengan cara sebagai berikut: a. Bahwa Terdakwa masuk TNI AD dari Kodam Jaya/Jayakarta pada tahun 2016 melalui pendidikan Secata PK Gelombang I tahun 2016 di Rindam Jaya/Jayakarta yang beralamat di Condet Jakarta selama kurang lebih lima bulan lamanya, setelah dilantik menjadi Prajurit Dua Tersangka mengikuti pendidikan kecabangan Infantri di Taif Gunung Bunder Bogor Jaya selama kurang lebih tiga bulan, selesai mengikuti pendidikan kecabangan Infantri pada tahun 2016, kemudian pada bulan Februari tahun 2017 Terdakwa ditugaskan di Yonif 741/GN sebagai Taja Batalyon selama kurang lebih 8 (delapan) bulan. Pada bulan Oktober tahun 2017 Terdakwa dipindah tugaskan ke Kompi Senapan B sebagai Tabakpan 2 Pok 1 Ru 3 Ton 1 Kipan B Yonif 741/GN selama kurang lebih 9 (sembilan) bulan. Pada bulan Juni tahun 2018 Terdakwa dipindah tugaskan kembali ke Yonif Raider 900/SBW sebagai Taja Batalyon Yonif Raider 900/SBW selama kurang lebih 3 (tiga) bulan. Pada bulan September tahun 2018 Terdakwa dipindah tugaskan ke Kompi C sebagai Tabakpan 1 Pok 1 Ru 1 Ton III Kipan C Yonif Raider 900/SBW dan pada tahun 2023 Terdakwa dipindah tugaskan kembali ke Korem 163/Wira Satya sampai dengan sekarang. b. Bahwa berdasarkan Petikan Putusan Pengadilan Militer Nomor 47.K/PM.III.14/AD/X/2024 Terdakwa pernah dihukum selama kurang lebih 8 (delapan) bulan lamanya dalam perkara tindak pidana Desersi dari tahun 2024 sampai dengan tahun 2025. c. Bahwa Terdakwa kenal dengan Saksi-1 (Samgarbeti) pada tahun 2023 di depan RM. Babi Guling Denpasar dalam hubungan hanya sebatas teman biasa akan tetapi tidak ada hubungan keluarga atau famili. sedangkan dengan Saksi-2 (Sunaryo) kenal sejak bulan Agustus 2025 di Jl. Saliya Kampung Jawa Denpasar Barat Prov. Bali dalam hubungan sebatas teman namun tidak ada hubungan keluarga atau family. Terdakwa kenal dengan Saksi-3 (Yuliana Bora) bulan Mei 2025 di Jln Jaya Giri VII No. 21 A dalam hubungan sebatas tetangga kost tidak ada hubungan keluarga atau family. d. Bahwa pada hari Selasa tanggal 9 September 2025 sekira pukul 13.30 Wita, tepatnya di rumah Saksi-2 Jl. Saliya Kampung Jawa Denpasar Barat Prov. Bali, Terdakwa meminjam satu unit SPM Honda GL PRO 15A1D M/T warna hitam Nopol DK 2381 GU milik Saksi-2 dengan alasan mau pergi ke ATM untuk mengambil uang namun sampai dengan saat ini SPM milik Saksi-2 tersebut belum Terdakwa kembalikan bahkan Terdakwa menjualnya kepada orang yang tidak kenal melalui akun media sosial Facebook dengan nama “Perjuangan dan Doa” dan transaksi tersebut Terdakwa lakukan pada tanggal 9 September 2025 sekira pukul 14.30 Wita tepatnya di depan Terminal Ubung Denpasar sebesar Rp 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) tanpa sepengetahuan Saksi-2.
e. Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekira pukul 16.00 Wita, di samping kanan Penjual Martabak Sabar Menanti Jl. Letda Tantular Renon Denpasar Timur Prov. Bali. Terdakwa meminjam SPM Honda Revo warna hitam Nopol DK 5728 IB kepada Saksi-1 dengan mengatakan “pak, saya pinjam motor sebentar” kemudian Saksi-1 menjawab “ia tapi gak boleh lama ia, saya mau pakai kerja” di jawab kembali oleh Terdakwa “ia pak sebentar saja” setelah itu Saksi-1 memberikan kunci motor miliknya kepada Terdakwa dan setelah kunci Terdakwa terima kemudian SPM tersebut langsung Terdakwa jual kepada orang yang tidak dikenal melalui akun media sosial Facebook dengan nama ”Perjuangan dan Doa” dan transaksi tersebut Terdakwa lakukan pada tanggal 10 September 2025 sekira pukul 17.00 Wita tepatnya di depan ATM lapangan Bajra Sansi Renon Denpasar sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) tanpa sepengetahuan Saksi-1.
f. Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekira pukul 19.00 Wita, Terdakwa mendatangi tempat kost Saksi-3 yang beralamat di Jl. Jaya Giri VII No. 21 A Desa Dangin Puri Kec. Denpasar Utara Prov. Bali dengan maksud dan tujuan silahturahmi, setibanya di tempat kost tersebut Terdakwa numpang pergi ke toliet untuk buang air kecil selama kurang lebih 2 menit dan kemudian langsung keluar duduk di depan kost, selang lima menit kemudian Saksi-4 datang membawa kopi sama rokok dan langsung menuju ke tempat parkiran motor, dan Terdakwa langsung menghampirinya lalu Terdakwa meminjam SPM kepada Saksi-4 dengan alasan pergi ke ATM untuk stor tunai dan Terdakwa langsung pergi membawa SPM Yamaha N-MAX warna Hitam Silver nopol DK 6783 AFG tersebut ke Blora-Jawa Tengah tanpa sepengetahuan Saksi-3 selaku pemilik kendaraan. Sesampainya di Blora Terdakwa langsung menjual kendaraan SPM Yamaha N-MAX warna Hitam Silver nopol DK 6783 AFG tersebut melalui akun media sosial Facebook baru dengan nama ”Mama Sincan” dan transaksi tersebut Terdakwa lakukan pada tanggal 13 September 2025 sekira pukul 09.00 Wita di depan Indomaret Kec Randublatung Kab. Blora Jawa Tengah kepada orang lain yang Terdakwa tidak kenal seharga Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
g. Bahwa saat Terdakwa mendapatkan Sepeda Motor (SPM) hasil kejahatan, yang Terdakwa lakukan adalah menjual melalui media sosial Facebook “Perjuangan dan doa” yang Tersangka posting di jual beli motor STNK Denpasar Bali dan media sosial Facebook “Mama Sincan” yang Terdakwa posting di jual beli motor STNK Blora Randublatung Jawa Tengah. h. Bahwa Terdakwa saat berada di Blora Jawa Tengah kegiatannya hanya makan tidur di tempat kost selama kurang lebih lima bulan dan Terdakwa diamankan oleh anggota Subdenpom IV/3-1 Blora dikarenakan saat itu sedang melakukan tindak pidana Desersi. i. Bahwa pada saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini Terdakwa selalu menggunakan pakaian preman dan terhadap ketiga unit kendaraan sepeda motor tersebut semuanya ada kunci kontaknya namun yang ada suratnya hanya SPM Yamaha Nmax dilengkapi berupa STNK, sedangkan yang lainnya tidak ada suratnya dan saat ini Terdakwa sudah tidak mengetahui lagi dimana keberadaan SPM sekarang berada. j. Bahwa keuntungan yang Terdakwa peroleh dari hasil menjual ketiga kendaraan sepeda motor diantaranya 1 (satu) unit SPM Honda Revo warna hitam Nopol DK 5728 IB, 1 (satu) unit SPM Yamaha N-Max warna Hitam Silver Nopol DK 6783 AFG dan 1 (satu) unit SPM Honda GL PRO 15A1D M/T warna hitam Nopol DK 2381 GU sebesar Rp 20.100.000,- (dua puluh juta seratus ribu rupiah). Terdakwa mendapat keuntungan dan uang tersebut dipergunakan untuk biaya sehari hari selama Terdakwa melakukan tindak pidana Desersi selama kurang lebih lima bulan lamanya.
k. Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dikarenakan Terdakwa sudah tidak mempunyai uang untuk biaya hidup karena gaji yang Terdakwa terima dari kesatuan sudah tidak mencukupi untuk biaya hidup sehari-hari selama berdinas di kesatuan Korem 163/Wira Satya.
l. Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa maka ketiga pemilik kendaraan merasa dirugikan karena hingga saat ini Sepeda Motor (SPM) belum kembali ke para Saksi selaku pemilik kendaraan, dan perbuatan Terdakwa tersebut dapat mencoreng nama baik TNI AD khususnya satuan tempat Terdakwa berdinas (Korem 163/WS). |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
