| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu pada hari Selasa tanggal Delapan bulan April tahun 2000 Dua puluh lima atau setidak-tidaknya dalam bulan April tahun 2000 dua puluh lima atau setidak-tidaknya dalam tahun 2000 Dua puluh lima bertempat di Kafe King Star Jalan Sidakarya Denpasar Bali atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Militer III-14 Denpasar, telah melakukan tindak pidana : ”Militer yang menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas atau dengan semaunya melampaui perintah sedemikian itu”. |