Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-14 DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
29-K/PM.III-14/AD/IX/2025 Letkol Chk I Dewa Putu Martin S.H.,M.H. 1.Kadek Susila Yasa
2.I Putu Agus Herry Artha Wiguna
3.Kadek Harry Artha Winangun
4.Martinus Moto Maran
5.Yulius Katto Ate
6.Komang Gunadi Buda Gotama
7.Franklyn Sandro Iyu
8.Devi Angki Agustino Kapitan
9.Muhardan Mahendra Putra
10.I Gusti Bagus Keraton Arogya
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 29-K/PM.III-14/AD/IX/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/199/IX/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Primair : Pasal 354 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair : Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Letkol Chk I Dewa Putu Martin S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNama
1Kadek Susila Yasa
2I Putu Agus Herry Artha Wiguna
3Kadek Harry Artha Winangun
4Martinus Moto Maran
5Yulius Katto Ate
6Komang Gunadi Buda Gotama
7Franklyn Sandro Iyu
8Devi Angki Agustino Kapitan
9Muhardan Mahendra Putra
10I Gusti Bagus Keraton Arogya
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1I Gede Putu Brahmantara,S.H.Kadek Harry Artha Winangun
2I Gede Putu Brahmantara,S.H.I Putu Agus Herry Artha Wiguna
3I Gede Putu Brahmantara,S.H.Kadek Susila Yasa
4I Gede Putu Brahmantara,S.H.Komang Gunadi Buda Gotama
5I Gede Putu Brahmantara,S.H.I Gusti Bagus Keraton Arogya
6I Gede Putu Brahmantara,S.H.Martinus Moto Maran
7I Gede Putu Brahmantara,S.H.Yulius Katto Ate
8I Gede Putu Brahmantara,S.H.Franklyn Sandro Iyu
9I Gede Putu Brahmantara,S.H.Devi Angki Agustino Kapitan
10I Gede Putu Brahmantara,S.H.Muhardan Mahendra Putra
Dakwaan

Primair

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada hari Senin tanggal lima bulan Mei tahun 2000 dua puluh lima sekira pukul 03.50 Wita sampai dengan pukul 05.50 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2000 dua puluh lima atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2000 dua puluh lima, bertempat di rumah dinas tempat tinggal Pratu Muhammad Rangga (Saksi-14) di Asrama Yonif 900/SBW yang beralamat di Jalan Sudirman, Desa Banyuasri, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-14 Denpasar, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Barang siapa secara bersama-sama dengan sengaja melukai berat orang lain yang mengakibatkan kematian”,

Atau

Subsidair

 

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada hari Senin tanggal lima bulan Mei tahun 2000 dua puluh lima sekira pukul 03.50 Wita sampai dengan pukul 05.50 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2000 dua puluh lima atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2000 dua puluh lima, bertempat di rumah dinas tempat tinggal Pratu Muhammad Rangga (Saksi-14) di Asrama Yonif 900/SBW yang beralamat di Jalan Sudirman, Desa Banyuasri, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-14 Denpasar, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Barang siapa secara bersama-sama dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati”,

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya