| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 13-K/PM.III-14/AD/V/2025 | Letkol Chk I Dewa Putu Martin S.H.,M.H. | Putu Leo Army Yasa | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Mei 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penadahan Militer | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 13-K/PM.III-14/AD/V/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 21 Mei 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/79/V/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Pertama : Bahwa Terdakwa pada waktu dan di tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal satu bulan Oktober tahun 2000 dua puluh empat, dan pada tanggal dua puluh dua bulan Januari tahun 2000 dua puluh lima, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2000 dua puluh empat dan dalam bulan Januari tahun 2000 dua puluh lima, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2000 dua puluh empat dan dalam tahun 2000 dua puluh lima bertempat di depan Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung di Jalan Raya Sempidi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali dan Lapangan Lumintang Denpasar Utara, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-14 Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan panadahan”. dengan cara sebagai berikut : a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI-AD pada tahun 2014/2015 melalui pendidikan Secaba PK di Rindam IX/Udayana, setelah lulus dan dilantik dengan pangkat Serda, selanjutnya pada tahun 2015 Terdakwa mengikuti pendidikan Kecabangan Infanteri di Dodiklatpur IX/Udayana, kemudian Terdakwa ditugaskan di Batalyon 741/GN sampai tahun 2019, kemudian Terdakwa pindah tugas ke Brigif 21/Komodo Kupang sampai tahun 2020, selanjutnya pada saat kejadian yang menjadi perkara ini Terdakwa ditugaskan di Denmadam IX/Udayana sampai dengan terjadinya perkara ini dengan pangkat Sertu NRP 21150149180996.
b. Bahwa pada bulan September 2024 sekira pukul 12.00 Wita, bertempat di rumah Terdakwa Br. Kembang Sari Blahkiuh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Terdakwa dengan istrinya Sdri. Nida Nafisha (Saksi-4) hendak membeli kendaraan mobil melalui media sosial Facebook di Marketplace, kemudian Terdakwa menemukan orang yang menjual 1 (satu) unit kendaraan Honda Brio Satya 1.2 E CVT CKD tahun 2019 warna Putih Nopol DK 1030 JE yang akan dijual dengan harga sebesar Rp 90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah). Setelah ada kesepakatan kedua belah pihak antara Terdakwa dengan penjual, selanjutnya Terdakwa dengan penjual dan didampingi oleh orang tua Terdakwa Sdr. I Made Arsana, S.Pt (Saksi-5) sepakat untuk bertemu di Puspem Badung. c. Bahwa kemudian pada Selasa tanggal 1 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 Wita, Terdakwa ijin keluar markas dari Kodam IX/Udayana di Staf Log Biro Alpal dengan Pabanda Mathub dengan alasan untuk mengantar anak imunisasi. Terdakwa meninggalkan Makodam IX/Udayana dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Filano warna Kuning Nopol Terdakwa lupa, menuju kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung Provinsi Bali untuk melakukan transaksi pembelian 1 (satu) unit kendaraan Honda Brio Satya 1.2 E CVT CKD tahun 2019 warna Putih Nopol DK 1030 JE, setelah tiba di lokasi sekira pukul 14.20 Wita, lima belas menit kemudian sekira pukul 14.35 Wita, Ayah kandung Terdakwa (Saksi-5) tiba ditempat yang sama untuk mendampingi Terdakwa melakukan transaksi pembelian kendaraan tersebut, tidak lama kemudian sekira pukul 14. 45 Wita, datanglah 2 (dua) orang laki-laki yang tidak Terdakwa kenal dan salah satunya mengaku bernama Sdr. Bagus Ganesha (orang yang membawa 1 (satu) unit kendaraan Honda Brio Satya 1.2 E CVT CKD tahun 2019 warna Putih Nopol DK 1030 JE), dengan harga Rp.90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah). d. Bahwa selanjutnya pihak penjual yang mengaku bernama Sdr. Bagus Ganesha tersebut menyampaikan kepada Terdakwa dan Saksi-5 bahwa “BPKB masih di Bank nanti lagi empat bulan saya serahkan kepada bapak” kemudian Saksi-5 menjawab “kok, begitu ia” di jawab oleh Sdr. Bagus Ganesha “ia pak BPKB masih di Bank nanti kalau sudah ada saya kasih ke bapak” setelah itu Sdr. Bagus Ganesha menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan Honda Brio Satya 1.2 E CVT CKD tahun 2019 warna Putih Nopol DK 1030 JE, satu buah kunci kontak mobil, satu buah STNK asli kendaraan Honda Brio Satya 1.2 E CVT CKD tahun 2019 warna Putih Nopol DK 1030 JE, selanjutnya Saksi-5 membawa kendaraan tersebut pulang ke rumah, sedangkan Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 66.000.000,00 (enam puluh enam juta rupiah) melalui M-Banking Bank Mandiri milik Terdakwa a.n. Putu Leo Army Yasa dengan nomor rekening 1450015213768 kepada Sdr. Bagus Ganesha melalui Nomor rekening Sdr. Made Dharmayasa dengan nomor rekening 1450014909473 untuk pembayaran atas pembelian kendaraan tersebut yang telah disepakati oleh Sdr. Bagus Ganesha. Dan Terdakwa sempat menanyakan kepada Sdr. Bagus Ganesha kenapa mengirim nomor rekening dengan nama rekening a.n Made Dharmayasa namun saat itu Sdr. Bagus Ganesha mengatakan kepada Terdakwa “tidak apa-apa Pak, masuk kok uangnya”. Dan sisanya lagi Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) akan dibayar setelah Terdakwa menerima BPKB dari Sdr. Bagus Ganesha. e. Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 15.00 Wita, pada saat Saksi-4 (istri Terdakwa) berada di rumah yang beralamat di Br. Kembang Sari Blahkiuh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, datanglah 8 (delapan) orang laki-laki yang Saksi-4 tidak kenal, salah satu dari 8 (delapan) orang tersebut kemudian diketahui bernama Sdr. Efendi Purbalaksono (Saksi-1), yang kedatangannya dengan maksud mengecek dan mengamankan 1 (satu) unit kendaraan Honda Brio Satya 1.2 E CVT CKD tahun 2019 warna Putih Nopol DK 1030 JE, yang platnya sudah diganti oleh Terdakwa menjadi Nopol DK 1343 ACH, pada saat Saksi-1 akan mengamankan kendaraan tersebut, namun Saksi-4 menyampaikan kepada Saksi-1 “mobil ini Sertu Leo yang beli, lebih jelasnya koordinasi kepada Sertu Leo”(maksudnya Terdakwa), kemudian Saksi-1 minta nomor handphone Terdakwa kepada Saksi-4 dan diberikan oleh Saksi-4 Nomor 087858416266. Kemudian Saksi-1 dari pihak BHJP (Badan Hukum Jasa Penagihan) langsung menghubungi Terdakwa dan mengatakan “ini mobilnya gagal kredit dari Bank BCA, saya boleh lihat tidak nomor mesinnya untuk buka kap mobil” Terdakwa kembali menjawab “saya ada di kantor pak, kuncinya ada sama saya, mungkin setelah pulang dari kantor saya bisa, ada apa pak ?” dijawab kembali oleh Saksi-1 “ini mobil yang kami cari karena gagal kredit” f. Bahwa mendapat informasi tersebut, kemudian Terdakwa mengajak Saksi-1 untuk bertemu di Kodam IX/Udayana, sekira pukul 19.00 Wita, lalu Saksi-1 bersama Sdr. Naldo Januario Tuwaidan (Saksi-3) dan 3 (tiga) rekan lainnya tiba di Kodam IX/Udayana, namun Terdakwa tidak berada di Kodam IX/Udayana, selanjutnya Saksi-1 menghubungi Terdakwa lagi, lalu Saksi-1 diajak bertemu oleh Terdakwa di Jalan Waribang Denpasar Timur Provinsi Bali sekira pukul 22.00 Wita.
g. Bahwa sekira pukul 22.00 Wita Saksi-1 dan rekan-rekan tiba di Jalan Waribang Denpasar Timur Provinsi Bali, kemudian Saksi-1 menanyakan perihal 1 (satu) unit kendaraan Honda Brio Satya 1.2 E CVT CKD tahun 2019 warna Putih Nopol DK 1030 JE, No Rangka MHRDD18540KJ900992, No Mesin L12B32323758 tahun 2019 yang akan Saksi-1 amankan. Sebelumnya Saksi-1 memperlihatkan Surat Kuasa dari PT. BCA Finance dan PT. Artha Berkat Tiga Saudara dengan Surat Tugas No. 08.034 ABTS I 2025 tanggal 10 Januari 2025 dan tanggal 30 Januari 2025 serta membacakan dan menjelaskan history pembayaran jika kendaraan tersebut telah menunggak pembayaran terhitung mulai tanggal 27 Maret 2023 sampai dengan saat ini, Saksi-1 menyampaikan kepada Terdakwa “bapak kembalikan saja mobil ini ke pihak BCA atau jika memang keberatan, dan ingin mempertahankan unit tersebut bapak bisa melakukan pelunasan”kemudian Terdakwa jawab “kalau diambil jangan, karena istri saya tidak mau juga, dan saya rugi juga pak karena saya sudah beli” Saksi-1 jawab kembali “karena bapak keberatan bapak lunasi saja di kantor kami sekalian ambil BPKB” dijawab kembali oleh Terdakwa “berapa itu kalau saya melakukan pelunasan” kemudian Saksi-1 menjelaskan kepada Terdakwa “akan dikomunikasikan dulu ke kantor”. Selanjutnya Saksi-1 menghubungi Sdr. Trisna Hadi Prawira, S.Kom (Saksi-2) melalui handphone Saksi-1 mengatakan ”bung ini misalkan pelunasan diangka berapa yang harus dilunasi” di jawab oleh Saksi-2 ”masih diangka dua ratus juta lebih” kemudian apa yang disampaikan oleh Saksi-2 tersebut, Saksi-1 sampaikan kembali kepada Terdakwa ”pak ini pelunasannya masih diangka dua ratus juta lebih” dijawab oleh Terdakwa “pak kenapa ini kok mahal sekali” Saksi-1 jawab “kendaraan ini baru dua kali angsuran” h. Bahwa hasil dari pertemuan Saksi-1 dengan Terdakwa di Jalan Waribang Denpasar Timur Provinsi Bali tersebut, Saks-1 sempat menanyakan kepada Terdakwa perihal kelengkapan administrasi kendaraan 1 (satu) unit kendaraan Honda Brio Satya 1.2 E CVT CKD tahun 2019 warna Putih Nopol DK 1030 JE, namun Terdakwa menyampaikan kepada Saksi-1 “saya beli di facebook hanya STNK tanpa BPKB” dan Terdakwa tetap tidak mau menyerahkan kendaraan tersebut karena merasa dirugikan telah membeli kendaraan tersebut dengan harga Rp. 90.000.000,00 (sembila puluh juta rupiah).
i. Bahwa selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada Saksi-1 “sebentar dulu pak, saya koordinasikan dengan penjual” kemudian dari pihak BHJP (Badan Hukum Jasa Penagihan) Sdr. Efendi Purbalaksono (Saksi-1) mengatakan kepada Terdakwa ”tidak bisa pak, malam ini saya harus ambil unitnya” Terdakwa jawab kembali ”coba saya liat surat-suratnya pak” kemudian Terdakwa melihat Saksi-1 dilengkapi surat kuasa dari pihak BHJP (Badan Hukum Jasa Penagihan), dan Terdakwa melihat Serma I Made Sudira Arya Wiranatha (Saksi-7) dari Intel Korem 163/Wirasatya yang saat itu mengatakan kepada Terdakwa ”nanti abang bantu ngomong”. kemudian Saksi-1 mengatakan kepada Terdakwa ”jika mobil tidak bisa kami amankan, saya kasi opsi kedua pak” kemudian Terdakwa jawab ”ia pak apa opsinya” di jawab oleh Saksi-1 ”pak putu kalau tidak bisa mobilnya saya amankan malam ini pak putu kasih kami uang empat puluh lima juta rupiah” Terdakwa jawab kembali ”itu untuk apa pak” di jawab oleh Saksi-1 ”uang pengikat kantor, biar nanti saya tidak laporkan kepada atasan saya di BCA, pak putu bisa bawa mobilnya sambil mengumpulkan uang untuk pelunasannya nanti saya laporkan ke atasan saya mobil tersebut belum ketemu” Terdakwa tanya kembali kepada Saksi-1 ”ini kalau saya bayar empat puluh lima juta saya dikasih BPKB tidak” di jawab oleh Saksi-1 ”oh tidak ada”. j. Bahwa karena Terdakwa tetap mempertahankan dan tidak mau mengembalikan serta menyelesaikan permasalahan atas kendaraan tersebut, Saksi-1 kembali menyampaikan kepada Terdakwa “iya sudah kalau bapak tidak mau dan tetap mempertahankan mobil Honda Brio Satya 1.2 E CVT CKD tahun 2019 warna Putih yang semula DK 1030 JE yang diganti dengan Nopol DK 1343 ACH tersebut kami pulang pak dan saya akan berkoordinasi dengan pemberi kuasa pihak BCA untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya”. k. Bahwa karena takut kendaraan Honda Brio Satya tersebut akan diambli oleh pihak Finance, kemudian pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 15.00 Wita, Terdakwa dan Saksi-5 telah menjual 1 (satu) unit kendaraan Honda Brio Satya 1.2 E CVT CKD tahun 2019 warna Putih Nopol DK 1030 JE yang sudah diganti menjadi Nopol DK 1343 ACH kepada Sdr. Bagus Ganesha (penjual) sebelumnya dengan harga sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh ribu rupiah) bertempat di Lapangan Lumintang Denpasar Utara Provinsi Bali. l. Bahwa pada saat Terdakwa bersama Saksi-5 membeli maupun menjual kembali 1 (satu) unit kendaraan Honda Brio Satya 1.2 E CVT CKD tahun 2019 warna Putih Nopol DK 1030 JE yang sudah diganti Nopol menjadi DK 1343 ACH tidak dilengkapi dengan bukti-bukti kepemilikan berupa BPKB, tanpa kwitansi jual beli serta harganya dibawah pasaran atas kendaraan tersebut dan alasan Terdakwa menjual kembali kendaraan tersebut karena merasa takut kendaraan tersebut ditarik oleh petugas dari BHJP (Badan Hukum Jasa Penagihan) dari BCA Finance. Dan baik Terdakwa maupun Saksi-5 tidak mengetahui bahwa keberadaan kendaraan tersebut saat ini berada di Desa Munduk Bestala Singaraja Provinsi Bali. m. Bahwa Saksi-1 mengetahui keberadaan 1 (satu) unit kendaraan Honda Brio Satya 1.2 E CVT CKD tahun 2019 warna Putih Nopol DK 1030 JE tersebut, saat ini masih berada di Desa Munduk Bestala Singaraja Provinsi Bali dengan mengecek melalui GPS. Namun pengakuan Terdakwa kepada Saksi-1 kendaraan tersebut sudah dikembalikan kepada penjual, sedangkan Saksi-1 merasa kendaraan Honda Brio Satya 1.2 E CVT CKD tahun 2019 warna Putih Nopol DK 1030 JE telah di jual kepada orang lain yang berada di Desa Munduk Bestala Singaraja Provinsi Bali.
n. Bahwa 1 (satu) unit kendaraan Honda Brio Satya 1.2 E CVT CKD tahun 2019 warna Putih Nopol DK 1030 JE, No Rangka MHRDD18540KJ900992, No Mesin L12B32323758 tahun 2019 berada dalam penguasaan Terdakwa kurang lebih selama 5 bulan lamanya dari bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan Februari 2025 karena kendaraan tersebut diparkir dihalaman rumah Terdakwa di Br. Kembang Sari Blahkiuh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Provinsi Bali dan Terdakwa pernah menggunakan kendaraan tersebut untuk mengantar anak ke sekolah. o. Bahwa karena Terdakwa tidak mau menyerahkan kendaraan tersebut kepada Saksi-1 selaku pihak dari BHJP (Badan Hukum Jasa Penagihan), maka Saksi-1 tidak ada lagi urusan untuk mencari atau mengamankan kendaraan Honda Brio Satya 1.2 E CVT CKD tahun 2019 warna Putih Nopol DK 1030 JE di Desa Munduk Bestala Singaraja Provinsi Bali, sehingga Saksi-1 melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib dalam hal ini ke Denpom IX/3 Denpasar untuk dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Atau
Kedua :
Bahwa Terdakwa pada waktu dan di tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal satu bulan Oktober tahun 2000 dua puluh empat, dan pada tanggal dua puluh dua bulan Januari tahun 2000 dua puluh lima, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2000 dua puluh empat dan dalam bulan Januari tahun 2000 dua puluh lima, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2000 dua puluh empat dan dalam tahun 2000 dua puluh lima bertempat di depan Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung di Jalan Raya Sempidi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali dan Lapangan Lumintang Denpasar Utara, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-14 Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Barang siapa secara bersama-sama membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan panadahan”.
dengan cara sebagai berikut : a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI-AD pada tahun 2014/2015 melalui pendidikan Secaba PK di Rindam IX/Udayana, setelah lulus dan dilantik dengan pangkat Serda, selanjutnya pada tahun 2015 Terdakwa mengikuti pendidikan Kecabangan Infanteri di Dodiklatpur IX/Udayana, kemudian Terdakwa ditugaskan di Batalyon 741/GN sampai tahun 2019, kemudian Terdakwa pindah tugas ke Brigif 21/Komodo Kupang sampai tahun 2020, selanjutnya pada saat kejadian yang menjadi perkara ini Terdakwa ditugaskan di Denmadam IX/Udayana sampai dengan terjadinya perkara ini dengan pangkat Sertu NRP 21150149180996.
b. Bahwa pada bulan September 2024 sekira pukul 12.00 Wita, bertempat di rumah Terdakwa Br. Kembang Sari Blahkiuh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Terdakwa dengan istrinya Sdri. Nida Nafisha (Saksi-4) hendak membeli kendaraan mobil melalui media sosial Facebook di Marketplace, kemudian Terdakwa menemukan orang yang menjual 1 (satu) unit kendaraan Honda Brio Satya 1.2 E CVT CKD tahun 2019 warna Putih Nopol DK 1030 JE yang akan dijual dengan harga sebesar Rp 90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah). Setelah ada kesepakatan kedua belah pihak antara Terdakwa dengan penjual, selanjutnya Terdakwa dengan penjual dan didampingi oleh orang tua Terdakwa Sdr. I Made Arsana, S.Pt (Saksi-5) sepakat untuk bertemu di Puspem Badung. c. Bahwa kemudian pada Selasa tanggal 1 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 Wita, Terdakwa ijin keluar markas dari Kodam IX/Udayana di Staf Log Biro Alpal dengan Pabanda Mathub dengan alasan untuk mengantar anak imunisasi. Terdakwa meninggalkan Makodam IX/Udayana dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Filano warna Kuning Nopol Terdakwa lupa, menuju kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung Provinsi Bali untuk melakukan transaksi pembelian 1 (satu) unit kendaraan Honda Brio Satya 1.2 E CVT CKD tahun 2019 warna Putih Nopol DK 1030 JE, setelah tiba di lokasi sekira pukul 14.20 Wita, lima belas menit kemudian sekira pukul 14.35 Wita, Ayah kandung Terdakwa (Saksi-5) tiba ditempat yang sama untuk mendampingi Terdakwa melakukan transaksi pembelian kendaraan tersebut, tidak lama kemudian sekira pukul 14. 45 Wita, datanglah 2 (dua) orang laki-laki yang tidak Terdakwa kenal dan salah satunya mengaku bernama Sdr. Bagus Ganesha (orang yang membawa 1 (satu) unit kendaraan Honda Brio Satya 1.2 E CVT CKD tahun 2019 warna Putih Nopol DK 1030 JE), dengan harga Rp.90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah). d. Bahwa selanjutnya pihak penjual yang mengaku bernama Sdr. Bagus Ganesha tersebut menyampaikan kepada Terdakwa dan Saksi-5 bahwa “BPKB masih di Bank nanti lagi empat bulan saya serahkan kepada bapak” kemudian Saksi-5 menjawab “kok, begitu ia” di jawab oleh Sdr. Bagus Ganesha “ia pak BPKB masih di Bank nanti kalau sudah ada saya kasih ke bapak” setelah itu Sdr. Bagus Ganesha menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan Honda Brio Satya 1.2 E CVT CKD tahun 2019 warna Putih Nopol DK 1030 JE, satu buah kunci kontak mobil, satu buah STNK asli kendaraan Honda Brio Satya 1.2 E CVT CKD tahun 2019 warna Putih Nopol DK 1030 JE, selanjutnya Saksi-5 membawa kendaraan tersebut pulang ke rumah, sedangkan Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 66.000.000,00 (enam puluh enam juta rupiah) melalui M-Banking Bank Mandiri milik Terdakwa a.n. Putu Leo Army Yasa dengan nomor rekening 1450015213768 kepada Sdr. Bagus Ganesha melalui Nomor rekening Sdr. Made Dharmayasa dengan nomor rekening 1450014909473 untuk pembayaran atas pembelian kendaraan tersebut yang telah disepakati oleh Sdr. Bagus Ganesha. Dan Terdakwa sempat menanyakan kepada Sdr. Bagus Ganesha kenapa mengirim nomor rekening dengan nama rekening a.n Made Dharmayasa namun saat itu Sdr. Bagus Ganesha mengatakan kepada Terdakwa “tidak apa-apa Pak, masuk kok uangnya”. Dan sisanya lagi Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) akan dibayar setelah Terdakwa menerima BPKB dari Sdr. Bagus Ganesha. e. Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 15.00 Wita, pada saat Saksi-4 (istri Terdakwa) berada di rumah yang beralamat di Br. Kembang Sari Blahkiuh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, datanglah 8 (delapan) orang laki-laki yang Saksi-4 tidak kenal, salah satu dari 8 (delapan) orang tersebut kemudian diketahui bernama Sdr. Efendi Purbalaksono (Saksi-1), yang kedatangannya dengan maksud mengecek dan mengamankan 1 (satu) unit kendaraan Honda Brio Satya 1.2 E CVT CKD tahun 2019 warna Putih Nopol DK 1030 JE, yang platnya sudah diganti oleh Terdakwa menjadi Nopol DK 1343 ACH, pada saat Saksi-1 akan mengamankan kendaraan tersebut, namun Saksi-4 menyampaikan kepada Saksi-1 “mobil ini Sertu Leo yang beli, lebih jelasnya koordinasi kepada Sertu Leo”(maksudnya Terdakwa), kemudian Saksi-1 minta nomor handphone Terdakwa kepada Saksi-4 dan diberikan oleh Saksi-4 Nomor 087858416266. Kemudian Saksi-1 dari pihak BHJP (Badan Hukum Jasa Penagihan) langsung menghubungi Terdakwa dan mengatakan “ini mobilnya gagal kredit dari Bank BCA, saya boleh lihat tidak nomor mesinnya untuk buka kap mobil” Terdakwa kembali menjawab “saya ada di kantor pak, kuncinya ada sama saya, mungkin setelah pulang dari kantor saya bisa, ada apa pak ?” dijawab kembali oleh Saksi-1 “ini mobil yang kami cari karena gagal kredit” f. Bahwa mendapat informasi tersebut, kemudian Terdakwa mengajak Saksi-1 untuk bertemu di Kodam IX/Udayana, sekira pukul 19.00 Wita, lalu Saksi-1 bersama Sdr. Naldo Januario Tuwaidan (Saksi-3) dan 3 (tiga) rekan lainnya tiba di Kodam IX/Udayana, namun Terdakwa tidak berada di Kodam IX/Udayana, selanjutnya Saksi-1 menghubungi Terdakwa lagi, lalu Saksi-1 diajak bertemu oleh Terdakwa di Jalan Waribang Denpasar Timur Provinsi Bali sekira pukul 22.00 Wita.
g. Bahwa sekira pukul 22.00 Wita Saksi-1 dan rekan-rekan tiba di Jalan Waribang Denpasar Timur Provinsi Bali, kemudian Saksi-1 menanyakan perihal 1 (satu) unit kendaraan Honda Brio Satya 1.2 E CVT CKD tahun 2019 warna Putih Nopol DK 1030 JE, No Rangka MHRDD18540KJ900992, No Mesin L12B32323758 tahun 2019 yang akan Saksi-1 amankan. Sebelumnya Saksi-1 memperlihatkan Surat Kuasa dari PT. BCA Finance dan PT. Artha Berkat Tiga Saudara dengan Surat Tugas No. 08.034 ABTS I 2025 tanggal 10 Januari 2025 dan tanggal 30 Januari 2025 serta membacakan dan menjelaskan history pembayaran jika kendaraan tersebut telah menunggak pembayaran terhitung mulai tanggal 27 Maret 2023 sampai dengan saat ini, Saksi-1 menyampaikan kepada Terdakwa “bapak kembalikan saja mobil ini ke pihak BCA atau jika memang keberatan, dan ingin mempertahankan unit tersebut bapak bisa melakukan pelunasan”kemudian Terdakwa jawab “kalau diambil jangan, karena istri saya tidak mau juga, dan saya rugi juga pak karena saya sudah beli” Saksi-1 jawab kembali “karena bapak keberatan bapak lunasi saja di kantor kami sekalian ambil BPKB” dijawab kembali oleh Terdakwa “berapa itu kalau saya melakukan pelunasan” kemudian Saksi-1 menjelaskan kepada Terdakwa “akan dikomunikasikan dulu ke kantor”. Selanjutnya Saksi-1 menghubungi Sdr. Trisna Hadi Prawira, S.Kom (Saksi-2) melalui handphone Saksi-1 mengatakan ”bung ini misalkan pelunasan diangka berapa yang harus dilunasi” di jawab oleh Saksi-2 ”masih diangka dua ratus juta lebih” kemudian apa yang disampaikan oleh Saksi-2 tersebut, Saksi-1 sampaikan kembali kepada Terdakwa ”pak ini pelunasannya masih diangka dua ratus juta lebih” dijawab oleh Terdakwa “pak kenapa ini kok mahal sekali” Saksi-1 jawab “kendaraan ini baru dua kali angsuran” h. Bahwa hasil dari pertemuan Saksi-1 dengan Terdakwa di Jalan Waribang Denpasar Timur Provinsi Bali tersebut, Saks-1 sempat menanyakan kepada Terdakwa perihal kelengkapan administrasi kendaraan 1 (satu) unit kendaraan Honda Brio Satya 1.2 E CVT CKD tahun 2019 warna Putih Nopol DK 1030 JE, namun Terdakwa menyampaikan kepada Saksi-1 “saya beli di facebook hanya STNK tanpa BPKB” dan Terdakwa tetap tidak mau menyerahkan kendaraan tersebut karena merasa dirugikan telah membeli kendaraan tersebut dengan harga Rp. 90.000.000,00 (sembila puluh juta rupiah).
i. Bahwa selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada Saksi-1 “sebentar dulu pak, saya koordinasikan dengan penjual” kemudian dari pihak BHJP (Badan Hukum Jasa Penagihan) Sdr. Efendi Purbalaksono (Saksi-1) mengatakan kepada Terdakwa ”tidak bisa pak, malam ini saya harus ambil unitnya” Terdakwa jawab kembali ”coba saya liat surat-suratnya pak” kemudian Terdakwa melihat Saksi-1 dilengkapi surat kuasa dari pihak BHJP (Badan Hukum Jasa Penagihan), dan Terdakwa melihat Serma I Made Sudira Arya Wiranatha (Saksi-7) dari Intel Korem 163/Wirasatya yang saat itu mengatakan kepada Terdakwa ”nanti abang bantu ngomong”. kemudian Saksi-1 mengatakan kepada Terdakwa ”jika mobil tidak bisa kami amankan, saya kasi opsi kedua pak” kemudian Terdakwa jawab ”ia pak apa opsinya” di jawab oleh Saksi-1 ”pak putu kalau tidak bisa mobilnya saya amankan malam ini pak putu kasih kami uang empat puluh lima juta rupiah” Terdakwa jawab kembali ”itu untuk apa pak” di jawab oleh Saksi-1 ”uang pengikat kantor, biar nanti saya tidak laporkan kepada atasan saya di BCA, pak putu bisa bawa mobilnya sambil mengumpulkan uang untuk pelunasannya nanti saya laporkan ke atasan saya mobil tersebut belum ketemu” Terdakwa tanya kembali kepada Saksi-1 ”ini kalau saya bayar empat puluh lima juta saya dikasih BPKB tidak” di jawab oleh Saksi-1 ”oh tidak ada”. j. Bahwa karena Terdakwa tetap mempertahankan dan tidak mau mengembalikan serta menyelesaikan permasalahan atas kendaraan tersebut, Saksi-1 kembali menyampaikan kepada Terdakwa “iya sudah kalau bapak tidak mau dan tetap mempertahankan mobil Honda Brio Satya 1.2 E CVT CKD tahun 2019 warna Putih yang semula DK 1030 JE yang diganti dengan Nopol DK 1343 ACH tersebut kami pulang pak dan saya akan berkoordinasi dengan pemberi kuasa pihak BCA untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya”. k. Bahwa karena takut kendaraan Honda Brio Satya tersebut akan diambli oleh pihak Finance, kemudian pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 15.00 Wita, Terdakwa dan Saksi-5 telah menjual 1 (satu) unit kendaraan Honda Brio Satya 1.2 E CVT CKD tahun 2019 warna Putih Nopol DK 1030 JE yang sudah diganti menjadi Nopol DK 1343 ACH kepada Sdr. Bagus Ganesha (penjual) sebelumnya dengan harga sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh ribu rupiah) bertempat di Lapangan Lumintang Denpasar Utara Provinsi Bali. l. Bahwa pada saat Terdakwa bersama Saksi-5 membeli maupun menjual kembali 1 (satu) unit kendaraan Honda Brio Satya 1.2 E CVT CKD tahun 2019 warna Putih Nopol DK 1030 JE yang sudah diganti Nopol menjadi DK 1343 ACH tidak dilengkapi dengan bukti-bukti kepemilikan berupa BPKB, tanpa kwitansi jual beli serta harganya dibawah pasaran atas kendaraan tersebut dan alasan Terdakwa menjual kembali kendaraan tersebut karena merasa takut kendaraan tersebut ditarik oleh petugas dari BHJP (Badan Hukum Jasa Penagihan) dari BCA Finance. Dan baik Terdakwa maupun Saksi-5 tidak mengetahui bahwa keberadaan kendaraan tersebut saat ini berada di Desa Munduk Bestala Singaraja Provinsi Bali. m. Bahwa Saksi-1 mengetahui keberadaan 1 (satu) unit kendaraan Honda Brio Satya 1.2 E CVT CKD tahun 2019 warna Putih Nopol DK 1030 JE tersebut, saat ini masih berada di Desa Munduk Bestala Singaraja Provinsi Bali dengan mengecek melalui GPS. Namun pengakuan Terdakwa kepada Saksi-1 kendaraan tersebut sudah dikembalikan kepada penjual, sedangkan Saksi-1 merasa kendaraan Honda Brio Satya 1.2 E CVT CKD tahun 2019 warna Putih Nopol DK 1030 JE telah di jual kepada orang lain yang berada di Desa Munduk Bestala Singaraja Provinsi Bali.
n. Bahwa 1 (satu) unit kendaraan Honda Brio Satya 1.2 E CVT CKD tahun 2019 warna Putih Nopol DK 1030 JE, No Rangka MHRDD18540KJ900992, No Mesin L12B32323758 tahun 2019 berada dalam penguasaan Terdakwa kurang lebih selama 5 bulan lamanya dari bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan Februari 2025 karena kendaraan tersebut diparkir dihalaman rumah Terdakwa di Br. Kembang Sari Blahkiuh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Provinsi Bali dan Terdakwa pernah menggunakan kendaraan tersebut untuk mengantar anak ke sekolah. o. Bahwa karena Terdakwa tidak mau menyerahkan kendaraan tersebut kepada Saksi-1 selaku pihak dari BHJP (Badan Hukum Jasa Penagihan), maka Saksi-1 tidak ada lagi urusan untuk mencari atau mengamankan kendaraan Honda Brio Satya 1.2 E CVT CKD tahun 2019 warna Putih Nopol DK 1030 JE di Desa Munduk Bestala Singaraja Provinsi Bali, sehingga Saksi-1 melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib dalam hal ini ke Denpom IX/3 Denpasar untuk dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
p. Bahwa Terdakwa maupun orang tua Terdakwa yaitu Sdr. I Made Arsana, S.Pt. (Saksi-5) sepatutnya mengetahui atau setidak-tidaknya dapat menduga kalau kendaraan Honda Brio Satya 1.2 E CVT CKD tahun 2019 warna Putih Nopol DK 1030 JE yang Terdakwa dan Saksi-5 beli pada tanggal 1 Oktober 2024 bertempat di depan Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung di Jalan Raya Sempidi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, dengan harga Rp.90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah), yang kemudian dijual kembali pada tanggal 22 Januari 2025 bertempat di Lapangan Lumintang Denpasar Utara Provinsi Bali, dengan harga Rp. 20.000.000,00 (dua puluh ribu rupiah), jauh dari harga dipasaran atau harga relatif sangat murah lagi pula kendaraan tersebut tidak dilengkapi bukti-bukti kepemilikan berupa BPKB, adalah diperoleh dari hasil kejahatan. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
