| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 27-K/PM.III-14/AD/IX/2025 | Letkol Chk I Dewa Putu Martin S.H.,M.H. | Indra Zufikri | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Sep. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan Jabatan | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 27-K/PM.III-14/AD/IX/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 11 Sep. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/193/IX/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak bulan Januari tahun 2000 dua puluh empat sampai dengan bulan April tahun 2000 dua puluh lima atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2000 dua puluh empat sampai dengan bulan April tahun 2000 dua puluh lima, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2000 dua puluh empat sampai dengan tahun 2000 dua puluh lima, bertempat di rumah dinas Danpomdam IX/Udy di Asrama Sudirman Blok G-11 Jln. Jenderal Sudirman Kel. Dauh Puri, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-14 Denpasar, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Militer, yang dengan sengaja menyalahgunakan pengaruhnya sebagai atasan terhadap bawahan, membujuk bawahan itu untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu apabila karenanya dapat terjadi suatu kerugian”, dengan cara sebagai berikut: Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD melalui pendidikan Secata PK TA. 2013 di Rindam II/Sriwijaya setelah lulus dengan pangkat Prada lalu mengikuti pendidikan Jurtapom di Pusdikpom Cimahi Bandung sampai tamat langsung ditugaskan di Pomdam IX/Udayana, kemudian pada tahun 2014 Terdakwa di tugaskan ke Denpom IX/3 Dps, tahun 2022 ditugaskan di Mapomdam IX/Udy sebagai Tamudi Danpomdam IX/Udy, akhir tahun 2022 Terdakwa ditugaskan di Subdenpom IX/1-1 Ende kemudian pada tahun 2023 Terdakwa kembali di tugaskan di Mapomdam IX/Udy sebagai Tamudi Danpomdam IX/Udy selanjutnya pada akhir tahun 2024 Terdakwa ditugaskan ke Denpom IX/3 Dps sampai dengan sekarang dengan pangkat terakhir Kopda, NRP 31130067400892;
Bahwa pada hari, tanggal dan bulan yang tidak diingat lagi sekira pada akhir tahun 2023, ada seseorang yang menghubungi Terdakwa melalui telepon WhatsApp memperkenalkan dirinya bernama Sdr. Arif mengaku sebagai teman adik Terdakwa yang tinggal di Palembang, seiring berjalannya waktu orang yang mengaku bernama Sdr. Arif tersebut mengajak Terdakwa bekerjasama dalam hal bisnis jual beli minyak dan kelapa sawit dengan catatan Terdakwa harus menyediakan nomor rekening dan nantinya Sdr. Arif akan mengirim sejumlah uang ke nomor rekening yang Terdakwa berikan;
Bahwa tanpa mengkonfirmasikan kepada adik Terdakwa yang berada di Palembang tentang tawaran dari Sdr Arif, Terdakwa bersedia bekerjasama dalam m bisnis yang ditawarkan oleh Sdr Arif tersebut, karena nomor rekening gaji Terdakwa dipegang oleh istri, dan agar uang gaji dan uang bisnis tidak bercampur untuk memperlancar bisnisnya tersebut Terdakwa kemudian meminjam nomor rekening milik Prada Kadek Dony Suarjaya (Saksi-1) untuk Terdakwa berikan kepada Sdr. Arif, dengan alasan nomor rekening milik Terdakwa rusak;
Bahwa karena Terdakwa adalah senior dan merupakan atasan dari Saksi-1, maka Saksi-1 memberikan Nomor rekeningnya dipakai oleh Terdakwa untuk menerima kiriman uang dari rekening yang tidak dikenal oleh Saksi-1 sehingga dimulai sekira bulan Januari 2024, ada uang masuk ke rekening milik Saksi-1, dengan jumlah yang tidak diingat oleh Terdakwa maupun Saksi-1, selanjutnya Terdakwa menyuruh agar Saksi-1 mentransfer uang tersebut ke nomor rekening yang tidak diingat oleh Terdakwa maupun Saksi-1. Kegiatan tersebut berlangsung sampai dengan bulan April 2025 dan setiap bulannya transaksi yang dilakukan bisa lebih dari 10 (sepuluh) kali transaksi ke beberapa nomor rekening dan orang yang berbeda sesuai permintaan Sdr Arif;
Bahwa mekanisme transaksi bisnis yang dilakukan oleh Terdakwa dengan menggunakan rekening Bank Mandiri milik Saksi-1 yang dipinjam oleh Terdakwa tersebut adalah setiap ada uang yang masuk ke rekening Bank Mandiri milik Saksi-1 selanjutnya Terdakwa memberitahukan kepada Saksi-1, setelah itu Terdakwa menyuruh Saksi-1 untuk mentransfer ke nomor rekening lain sesuai perintahnya dan apabila jumlah uang sudah banyak terkumpul di rekening Bank Mandiri milik Saksi-1 kemudian Terdakwa menyuruh Saksi-1 agar mentrasfer ke rekening Bank Worri milik Terdakwa ;
Bahwa dengan seringnya rekening Saksi-1 dipakai melakukan transaksi yang tidak jelas sehingga berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Cyber milik TNI AD terindikasi dari nomor rekening gaji ada anggota TNI AD yang diduga terlibat judi Online, dari nama-nama yang muncul diduga terlibat judi Online ada anggota Pomad yang transaksi di rekening gajinya melebihi satu Milyar, setelah di telusuri oleh Lidpam Puspomad nama yang muncul adalah nama Saksi-1, sehingga Ws. Danpuspomad memerintahkan Danpomdam IX/Udayana untuk mendalami anggota Pomdam IX/Udayana yang diduga terlibat judi Online yaitu Saksi-1;
Bahwa berdasarkan Surat Telegram Pangdam IX/Udayana Nomor STR/563/2024 tanggal 18 September 2024 dan Surat Telegram Pangdam IX/Udayana Nomor STR/9/2025 tanggal 7 Januari 2025, bahwa terhadap Prajurit TNI AD yang diduga terlibat judi Online sesuai daftar nominative yang sudah divalidasi, diselesaikan secara hukum disiplin sesuai katagori perbuatannya. Dimana dalam hal ini terhadap Saksi-1 oleh satuan Pomdam IX/Udayana diberikan hukuman berupa tindakan disiplin dimana tindakan disiplin yang diterima oleh Saksi-1 terhitung mulai tanggal 2 Juni 2025 sampai dengan tanggal 1 Juli 2025 berdasarkan surat Danpomdam IX/Udayana Nomor R/739/VII/2025 yaitu setiap hari sebelum apel pagi maupun apel sore diperintahkan lari keliling kantor sebanyak 20 (dua puluh) kali memakai pakaian PDLT, Helm dan Ransel seberat 10 (sepuluh) kilo serta melaksanakan Push Up 45 (empat puluh lima) kali, Sit Up 40 (empat puluh) kali dan Pull Up 18 (delapan belas) kali;
i. Bahwa berdasarkan Surat Perintah dari Danpomdam IX/Udayana Nomor Sprin/2419/XII/2023 tanggal 20 Desember 2023 Terdakwa sebagai senior/atasan dari Saksi-1 menjabat sebagai Ta Mudi 1 Urdal Si tuud Pomdam IX/Udayana sedangkan Saksi-1 menjabat sebagai ADC Danpomdam IX/Udayana sehingga antara Terdakwa dengan Saksi-1 ada keterkaitan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari; dan bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap diri Saksi-1 sehubungan dengan dipinjamnya nomor rekening Bank Mandiri milik Saksi-1 oleh Terdakwa dan memanfaatkan diri Saksi-1 dengan menyuruh/memerintahkan untuk menerima dan mentransfer sejumlah uang ke beberapa nomor rekening yang berbeda yang ternyata diketahui kegiatan tersebut adalah kegiatan Judi Online yang menjadi larangan bagi prajurit TNI adalah sangat merugikan diri Saksi-1 karena Saksi-1 diindikasikan terlibat kegiatan Judi Online berdasarkan transaksi di nomor rekening milik Saksi-1 yang sama sekali Saksi-1 tidak ketahui dan semua atas perintah dari Terdakwa yang berstatus senior Saksi-1, sehingga berdampak negatif pada masa depan karir Saksi-1 selaku prajurit dan nama baik institusi TNI AD, disamping itu karena nama Saksi-1 tercantum terlibat judi Online sehingga oleh satuan Pomdam IX/Udy Saksi-1 diberikan sanksi berupa tindakan disiplin, yaitu setiap hari sebelum apel pagi maupun apel sore Saksi-1 diperintahkan lari keliling kantor sebanyak 20 (dua puluh) kali memakai pakaian PDLT, Helm dan Ransel seberat 10 (sepuluh) kilo gram serta melaksanakan Push Up, Sit Up dan Pull Up selama satu bulan. Dimana kegiatan tersebut dilihat oleh seluruh Personel Mapomdam IX/Udayana sehingga Saksi-1 merasa malu terhadap Personel Mapomdam IX/Udayana oleh karena itu Saksi-1 menuntut perbuatan Terdakwa agar diproses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 127 KUHPM |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
