| Dakwaan |
a. Bahwa Terdakwa pada saat melakukan perbuatan yang menjadi tindak pidana ini masih sebagai prajurit TNI AD aktif yang berdinas di Yonif 742/SWY menjabat sebagai Tabakpan 2 Pokpan 1 Ru 3 Ton III Kipan A Yonif 742/SWY dengan pangkat Pratu NRP 1722103010015998;
b. Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 sekira pukul 06.15 Wita, pada saat pelaksanaan pengecekan apel pagi, Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan, kemudian Danki A Yonif 742/SWY memerintahkan Piket Kompi untuk mencari Terdakwa ke Barak Remaja namun Terdakwa tidak ditemukan, setelah itu Danki A Yonif 742/SWY memerintahkan Piket Kompi untuk menghubungi nomor Handphone (HP) Terdakwa namun nomor HP Terdakwa tidak dapat dihubungi karena sudah tidak aktif lagi, setelah pelaksanaan apel pagi sekira pukul 10.00 Wita Serda Muhammad Ali (Saksi-2) menghubungi Basiter Simayon Kima Yonif 742/SWY atas nama Sertu Agung Sujatmiko (Saksi-1) melalui WhatsApp dan melaporkan kepada Saksi-2 kalau Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan pada saat pengecekan apel pagi, selanjutnya Saksi-2 melaporkan kejadian tersebut kepada Kakorum 742/SWY atas nama Lettu Inf Amiruddin, selanjutnya Kakorum 742/SWY memerintahkan Saksi-1 untuk menghubungi kembali nomor HP Terdakwa akan tetapi nomor HP Terdakwa tidak aktif, setelah itu Kakorum 742/SWY melaporkan kepada Danyonif 742/SWY;
c. Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2026, Danyonif 742/SWY memerintahkan kepada Lettu Inf I Gede Satria Jaya Utama dan seluruh anggota Staf Intel Yonif 742/SWY untuk mencari keberadaan Terdakwa di rumah orang tua Terdakwa yang beralamat di Desa Janapria, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi NTB namun Terdakwa tidak ditemukan, selanjutnya satuan mencari Terdakwa di tempat-tempat keramaian di Kota Mataram, diantaranya Pelabuhan Lembar Lombok Barat, Pelabuhan Kayangan Lombok Timur, Bandara Udara Internasional Zainul Abdul Majid Lombok Tengah dan di Terminal-terminal yang ada di Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa namun Terdakwa tidak ditemukan, selanjutnya satuan bekerja sama dengan Polri untuk melakukan Tracking lokasi terakhir nomor HP yang digunakan oleh Terdakwa, dari hasil Tracking ditemukan lokasi berada di Desa Teratak, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi NTB, namun setelah dilakukan pencarian ke titik tersebut oleh anggota staf intel Yonif 742/SWY, Terdakwa tetap tidak ditemukan;
d. Bahwa atas ketidakhadiran Terdakwa secara berturut-turut tanpa keterangan tersebut selanjutnya pihak Kesatuan Yonif 742/SWY membuat daftar pencarian orang atas nama Terdakwa dengan Nomor R/01/DPO/III/2026 tanggal 31 Maret 2026;
e. Bahwa pada tanggal 4 Mei 2026 Kesatuan Yonif 742/SWY melalui Sertu Agung Sujatmiko (Saksi-1) melaporkan perbuatan Terdakwa ke Denpom IX/2 Mataram sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP-08/A-07/V/2026/Idik tanggal 4 Mei 2026 agar Terdakwa diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Untuk kepentingan penyidikan kemudian Penyidik Denpom IX/2 Mataram melakukan pemanggilan terhadap Terdakwa melalui Danyonif 742/SWY selaku Ankum sebanyak 2 (dua) kali, dengan Surat Panggilan Nomor PGL-09/V/Idik/2026 tanggal 11 Mei 2026 dan Surat Panggilan Nomor PGL-10/V/Idik/2026 tanggal 13 Mei 2026, namun Kesatuan Yonif 742/SWY tidak dapat menghadirkan Terdakwa karena Terdakwa belum ditemukan atau belum kembali ke kesatuan, selanjutnya Penyidik Denpom IX/2 Mataram membuat Berita Acara Tidak Ditemukannya Terdakwa tertanggal 19 Mei 2026;
f. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan satuan tanpa izin dari komandan satuan, Terdakwa tidak pernah menghubungi satuan, baik Piket Kompi Senapan A Yonif 742/SWY maupun Piket Markas Yonif 742/SWY serta Rekan-rekan Terdakwa di satuan untuk menyampaikan keberadaannya, dan selama Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin dari komandan satuan, Terdakwa tidak membawa barang-barang inventaris Satuan
g. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah melakukan ketidakhadiran tanpa izin yang sah dari komandan kesatuan terhitung mulai tanggal 16 Maret 2026 sampai dengan Laporan Polisi Nomor LP-08/A-07/V/2026/Idik tanggal 4 Mei 2026 atau selama 49 (empat puluh sembilan) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari;dan
h. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari komandan satuan, Terdakwa maupun kesatuan tidak sedang di persiapkan atau melaksanakan tugas operasi militer atau perang, serta Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai.
|