Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-14 DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
31-K/PM.III-14/AD/X/2025 Letkol Chk I Dewa Putu Martin S.H.,M.H. Justinus Cristivan Pereira Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara THTI
Nomor Perkara 31-K/PM.III-14/AD/X/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R221/X/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 86 ke-1 KUHPM.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Letkol Chk I Dewa Putu Martin S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNama
1Justinus Cristivan Pereira
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI-AD pada tahun 2020 melalui pendidikan Secata A PK TNI-Ad Gelombang 2 di Secata A Singaraja selama 5 (lima) bulan setelah lulus tahun 2021 dilantik dengan pangkat Prada, selanjutnya Tersangka mengikuti pendidikan Kecabangan Tamtama Infantri di Dodiklatpur Pulaki Singaraja Bali selama 3 (tiga) bulan, selesai Pendidikan tahun 2021 di tugaskan di Yonif 742/Swy selama 9 (sembilan) bulan, selanjutnya awal Januari 2022 Terdakwa ditempatkan di  Kiban Yonif 742/Swy sampai dengan sekarang, Pangkat Pratu NRP 31210282980600.

                                                                                                                                            

b.         Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025 sekira pukul 15.00 Wita pada saat dilaksanakan serah terima dinas dalam Kompi Bantuan Yonif 742/Swy Terdakwa tidak hadir selanjutnya keesokannya hari Senin tanggal 14 Juli 2025 pada saat dilaksanakan apel pagi Terdakwa tidak hadir tanpa izin dari atasannya, akhirnya Bintara Piket menghubungi Terdakwa melalui Hp namun no Hp Terdakwa tidak aktif, kemudian dilakukan pencarian disekitar barak area markas dan tempat biasa Terdakwa datangi namun Terdakwa tidak ditemukan.

 

 

c.         Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 Terdakwa ditangkap di rumah pacarnya Terdakwa dan diamankan di Koramil 1614-02/Kempo, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 Terdakwa dijemput oleh anggota Kiban Yonif 742/SWY untuk dibawa kembali ke kesatuan Kiban Yonif 742/Swy, namun sebelum tiba di  satuan Terdakwa melarikan diri karena takut jika Terdakwa dinikahkan paksa oleh anggota yang menjemput Terdakwa karena antara Terdakwa dengan pacarnya beda keyakinan. 

 

d.         Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2025 Terdakwa dijemput oleh orang tuanya ditemani dengan Pgs. Danramil Kempo di rumah Sdri. Putri tanpa perlawanan, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025 Terdakwa menyerahkan diri ke Kesatuan Kompi Bantuan Yonif 742/Swy dengan diatar oleh orang tuanya dan diterima oleh Dankiban Yonif 742/Swy.

 

e.         Bahwa pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 Terdakwa didampingi Dankiban Yonif 742/Swy menghadap Danyonif 742/Swy dan atas perintah Danyonif 742/Swy agar perkara Terdakwa dilimpahkan ke Denpom IX/2 Mataram untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

f.          Bahwa kemudian pihak kesatuan Yonif 742/Swy melimpahkan perkara Terdakwa kepada Denpom IX/2 Mataram untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan Surat dari Danyonif 742/Swy Nomor R/211/VII/2025 tanggal 28 Juli 2025, selanjutnya perkara Terdakwa ditindaklanjuti oleh Penyidik Denpom IX/2 Mataram sesuai Laporan Polisi Nomor  LP-13/A-07/VII/2025/Idik tanggal 5 Agustus 2025. 

 

g.         Bahwa selama Terdakwa meninggalkan satuan tanpa Ijin yang sah dari Pimpinan/Atasan yang berwenang Terdakwa tidak pernah menghubungi pihak kesatuan Kompi Bantuan Yonif 742/SWY baik melalui surat maupun telepon dan Terdakwa tidak membawa barang-barang inventaris satuan.

 

h.         Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan kesatuan Yonif 742/Swy tidak hadir tanpa Ijin yang sah dari Pimpinan/Atasan yang berwenang, terhitung mulai tanggal 14 Juli 2025 sampai dengan tanggal 26 Juli 2025 selama 13 (tiga belas) hari berturut-turut atau tidak lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari, dan selama itu Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan aman dan damai.

Pihak Dipublikasikan Ya