| Dakwaan |
- Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2015 melalui pendidikan Secaba PK-22 TNI AD di Rindam IX/Udayana, setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda, selanjutnya Terdakwa mengikuti pendidikan kecabangan Infanteri di Dodiklatpur Rindam IX/Udayana, selesai mengikuti pendidikan kecabangan Infantri pada tahun 2015, kemudian ditugaskan di Batalyon Infanteri 900/Raider Kompi A Singaraja, sampai tahun 2021 dan pindah ke Kesatuan Kodim 1611/Badung tahun 2021 s.d tahun 2022, kemudian berdinas di Korem 163/Wira Satya dari tahun 2022 s.d 2024, setelah itu berdinas di Kodim 1623/KRA, kemudian berdinas di Korem 163/Wira Satya dari tahun 2024 sampai dengan sekarang.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 8 April 2026 sekira pukul 19.30 Wita, Staf Lidpam Denpom IX/3 Denpasar mendapatkan informasi hasil penyelidikan dari Polsek Denpasar Barat adanya oknum anggota TNI AD yang terlibat dalam perkara penadahan kendaraan bermotor jenis SPM Honda Scoopy saat akan transaksi di Jl. Merdeka tepatnya di Cafe Flendera Denpasar Timur Prov. Bali, dan saat anggota Lidpam Denpom IX/3 Denpasar tiba di lokasi sekira pukul 19.50 Wita, sudah ada anggota Polsek Denpasar Barat dengan Tersangka, kemudian anggota Lidpam Denpom IX/3 Denpasar berkoordinasi dengan anggota Polsek Denpasar Barat jika Terdakwa yang di duga terlibat dalam perkara penadahan berdasarkan kecocokan foto dari sepatu dan rokok milik yang bersangkutan merupakan anggota TNI AD aktif, setelah itu hasil dari koordinasi pihak Lidpam Denpom IX/3 Denpasar sekira pukul 20.15 Wita, Tersanga di jemput oleh petugas UP3M Unit Pelayanan dan Pengaduan Polisi Militer ke Denpom IX/3 Denpasar untuk diamankan.
- Bahwa sekira pukul 20.25 Wita, saat Terdakwa tiba di Madenpom IX/3 Denpasar dan di bawa ke ruang Lidpam Denpom IX/3 Denpasar oleh Personel UP3M untuk dilakukan penggeledahan dan interogasi karena didugaan terlibat dalam perkara penadahan SPM Honda Secoopy dan saat dilakukan penggeledahan terhadap barang milik Terdakwa berupa satu buah tas ransel warna hitam merk Rey ditemukan adanya 6 (enam) buah sedotan warna putih, 1 (satu) buah tabung kaca kecil dibungkus dengan tisu warna putih yang disimpan di dalam dompet kecil bertuliskan Agung Gold Shop.
- Bahwa setelah ditemukan adanya 6 (enam) buah sedotan warna putih beserta 1 (satu) buah tabung kaca kecil yang dibungkus dengan tisu warna putih dan disimpan di dalam dompet kecil bertuliskan Agung Gold Shop, Terdakwa mengakui jika barang tersebut di gunakan untuk menghisap Narkotika Golongan 1 jenis sabu dan berdasarkan hasil dari Interogasi, Terdakwa mengakui telah membeli Narkotika Golongan 1 jenis sabu dengan cara sistem tempel sebanyak tiga kali yaitu dengan cara :
1) Pertama pada tanggal dan hari yang tidak diingat lagi oleh Terdakwa pada bulan November tahun 2025 sekira pukul 15.30 Wita, Terdakwa membeli Narkotika jenis sabu seharga Rp. 300.000,00.- (tiga ratus ribu rupiah) di Jl. Gatsu Timur depan Bank BCA dengan cara dikirim lokasi oleh pengedar melalui handphone, dimana sabu tersebut dikemas menggunakan sedotan dan Narkotika Golongan 1 jenis sabu tersebut Terdakwa ambil di belakang papan penjual kopi kemudian sekira pukul 21.30 Wita bertempat di Jl. Pulau Saelus Denpasar Selatan Prov Bali, Narkotika Golongan 1 jenis sabu tersebut Terdakwa serahkan kepada Sdr. Dedi pengemudi ojek online Grab yang saat ini sudah tidak diketahu keberadaannya dan sudah tidak bisa dihubungi.
2) Kedua pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 18.40 Wita, Terdakwa kembali membeli Narkotika jenis sabu seharga Rp. 300.000,00.- (tiga ratus ribu rupiah) di Jl. Tukad Yeh Aya Renon Denpasar Selatan Prov. Bali dengan cara sistem tempel yang dikemas menggunakan sedotan dan Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa ambil di bawah tanah dekat tiang listrik yang sebelumnya dikirim lokasi oleh pengedar melalui aplikasi WhatsApp ke nomor handphone milik Terdakwa di nomor 081338844929 dan sekira pukul 18.40 Wita Terdakwa menyerahkan paket tersebut kepada Sdr. Dedi pengemudi ojek online Grab di Jl. Trisakti Renon Denpasar Selatan Prov. Bali.
3) Ketiga pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2026 sekira pukul 19.15 Wita, Terdakwa kembali membeli Narkotika Golongan 1 jenis sabu seharga Rp. 300.000,00.- (tiga ratus ribu rupiah) di Jl. Griya Anyar Gg. Banteng Pemogan Denpasar Selatan Prov. Bali dengan cara sistem tempel yang dikemas menggunakan plastik klip warna bening kemudian di bungkus kembali dengan alumunium, lalu di lapisi semen warna merah yang diletakan di bawah dan yang sebelumnya dikirim lokasi oleh pengedar melalui aplikasi WhatsApp ke nomor handphone milik Terdakwa di nomor 081338844929 dan setelah Sabu tersebut ditangan Terdakwa selanjutnya mengkomsumsi sabu-sabu bertempat di rumah dinas Terdakwa yang beralamat di Jl. M.T. Haryono Rusun TNI AD Blok B Lantai 3 No. 8 Denpasar Barat Prov. Bali tepatnya di ruang tengah, dilakukan dengan cara pertama-tama Terdakwa menyiapkan satu botol Aqua berukuran 330 ml, tabung kaca berukuran kecil dan sedotan warna putih sebanyak 2 (dua) buah setelah peralatan dirakit sebagai alat hisap Narkotika Golongan 1 jenis sabu kemudian Terdakwa menghisap Narkotika tersebut.
- Bahwa Terdakwa menggunakan Narkotika Golongan 1 jenis sabu dikarenakan penasaran menurut orang kalau menggunakan Narkotika jenis sabu tidak bisa tidur maka dari itu Terdakwa mencoba menggunakan Narkotika Golongan 1 jenis sabu.
- Bahwa dari hasil pemeriksaan urine dan darah milik Terdakwa diketahui positif mengandung Amphetamin dan Methampetamin sesuai dengan Laporan Hasil Uji (LHU) Laboratorium dari Balai Forensik Polda Bali dengan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No LAB:576/NNF/2026 Tanggal 10 April 2026 atas nama Firmansyah Eka Pradana yang dibuat dan ditandatangani oleh Kompol I Made Swetra, S.Si., M.Si. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali. Setelah mendapatkan hasil pengujian sampel urine dan darah milik Terdakwa tersebut, selanjutnya Terdakwa diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
- Bahwa Terdakwa mengetahui Pimpinan TNI selalu menekankan kepada seluruh Prajurit TNI baik secara lisan maupun melalui ST bahwa seluruh anggota TNI dilarang terlibat dalam peredaran atau penyalahgunaan Narkotika. Terdakwa juga mengetahui dan menyadari bahwa mengonsumsi Narkotika adalah perbuatan yang bertentangan dengan hukum, namun meskipun mengetahui hal tersebut, Terdakwa tetap mengonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu dengan alasan karena Terdakwa ingin mencari ketenangan pikiran.
|