Bahwa Terdakwa pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul 07.00 Wita, pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor dinas Merk Yamaha NMax warna Abu-abu Nopol DK 6325 ZZ di Jalan Hasanuddin, Kota Denpasar tidak dapat menunjukan SIM yang sah.
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah terbukti memenuhi unsur tindak pidana pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 288 ayat (2) dan Pasal 288 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Untuk itu agar perkara Terdakwa tersebut diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer III-14 Denpasar, dengan permohonan |