Bahwa Terdakwa pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2026 sekira pukul 07.25 Wita, pada waktu mengemudikan kendaraan Sepeda Motor Dinas Merek Honda Mega Pro warna hijau Nomor Registrasi 4446 di Jalan Raden Puguh, Kota Praya, Provinsi NTB Mengemudikan Ranmor di Jalan Raya yang tidak memiliki SIM dan Menmgemudikan Ranmor di Jalan Raya yang tidak dilengkapi dengan STNK atau STCKB yang ditetapkan.
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah terbukti memenuhi unsur tindak pidana pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 281 dan Pasal 288 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Untuk itu agar perkara Terdakwa tersebut diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer III-12 Denpasar |