INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
10-K/PM.III-14/AD/I/2024 | Dewa Putu Martin S.H.,M.H. | Lalu Iskandar Zulkarnaen | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Jan. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 10-K/PM.III-14/AD/I/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 05 Jan. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/02/I/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Pertama : Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang Atau Kedua: Militer, yang menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas, atau dengan semaunya melampaui perintah sedemikian itu |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |