| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal Dua puluh sembilan bulan April tahun 2000 dua puluh lima sampai dengan tanggal Sepuluh bulan Juni tahun 2000 dua puluh lima atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2000 dua puluh lima sampai dengan bulan Juni tahun 2000 dua puluh lima, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2000 dua puluh lima, bertempat di Kesatuan Denmadam IX/Udayana, Denpasar, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-14 Denpasar, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Militer, yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa pada saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini masih sebagai Prajurit TNI-AD aktif berdinas di Kesatuan Denmadam IX/Udayana, jabatan Turmin Pangkalan Spabandya Faskon Slogdam IX/Udayana, pangkat Sertu NRP 21160113760695.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekira pukul 14.00 Wita Terdakwa menjalani pemeriksaan di ruang Staf Pamops Denmadam IX/Udayana terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Setelah selesai menjalani pemeriksaan, selanjutnya sekira pukul 23.45 Wita Terdakwa meminta izin pulang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Pulau Moyo, Gg. Umasari, No. 9 Pedungan, Denpasar Selatan, Provinsi Bali dengan alasan Terdakwa hendak menyiapkan perlengkapan yang akan Terdakwa bawa untuk melaksanakan penahanan sementara sesuai Surat Dandenpom IX/3 Denpasar Nomor R/283/IV/2025 tanggal 17 April 2025 tentang permohonan menerbitkan surat keputusan penahanan sementara selama 20 (dua puluh) hari terkait atas tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa diberikan izin pulang untuk menyiapkan perlengkapan dan diperintahkan untuk kembali ke Kesatuan Denmadam IX/Udayana pada keesokan harinya yaitu hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira pukul 07.30 Wita.
- Bahwa pada keesokan harinya yaitu pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 ternyata Terdakwa tidak hadir di Kesatuan Denmadam IX/Udayana tanpa izin yang sah dari komandan kesatuan. Atas ketidakhadiran Terdakwa tersebut, selanjutnya Serka Yudha Pramudika Anggara (Saksi-1) melakukan pengecekan ke tempat tinggal Terdakwa yang beralamat di Jalan Pulau Moyo, Gg. Umasari, No. 9 Pedungan, Denpasar Selatan, Provinsi Bali, namun Terdakwa tidak ditemukan. Kemudian pihak kesatuan berusaha menghubungi nomor handphone Terdakwa, namun ternyata nomor handphone Terdakwa sudah tidak aktif. Selanjutnya Saksi-1 bersama dengan beberapa orang personel Kesatuan Denmadam IX/Udayana melakukan pencarian terhadap keberadaan Terdakwa di sekitar wilayah Pelabuhan Gilimanuk-Kabupaten Jembrana, di sekitar wilayah Bandara I Gusti Ngurah Rai-Kabupaten Tuban, di sekitar wilayah Terminal Mengwi-Kabupaten Badung serta di sekitar wilayah Pelabuhan Padang Bai-Kabupaten Karangasem, namun Terdakwa tidak ditemukan.
- Bahwa atas kejadian tersebut selanjutnya Dandenmadam IX/Udayana selaku Ankum memberikan surat jawaban kepada Dandenpom IX/3 Denpasar dengan Nomor Surat R/51/V/2025 tanggal 6 Mei 2025 tentang jawaban dari permohonan menerbitkan Surat Keputusan Penahanan Sementara terhadap Terdakwa bahwa Terdakwa tidak dapat melaksanakan penahanan sementara bertempat di Sel Madenpom IX/3 Denpasar karena Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari komandan kesatuan terhitung sejak tanggal 29 April 2025.
- Bahwa pada hari-hari berikutnya Terdakwa masih tetap tidak hadir di Kesatuan Denmadam IX/Udayana tanpa izin yang sah dari komandan kesatuan, kemudian Kesatuan Denmadam IX/Udayana membuat Laporan Tidak Hadir Tanpa Izin (THTI) kepada Pangdam IX/Udayana Tahap I dengan Nomor Surat R/50/V/2025 tanggal 6 Mei 2025, Tahap II dengan Nomor Surat R/55/V/2025 tanggal 15 Mei 2025. Kemudian Kesatuan Denmadam IX/Udayana membuat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor R/54/V/2025 tanggal 15 Mei 2025, yang dilanjutkan dengan membuat Laporan THTI Tahap III dengan dengan Nomor Surat R/57/V/2025 tanggal 19 Mei 2025, namun Terdakwa tidak berhasil ditemukan sehingga nama Terdakwa di dalam Daftar Absensi Anggota Tonmin Denmadam IX/Udayana atas nama Sertu Rizkielda Dwi Mahendra dari tanggal 29 April 2025 sampai dengan tanggal 10 Juni 2025 ditulis dengan kode TK (Tanpa Keterangan).
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 10 Juni 2025 Kesatuan Denmadam IX/Udayana melalui Saksi-1 melaporkan perbuatan Terdakwa ke Denpom IX/3 Denpasar sesuai Laporan Polisi Nomor LP-13/A-11/VI/2025/Idik tanggal 10 Juni 2025 agar Terdakwa diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Atas laporan tersebut dan untuk kepentingan penyidikan kemudian Penyidik Denpom IX/3 Denpasar melakukan pemanggilan terhadap Terdakwa melalui Denmadam IX/Udayana selaku Ankum, sebanyak 2 (dua) kali dengan Surat Panggilan Pertama Nomor PGL-30/VI/Idik/2025 tanggal 12 Juni 2025 dan Surat Panggilan Kedua Nomor PGL-32/VI/Idik/2025 tanggal 16 Juni 2025, namun Kesatuan Denmadam IX/Udayana tidak dapat menghadirkan Terdakwa karena Terdakwa belum ditemukan/belum kembali ke kesatuan, selanjutnya Penyidik Denpom IX/3 Denpasar membuat Berita Acara Tidak Hadirnya Terdakwa tertanggal 18 Juni 2025.
- Bahwa dengan demikian Terdakwa telah pergi meninggalkan Kesatuan Denmadam IX/Udayana, Denpasar, Provinsi Bali, tanpa izin yang sah dari komandan kesatuan terhitung mulai tanggal 29 April 2025 sampai dengan tanggal 10 Juni 2025 sesuai Laporan Polisi Nomor LP-13/A-11/VI/2025/Idik tanggal 10 Juni 2025 atau selama 43 (empat puluh tiga) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari dan hingga saat ini Terdakwa belum ditemukan/belum kembali ke kesatuan.
- Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan Kesatuan Denmadam IX/Udayana, Denpasar, Provinsi Bali, tanpa izin yang sah dari komandan kesatuan, tidak membawa barang-barang inventaris kesatuan dan Terdakwa maupun Kesatuan tidak sedang dipersiapkan atau melaksanakan tugas operasi militer atau perang serta Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai.
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM. |