Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-14 DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
17-K/PM.III-14/AD/VII/2025 Letkol Chk I Dewa Putu Martin S.H.,M.H. Ryan Fajar Abrianto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Pencetakan dan Penerbitan
Nomor Perkara 17-K/PM.III-14/AD/VII/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/114/VI/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pertama : Pasal 480 ke-1 KUHP atau Kedua : Pasal 372 KUHP.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Letkol Chk I Dewa Putu Martin S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNama
1Ryan Fajar Abrianto
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Kadek Dwi Muliantara, S.H.Ryan Fajar Abrianto
2Martius P Manullang, S.H.Ryan Fajar Abrianto
Dakwaan

Pertama :

Bahwa Terdakwa pada waktu dan di tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal sepuluh bulan Oktober tahun 2000 dua puluh empat,  kemudian pada tanggal dua puluh satu bulan Oktober  tahun 2000 dua puluh empat, dan  pada  bulan Maret  tahun 2000 dua puluh lima,  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2000 dua puluh empat dan bulan Maret  tahun 2000 dua puluh lima, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2000 dua puluh empat dan tahun 2000 dua puluh lima bertempat di Asrama Sudirman Jl. Slamet Riyadi Kelurahan Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat, Provinsi Bali dan di Jl. Mahendradata  Kelurahan Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat, Provinsi Bali, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-14 Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana :  

“Barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan panadahan”.

 

dengan cara sebagai berikut :

a.       Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI-AD pada tahun 2018 melalui pendidikan Secata di Kodam V/Brawijaya, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada kemudian mengikuti Pendidikan kecabangan Infanteri di Rindam V/Brawijaya dan setelah tamat ditugaskan di Yonif 741/GN, pada tahun 2019 Terdakwa di BP di Denma Kodam IX/Udayana. Dan pada 2024 Terdakwa dipindahkan ke kesatuan Denma Kodam IX/Udayana sampai dengan terjadinya perkara ini dengan pangkat Pratu NRP 31180140531096.

 

b.       Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdr. Robinhat Simangunsong (Saksi-1) pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 melalui Aplikasi Market Place di Facebook  tetapi tidak ada hubungan keluarga.

c.        Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 sekira pukul 16.30 Wita, Terdakwa memposting tulisan “Gadai Motor Rumahan” di media sosial  Facebook market palace, kemudian istri Saksi-1 yaitu Sdri. Vina Maysah Simamora (Saksi-2) mengomentari postingan Terdakwa “Apa masih ada?” kemudian Terdakwa menjawab “Emang mau gadai motor apa tahun berapa?”  Saksi-2 menjawab “Genio tahun 2019” kemudian Saksi-2 meminta nomor WhatssApp Terdakwa, selanjutnya Saksi-1 menghubungi Terdakwa melalui WhatssApp dengan mengirim pesan “Saya suami dari Ibu Vina, ketemuan dimana?” lalu Terdakwa menjawab “datang saja ke rumah ada istri saya. tunggu saja, sebentar lagi saya pulang”.

d.       Bahwa setelah Saksi-1 menerima informasi tersebut, kemudian sekira pukul 20.00 Wita, tanggal 10 Oktober 2024 Saksi-1 pergi menuju ke rumah Terdakwa yang beralamat di Asrama Sudirman Jl. Slamet Riyadi Kelurahan Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat, Provinsi Bali dengan mengendarai sepeda motor Honda Genio 110CC tahun 2019 warna Putih Biru Nopol DK 5032 ACO milik Saksi-1 dengan maksud akan Saksi-1 gadaikan kepada Terdakwa. Sampai di rumah Terdakwa pada waktu itu Saksi-1 bertemu dengan istri Terdakwa Sdri. Ni luh Dita Gustina Dewi (Saksi-3), karena sebelumnya Saksi-1 sudah berkomunikasi dengan Terdakwa, sehingga sepeda motor Honda Genio 110CC tahun 2019 warna Putih Biru Nopol DK 5032 ACO milik Saksi-1 diterima oleh Saksi-3. Dimana Saksi-3 tidak melakukan pengecekan terhadap sepeda motor milik Saksi-1 tersebut, baik Nomor Rangka maupun Nomor Mesinnya dan pada saat itu Saksi-1 menyampaikan membutuhkan uang sebesar Rp. 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk modal usaha. Beberapa saat kemudian Terdakwa datang, lalu ada kesepakatan antara Saksi-1 dengan Terdakwa kalau uang gadai atas sepeda motor Saksi-1 tersebut sebesar 10%, sehingga Saksi-1 harus membayar bunga uang sebesar Rp. 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), dan Saksi-1 menyanggupinya.

e.       Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 Wita, Terdakwa  telah mentransfer uang kepada Saksi-1 melalui Bank BCA dengan nomor rekening 6110525212 a.n. Ryan Fajar Abrianto sebesar Rp. 3.150.000,00 (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah) karena pada saat itu langsung dipotong bunga 10% atau sebesar Rp. 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) oleh Terdakwa, tetapi Terdakwa tidak membuatkan surat  hanya secara lisan saja dan Saksi-1 pada saat menggadaikan sepeda motor tersebut kepada Terdakwa tanpa sepengetahuan dari pihak Finance FIF namun Saksi-1 tetap membayar cicilan sepeda motor tersebut setiap bulannya kepada pihak Finance FIF.

f.        Bahwa Terdakwa dengan Saksi-1 telah bersepakat masa gadai atas  satu unit sepeda motor Honda Genio 110 CC tahun 2019 warna Putih Biru Nopol DK 5032 ACO tanpa ada jangka waktu, namun Saksi-1 harus membayar bunga 10% setiap bulannya yaitu sebesar Rp. 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan jika Saksi-1 memiliki uang sebesar Rp 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) Saksi-1 dapat menebus sepeda motor tersebut . Dan pada bulan Maret 2025 Saksi-1 hendak menebus satu unit sepeda motor Honda Genio 110 CC tahun 2019 warna Putih Biru Nopol DK 5032 ACO yang telah Saksi-1 gadaikan kepada Terdakwa, namun sepeda motor tersebut sudah tidak ada.

g.       Bahwa pada saat Terdakwa menerima gadai satu unit sepeda motor Honda Genio 110 CC tahun 2019 warna Putih Biru Nopol DK 5032 ACO tersebut dari Saksi-1, yang mengetahui adalah Saksi-2 dan Saksi-3 (istri Terdakwa/Sdri. Luh Ayu Dita Gustina Dewi). Dan pada saat Saksi-1 hendak menebus sepeda motor yang digadaikan kepada Terdakwa, Terdakwa berjanji akan menghadirkan sepeda motor  Honda Genio 110 CC tahun 2019 warna putih biru Nopol DK 5032 ACO tersebut.

h.       Bahwa kemudian pada tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 16.16 Wita, pada saat Saksi-1 berada di rumah kost Saksi-1 yang beralamat di Jl. Pulau Galang Gang Gunung Saba No. 12 B Kel. Dauh Puri Kelod, Kec. Denpasar Barat, Provinsi Bali,  Terdakwa mengirimkan pesan singkat dan foto serta video melalui aplikasi WhatsApp ke nomor handphone Saksi-1 dengan isi pesan “gak usah tunggu malam lewat jam 16.30 kamu gak tebus dan kamu gak ada bayar bunga motor, saya lempar gadai” kemudian Saksi-1 dikirimkan foto dan video sepeda motor Honda Genio110 CC tahun 2019 warna Putih Biru dengan Nopol yang berbeda dan Saksi-1 yakin sepeda motor tersebut bukan milik Saksi-1, dan Saksi-1 merasa telah ditipu oleh Terdakwa.

i.         Bahwa ternyata pada tanggal 21 Oktober 2024 tanpa sepengetahuan dari Saksi-1, sepeda motor Honda Genio 110 CC tahun 2019 warna Putih Biru Nopol DK 5032 ACO kemudian dipakai oleh Terdakwa sebagai tukar jaminan atas sepeda motor Honda Vario Tecno warna Hitam 125 CC tahun 2016 Nopol DK 4665 AMM yang sebelumnya digadaikan oleh Terdakwa  kepada Sdr. Pande Putu Kresna Sanjaya (Saksi-4) sebesar Rp. 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Terdakwa mengaku kepada Saksi-4 kalau sepeda motor Genio 110 CC tahun 2019 warna Putih Biru Nopol DK 5032 ACO adalah miliknya, namun setelah dicek di STNK kendaraan tersebut bukan atas nama Terdakwa, kemudian Terdakwa berdalih bahwa sepeda motor itu adalah milik bapak Terdakwa dan untuk meyakinkan Saksi-4 kemudian Terdakwa menitipkan KTP istrinya (Saksi-3), KTA dan SIM A atas nama Terdakwa sendiri.

j.         Bahwa sebelum Saksi-1 menggadaikan sepeda motor Genio 110 CC tahun 2019 warna Putih Biru Nopol DK 5032 ACO kepada Terdakwa, pada hari Kamis tanggal 3 Agustus 2024 sekira pukul 12.00 Wita, Saksi-1 telah melakukan perjanjian pembayaran atas  satu unit kendaraan sepeda motor Honda Genio 110 CC tahun 2019 warna Putih Biru Nopol DK 5032 ACO ke Finance FIF yang beralamat di Jl. Tukad Batanghari Denpasar Selatan, Provinsi Bali seharga Rp 11.500.000,00 (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) dengan menjaminkan BPKB, jangka waktu enam belas bulan dengan angsuran setiap bulannya sebesar Rp 985.000,00 (sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah) sesuai surat Perjanjian Pembiayaan Nomor 712001938424 tanggal 3 Aguatua 2024 dan Saksi-1 sudah membayar kepada pihak Finance FIF selama enam bulan terhitung mulai bulan September 2024 sampai dengan Februari 2025. Pada saat itu petugas dari Finance melakukan pengecekan Nomor Rangka dan Nomor Mesin apakah sudah sesuai dengan STNK maupun BPKB, setelah mengecek petugas Finance melakukan penggosokan Nomor Rangka dan Nomor Mesin sebagai persyaratan administrasi agar dapat disetujui pinjaman yang Saksi-1 ajukan kepada pihak Finance FIF dengan menjaminkan BPKB sebesar Rp 11.500.000,00 (sebelas juta lima ratus ribu rupiah). Dan No Rangka sepeda motor tersebut MH1CM6111KK054072 sedangkan No Mesin JM61E1054080.

k.        Bahwa Saksi-1 masih membayar cicilan sepeda motor Honda Genio 110 CC tahun 2019 warna Putih Biru Nopol DK 5032 ACO bulan April tahun 2024 sampai dengan bulan Januari tahun 2025, kemudian Saksi-1 tidak membayar angsuran lagi, karena satu unit  sepeda motor Honda Genio 110 CC tahun 2019 warna Putih Biru Nopol DK 5032 ACO milik Saksi-1, yang  digadaikan kepada Terdakwa pada saat Saksi-1 akan menebusnya,  kendaraan tersebut sudah tidak ada ditangan Terdakwa.

 

l.         Bahwa sekira bulan Maret 2025 Terdakwa secara tiba-tiba datang ke tempat Saksi-4 bekerja dan memberitahukan  kalau sepeda motor Honda Genio 110 CC tahun 2019 warna Putih Biru Nopol DK 5032 ACO tersebut,  ”nanti kalau pemiliknya datang, tolong tunjukkin kwitansi biaya perbaikan supaya diganti oleh pemiliknya”. Kemudian Saksi-4 menanyakan ”ini motor over gadai ?” Terdakwa menjawab ”iya ini over gadai, tapi saya jamin kendaraan tersebut aman dari leasing”. Sehingga Saksi-4 merasa curiga terhadap sepeda motor Honda Genio 110 CC tahun 2019 warna Putih Biru Nopol  DK 5032 ACO  tersebut bermasalah,  selanjutnya  Saksi-4  tidak  memakai  sepeda motor tersebut  dan menyimpannya termasuk  kunci kontak, STNK, KTP a.n. Sdri. Luh Ayu Dita Gustina Dewi (Saksi-3), KTA a.n. Prada Ryan Fajar Abrianto (Terdakwa) dan SIM A TNI a.n. Prada Ryan Fajar Abrianto.

 

m.      Bahwa Saksi-1, Saksi-4  tidak mengetahui siapa yang menghapus Nomor Rangka dan Nomor Mesin sepeda motor Honda Genio 110 CC tahun 2019 warna Putih Biru Nopol DK 5032 ACO tersebut, dan Saksi-4 tidak pernah menggadaikan atau memindah tangankan sepeda motor tersebut kepada siapapun.

 

n.       Bahwa atas kejadian tersebut Saksi-4 merasa malas dan tidak mau lagi bertemu dengan Terdakwa, sehingga Saksi-4 meminta tolong ke temannya yang bernama Sdr. Ahmad Junaidi untuk menghubungi Terdakwa agar sepeda motor  Honda Genio 110 CC tahun 2019 warna Putih Biru Nopol DK 5032 ACO ditebus seberapun uang yang Terdakwa berikan,  karena Saksi-4  sudah  mengikhlaskannya. Kemudian Terdakwa datang ke tempat kerja Saksi-4 yang beralamat di Jalan Mahendradata, Kelurahan Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali untuk mengambil kendaraan tersebut, dengan memberikan  uang tunai kepada Saksi-4 sebesar Rp 740.000,00 (tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) dan Rp 247.000,00 (dua ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) dengan cara ditransfer ke nomor  rekening BCA 1461561506 milik temen Saksi-4  a.n Sdr. Ahmad Junaidi.

 

o.       Bahwa perbedaan dari satu unit kendaraan sepeda motor Honda Genio yang berada di Denpom IX/3 Denpasar berbeda dengan kendaraan Honda Genio 110 CC tahun 2019 warna Putih Biru Nopol DK 5032 ACO milik Saksi-1 diantaranya pada batang leher sepeda motor Honda Genio milik Saksi-1 terdapat warna biru namun yang saat ini diamankan oleh Petugas Denpom IX/3 Denpasar berwarna hitam, dan untuk Nomor Rangka sepeda motor milik Saksi-1 MH1CM6111KK054072 dan Nomor  Mesin JM61E1054080 namun sepeda motor yang saat ini diamankan oleh Petugas Denpom IX/3 Denpasar sudah tidak ada atau terhapus, jadi  sepeda motor tersebut bukan milik Saksi-1.

p.       Bahwa Terdakwa tidak pernah berupaya untuk menyerahkan maupun mengembalikan satu unit sepeda motor Honda Genio 110 CC tahun 2019 warna Putih Biru Nopol DK 5032 ACO tersebut kepada Saksi-1, padahal kesepakatan Terdakwa dengan Saksi-1 sebelumnya adalah sepeda motor tersebut bisa ditebus kapan saja atau tidak ada batas waktu.

 

q.       Bahwa Terdakwa pada waktu menerima gadai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Genio 110 CC tahun 2019 warna Putih Biru Nopol DK 5032 ACO dari Saksi-1 tersebut hanya dilengkapi STNK tanpa bukti kepemilikan berupa BPKB, karena BPKB atas nama Saksi-1 tersebut masih menjadi anggunan di PT Federal International Finance cabang Denpasar alamat Komplek Ruko Lucky Flaza Jln Mertasari Sidakarya Denpasar sesuai Surat Perjanjian Pembiayaan Nomor 712001938424 tanggal 3 Agustus 2024, sehingga tidak ada hak bagi Saksi-1 memindahtangankan kepada pihak lain.

r.        Bahwa dari  hasil menggadaikan satu unit sepeda motor  Honda Genio 110 CC tahun 2019 warna Putih Biru Nopol DK 5032 ACO tersebut, Terdakwa mendapatkan keuntungan berupa bunga 10?ri harga gadai Rp.3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) atau  sebesar Rp. 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan dari Saksi-1, selama 5 bulan yaitu dari Bulan November 2024 sampai dengan bulan Maret 2025, sehingga total keuntungan Terdakwa  Rp. 1.750.000,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang dipergunakan oleh Terdakwa untuk menambahkan biaya hidup keluarga sehari-hari.

 

Atau        

Kedua :

Bahwa Terdakwa pada waktu dan di tempat tersebut di bawah ini, yaitu sepuluh bulan Oktober tahun 2000 dua puluh empat,  kemudian pada tanggal dua puluh satu bulan Oktober  tahun 2000 dua puluh empat, dan  pada  bulan Maret  tahun 2000 dua puluh lima, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2000 dua puluh empat  dan bulan Maret  tahun 2000 dua puluh lima, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2000 dua puluh empat dan tahun 2000 dua puluh lima bertempat di Asrama Sudirman Jl. Slamet Riyadi Kelurahan Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat, Provinsi Bali dan di Jl. Mahendradata  Kelurahan Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-14 Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana:

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang  seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan”

 

dengan cara sebagai berikut :

a.       Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI-AD pada tahun 2018 melalui pendidikan Secata di Kodam V/Brawijaya, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada kemudian mengikuti Pendidikan kecabangan Infanteri di Rindam V/Brawijaya dan setelah tamat ditugaskan di Yonif 741/GN, pada tahun 2019 Terdakwa di BP di Denma Kodam IX/Udayana. Dan pada 2024 Terdakwa dipindahkan ke kesatuan Denma Kodam IX/Udayana sampai dengan terjadinya perkara ini dengan pangkat Pratu NRP 31180140531096.

 

b.       Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdr. Robinhat Simangunsong (Saksi-1) pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 melalui Aplikasi Market Place di Facebook  tetapi tidak ada hubungan keluarga.

c.        Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 sekira pukul 16.30 Wita, Terdakwa memposting tulisan “Gadai Motor Rumahan” di media sosial  Facebook market palace, kemudian istri Saksi-1 yaitu Sdri. Vina Maysah Simamora (Saksi-2) mengomentari postingan Terdakwa “Apa masih ada?” kemudian Terdakwa menjawab “Emang mau gadai motor apa tahun berapa?” Saksi-2 menjawab “Genio tahun 2019” kemudian Saksi-2 meminta nomor WhatssApp Terdakwa, selanjutnya Saksi-1 menghubungi Terdakwa melalui WhatssApp dengan mengirim pesan “Saya suami dari Ibu Vina, ketemuan dimana?” lalu Terdakwa menjawab “datang saja ke rumah ada istri saya. tunggu saja, sebentar lagi saya pulang”.

d.       Bahwa setelah Saksi-1 menerima informasi tersebut, kemudian sekira pukul 20.00 Wita, tanggal 10 Oktober 2024 Saksi-1 pergi menuju ke rumah Terdakwa yang beralamat di Asrama Sudirman Jl. Slamet Riyadi Kelurahan Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat, Provinsi Bali dengan mengendarai sepeda motor Honda Genio 110CC tahun 2019 warna Putih Biru Nopol DK 5032 ACO milik Saksi-1 dengan maksud akan Saksi-1 gadaikan kepada Terdakwa. Sampai di rumah Terdakwa pada waktu itu Saksi-1 bertemu dengan istri Terdakwa Sdri. Ni luh Dita Gustina Dewi (Saksi-3), karena sebelumnya Saksi-1 sudah berkomunikasi dengan Terdakwa, sehingga sepeda motor Honda Genio 110CC tahun 2019 warna Putih Biru Nopol DK 5032 ACO milik Saksi-1 diterima oleh Saksi-3. Dimana Saksi-3 tidak melakukan pengecekan terhadap sepeda motor milik Saksi-1 tersebut, baik Nomor Rangka maupun Nomor Mesinnya dan pada saat itu Saksi-1 menyampaikan membutuhkan uang sebesar Rp. 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk modal usaha. Beberapa saat kemudian Terdakwa datang, lalu ada kesepakatan antara Saksi-1 dengan Terdakwa kalau uang gadai atas sepeda motor Saksi-1 tersebut sebesar 10%, sehingga Saksi-1 harus membayar bunga uang sebesar Rp. 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), dan Saksi-1 menyanggupinya.

e.       Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 Wita, Terdakwa  telah mentransfer uang kepada Saksi-1 melalui Bank BCA dengan nomor rekening 6110525212 a.n. Ryan Fajar Abrianto sebesar Rp. 3.150.000,00 (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah) karena pada saat itu langsung dipotong bunga 10% atau sebesar Rp. 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) oleh Terdakwa, tetapi Terdakwa tidak membuatkan surat  hanya secara lisan saja dan Saksi-1 pada saat menggadaikan sepeda motor tersebut kepada Terdakwa tanpa sepengetahuan dari pihak Finance FIF namun Saksi-1 tetap membayar cicilan sepeda motor tersebut setiap bulannya kepada pihak Finance FIF.

f.        Bahwa Terdakwa dengan Saksi-1 telah bersepakat masa gadai atas  satu unit sepeda motor Honda Genio 110 CC tahun 2019 warna Putih Biru Nopol DK 5032 ACO tanpa ada jangka waktu, namun Saksi-1 harus membayar bunga 10% setiap bulannya yaitu sebesar Rp. 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan jika Saksi-1 memiliki uang sebesar Rp 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) Saksi-1 dapat menebus sepeda motor tersebut . Dan pada bulan Maret 2025 Saksi-1 hendak menebus satu unit sepeda motor Honda Genio 110 CC tahun 2019 warna Putih Biru Nopol DK 5032 ACO yang telah Saksi-1 gadaikan kepada Terdakwa, namun sepeda motor tersebut sudah tidak ada.

g.       Bahwa pada saat Terdakwa menerima gadai satu unit sepeda motor Honda Genio 110 CC tahun 2019 warna Putih Biru Nopol DK 5032 ACO tersebut dari Saksi-1, yang mengetahui adalah Saksi-2 dan Saksi-3 (istri Terdakwa/Sdri. Luh Ayu Dita Gustina Dewi). Dan pada saat Saksi-1 hendak menebus sepeda motor yang digadaikan kepada Terdakwa, Terdakwa berjanji akan menghadirkan sepeda motor  Honda Genio 110 CC tahun 2019 warna putih biru Nopol DK 5032 ACO tersebut.

h.       Bahwa kemudian pada tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 16.16 Wita, pada saat Saksi-1 berada di rumah kost Saksi-1 yang beralamat di Jl. Pulau Galang Gang Gunung Saba No. 12 B Kel. Dauh Puri Kelod, Kec. Denpasar Barat, Provinsi Bali,  Terdakwa mengirimkan pesan singkat dan foto serta video melalui aplikasi WhatsApp ke nomor handphone Saksi-1 dengan isi pesan “gak usah tunggu malam lewat jam 16.30 kamu gak tebus dan kamu gak ada bayar bunga motor, saya lempar gadai” kemudian Saksi-1 dikirimkan foto dan video sepeda motor Honda Genio110 CC tahun 2019 warna Putih Biru dengan Nopol yang berbeda dan Saksi-1 yakin sepeda motor tersebut bukan milik Saksi-1, dan Saksi-1 merasa telah ditipu oleh Terdakwa.

i.         Bahwa ternyata pada tanggal 21 Oktober 2024 tanpa sepengetahuan dari Saksi-1, sepeda motor Honda Genio 110 CC tahun 2019 warna Putih Biru Nopol DK 5032 ACO kemudian dipakai oleh Terdakwa sebagai tukar jaminan atas sepeda motor Honda Vario Tecno warna Hitam 125 CC tahun 2016 Nopol DK 4665 AMM yang sebelumnya digadaikan oleh Terdakwa  kepada Sdr. Pande Putu Kresna Sanjaya (Saksi-4) sebesar Rp. 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Terdakwa mengaku kepada Saksi-4 kalau sepeda motor Genio 110 CC tahun 2019 warna Putih Biru Nopol DK 5032 ACO adalah miliknya, namun setelah dicek di STNK kendaraan tersebut bukan atas nama Terdakwa, kemudian Terdakwa berdalih bahwa sepeda motor itu adalah milik bapak Terdakwa dan untuk meyakinkan Saksi-4 kemudian Terdakwa menitipkan KTP istrinya (Saksi-3), KTA dan SIM A atas nama Terdakwa sendiri.

j.         Bahwa sebelum Saksi-1 menggadaikan sepeda motor Genio 110 CC tahun 2019 warna Putih Biru Nopol DK 5032 ACO kepada Terdakwa, pada hari Kamis tanggal 3 Agustus 2024 sekira pukul 12.00 Wita, Saksi-1 telah melakukan perjanjian pembayaran atas  satu unit kendaraan sepeda motor Honda Genio 110 CC tahun 2019 warna Putih Biru Nopol DK 5032 ACO ke Finance FIF yang beralamat di Jl. Tukad Batanghari Denpasar Selatan, Provinsi Bali seharga Rp 11.500.000,00 (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) dengan menjaminkan BPKB, jangka waktu enam belas bulan dengan angsuran setiap bulannya sebesar Rp 985.000,00 (sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah) sesuai surat Perjanjian Pembiayaan Nomor 712001938424 tanggal 3 Aguatua 2024 dan Saksi-1 sudah membayar kepada pihak Finance FIF selama enam bulan terhitung mulai bulan September 2024 sampai dengan Februari 2025. Pada saat itu petugas dari Finance melakukan pengecekan Nomor Rangka dan Nomor Mesin apakah sudah sesuai dengan STNK maupun BPKB, setelah mengecek petugas Finance melakukan penggosokan Nomor Rangka dan Nomor Mesin sebagai persyaratan administrasi agar dapat disetujui pinjaman yang Saksi-1 ajukan kepada pihak Finance FIF dengan menjaminkan BPKB sebesar Rp 11.500.000,00 (sebelas juta lima ratus ribu rupiah). Dan No Rangka sepeda motor tersebut MH1CM6111KK054072 sedangkan No Mesin JM61E1054080.

k.        Bahwa Saksi-1 masih membayar cicilan sepeda motor Honda Genio 110 CC tahun 2019 warna Putih Biru Nopol DK 5032 ACO bulan April tahun 2024 sampai dengan bulan Januari tahun 2025, kemudian Saksi-1 tidak membayar angsuran lagi, karena satu unit  sepeda motor Honda Genio 110 CC tahun 2019 warna Putih Biru Nopol DK 5032 ACO milik Saksi-1, yang  digadaikan kepada Terdakwa pada saat Saksi-1 akan menebusnya,  kendaraan tersebut sudah tidak ada ditangan Terdakwa.

 

l.         Bahwa sekira bulan Maret 2025 Terdakwa secara tiba-tiba datang ke tempat Saksi-4 bekerja dan memberitahukan  kalau sepeda motor Honda Genio 110 CC tahun 2019 warna Putih Biru Nopol DK 5032 ACO tersebut,  ”nanti kalau pemiliknya datang, tolong tunjukkin kwitansi biaya perbaikan supaya diganti oleh pemiliknya”. Kemudian Saksi-4 menanyakan ”ini motor over gadai ?” Terdakwa menjawab ”iya ini over gadai, tapi saya jamin kendaraan tersebut aman dari leasing”. Sehingga Saksi-4 merasa curiga terhadap sepeda motor Honda Genio 110 CC tahun 2019 warna Putih Biru Nopol  DK 5032 ACO  tersebut bermasalah,  selanjutnya  Saksi-4  tidak  memakai  sepeda motor tersebut  dan menyimpannya termasuk  kunci kontak, STNK, KTP a.n. Sdri. Luh Ayu Dita Gustina Dewi (Saksi-3), KTA a.n. Prada Ryan Fajar Abrianto (Terdakwa) dan SIM A TNI a.n. Prada Ryan Fajar Abrianto.

 

m.      Bahwa Saksi-1, Saksi-4  tidak mengetahui siapa yang menghapus Nomor Rangka dan Nomor Mesin sepeda motor Honda Genio 110 CC tahun 2019 warna Putih Biru Nopol DK 5032 ACO tersebut, dan Saksi-4 tidak pernah menggadaikan atau memindah tangankan sepeda motor tersebut kepada siapapun.

 

n.       Bahwa atas kejadian tersebut Saksi-4 merasa malas dan tidak mau lagi bertemu dengan Terdakwa, sehingga Saksi-4 meminta tolong ke temannya yang bernama Sdr. Ahmad Junaidi untuk menghubungi Terdakwa agar sepeda motor  Honda Genio 110 CC tahun 2019 warna Putih Biru Nopol DK 5032 ACO ditebus seberapun uang yang Terdakwa berikan,  karena Saksi-4  sudah  mengikhlaskannya. Kemudian Terdakwa datang ke tempat kerja Saksi-4 yang beralamat di Jalan Mahendradata, Kelurahan Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali untuk mengambil kendaraan tersebut, dengan memberikan  uang tunai kepada Saksi-4 sebesar Rp 740.000,00 (tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) dan Rp 247.000,00 (dua ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) dengan cara ditransfer ke nomor  rekening BCA 1461561506 milik temen Saksi-4  a.n Sdr. Ahmad Junaidi.

 

o.       Bahwa perbedaan dari satu unit kendaraan sepeda motor Honda Genio yang berada di Denpom IX/3 Denpasar berbeda dengan kendaraan Honda Genio 110 CC tahun 2019 warna Putih Biru Nopol DK 5032 ACO milik Saksi-1 diantaranya pada batang leher sepeda motor Honda Genio milik Saksi-1 terdapat warna biru namun yang saat ini diamankan oleh Petugas Denpom IX/3 Denpasar berwarna hitam, dan untuk Nomor Rangka sepeda motor milik Saksi-1 MH1CM6111KK054072 dan Nomor  Mesin JM61E1054080 namun sepeda motor yang saat ini diamankan oleh Petugas Denpom IX/3 Denpasar sudah tidak ada atau terhapus, jadi  sepeda motor tersebut bukan milik Saksi-1.

p.       Bahwa Terdakwa tidak pernah berupaya untuk menyerahkan maupun mengembalikan satu unit sepeda motor Honda Genio 110 CC tahun 2019 warna Putih Biru Nopol DK 5032 ACO tersebut kepada Saksi-1, padahal kesepakatan Terdakwa dengan Saksi-1 sebelumnya adalah sepeda motor tersebut bisa ditebus kapan saja atau tidak ada batas waktu.

q.       Bahwa Terdakwa tidak ada hak untuk memindahtangankan dengan cara oper gadai  atas sepeda motor milik Saksi-1 tersebut karena perbuatan Terdakwa atau telah melanggar hukum.

 

r.        Bahwa dari  hasil menggadaikan satu unit sepeda motor  Honda Genio 110 CC tahun 2019 warna Putih Biru Nopol DK 5032 ACO tersebut, Terdakwa mendapatkan keuntungan berupa bunga 10?ri harga gadai Rp.3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) atau  sebesar Rp. 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan dari Saksi-1, selama 5 bulan yaitu dari Bulan November 2024 sampai dengan bulan Maret 2025, sehingga total keuntungan Terdakwa  Rp. 1.750.000,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang dipergunakan oleh Terdakwa untuk menambahkan biaya hidup keluarga sehari-hari.

s.        Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang telah menggadaikan  sepeda motor tersebut,  Saksi-1 dan  Saksi-4 merasa dibohongi dan merasa dirugikan.

Pihak Dipublikasikan Ya