Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-14 DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
16-K/PM.III-14/AL/VII/2025 Letkol Chk I Dewa Putu Martin S.H.,M.H. Abdi Gunawan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Nomor Perkara 16-K/PM.III-14/AL/VII/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/102/VI/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 310 ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Letkol Chk I Dewa Putu Martin S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNama
1Abdi Gunawan
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI-AL pada tahun 2021 melalui Pendidikan Dikmata  PK  XLI/I di Sandik 2 Makasar Kodiklatal, setelah lulus kemudian dilantik dengan pangkat Klasi dua dan di tempatkan di Lanal Mataram, selanjutnya setelah mengalami kenaikan pangkat hingga terjadinya perbuatan yang menjadi perkara pidana ini Terdakwa masih berdinas aktif menjabat sebagai Caraka Posal Selat Alas (BKO Sintel) Lanal Mataram, Kesatuan Lanal Mataram dengan pangkat Klasi Satu Bah NRP 136388;   
  2. Bahwa pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2025 sekira pukul 10.30 Wita, Terdakwa berangkat ke depan Rumah Dinas TNI AL Kekalik dengan mengendarai Sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam Nopol DR 3892 EM untuk membawa sepatu Terdakwa yang akan di perbaiki, selanjutnya Terdakwa melakukan Test Drive pasca dislokasi siku tangan sebelah kanan akibat kecelakaan tunggal menabrak lubang berisi genangan air pada tanggal 9 Januari 2025, sedangkan Sdr. Harjanto (Saksi-1) Sekira pukul 11.00 Wita keluar dari Toko Roti Melisa Bakery milik Saksi-1 untuk berangkat pulang ke rumah Saksi-1 yang beralamat di Jl. Nakula No. 3, Kel. Cilinaya, Kec. Cakranegara, Kota Mataram NTB dengan menggunakan Sepeda motor Honda PCX Warna putih Nopol DR 6523 EE, selanjutnya sekira pukul 11.30 Wita saat Terdakwa melintas di Jalan Nakula, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, NTB Terdakwa kemudian mengambil Handphone dari Dashboard Sepeda motor Terdakwa untuk mengecek Handphone kurang lebih selama 1 (satu) menit, selanjutnya pada saat Terdakwa akan menaruh kembali Handphonenya di Dasboard sepeda motor Terdakwa, saat Terdakwa melihat ke arah depan tiba-tiba Terdakwa melihat sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi-1 berbelok ke arah kiri, karena Terdakwa tidak konsentrasi dan tidak dapat menguasai kendaraanya dengan baik kemudian Terdakwa menabrak bagian samping belakang kiri Sepeda motor Saksi-1 sehingga membuat Sepeda Motor Yamaha Nmax Nopol DR 3892 EM yang dikendarai Terdakwa dengan Sepeda Motor Honda PCX Nopol DR 6523 EE yang dikendarai Saksi-1 membentur Kendaraan Toyota Kijang Innova Reborn Nopol DR 1371 BM yang terparkir di Garasi luar rumah Saksi-1;

         

  1. Bahwa kemudian Saksi-1 dan Terdakwa terjatuh di aspal yang mengakibatkan Saksi-1 pingsan dengan posisi telungkup sedangkan Terdakwa langsung berdiri sambil memegang bagian mulut Terdakwa karena terasa nyeri dan mengalami luka lecet pada siku sebelah kanan, luka lecet pada lutut sebelah kanan, dan patah pada gigi bagian bawah;

         

  1. Bahwa selanjutnya Putri Saksi-1 atas nama Sdri. Vania Valentina (Saksi-2) setelah mendengar suara seperti barang jatuh di depan rumahnya kemudian mengecek CCTV sambil berjalan keluar rumah untuk memastikan kejadian yang terjadi, namun saat Saksi-2 baru sampai di ruang tamu, Saksi-2 mendengar ada beberapa orang yang ada di depan rumah Saksi-2 memanggil-manggil dengan mengatakan “ce…ce…om itu om kecelakaan”;

         

  1. Bahwa kemudian Saksi-2 segera berlari ke luar rumah dan melihat Saksi-1 sudah diangkat oleh Sdr. I Putu Kerthanegara (Saksi-3), dan 2 (dua) orang Asisten Rumah Tangga (ART) Saksi-2 atas nama Sdri. Uyun dan Sdri. Bik Wati sedangkan Sdr. Habiburrahman (Saksi-4) segera berangkat untuk mencari Ambulance ke Rumah Sakit Risa Sentra Medika, namun karena proses administrasi peminjaman Ambulance lama kemudian Saksi-4 kembali ke tempat kejadian;

         

  1. Bahwa selanjutnya Saksi-2 dengan diantar oleh Saksi-3 kemudian membawa Saksi-1 ke Rumah Sakit Risa Sentra Medika untuk mendapatkan penanganan medis dengan menggunakan kendaraan Pajero Sport yang dikendarai oleh Saksi-2;

         

  1. Bahwa Terdakwa pada saat itu tidak ikut menolong dan mengantar Saksi-1 ke Rumah Sakit Risa Sentra Medika karena tangan Terdakwa terasa sakit  dan  karena Terdakwa sudah melihat banyak orang yang membantu Saksi-1;

         

  1. Bahwa setelah tiba di Rumah Sakit Risa Sentra Medika Saksi-1 kemudian mendapatkan penanganan medis di Unit Gawat Darurat, setelah dilakukan pemeriksaan kemudian ditemukan Luka robek pada kepala bagian kiri dengan ukuran 3x1x0,5 Cm disertai dengan perdarahan yang aktif, luka memar pada wajah sebelah kiri, lengan bawah kiri belakang, perut kiri atas dan lutut kiri kemudian dilakukan penjahitan luka di kepala, rawat luka, dan rawat inap di ruang ICU Rumah Sakit Risa Sentra Medika karena kondisi kesadaran yang sedikit gelisah berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 001/RM/RSRSM/II/2025 tanggal 24 Februari 2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Risa Sentra Medika dan ditanda tangani oleh dr. Lisa Damayanti;

         

  1. Bahwa selanjutnya pada tanggal 6 Februari 2025 Saksi-1 kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan harus menjalani rawat inap selama 12 (dua belas) hari terhitung mulai tanggal 6 Februari 2025 sampai dengan tanggal 17 Februari 2025 karena :

 

1)       Terdapat kelainan di kepala akibat benturan tumpul, sebagai berikut :

 

    1. Luka lecet pada kepala kiri bagian belakang.

 

    1. Patah tulang pelipis kiri (temporoparietalis sinistra).

 

    1. Perdarahan di bawah selaput otak kiri (Subdural hematoma sinistra) dengan ketebalan nol koma lima sentimeter di regio temporoparietalis kiri.

 

    1. Perdarahan otak (intersereberal multiple) pada area depan kanan, area depan kiri, dan pelipis kanan (temporoparietalis kanan).

 

    1. Bengkak perifocal (edema perifocal).

 

    1. Perdarahan selaput otak arachnoid (subarachnoid) pada lekukan (sulcus) area pelipis kanan dan kiri (temporoparietalis kanan, kiri) dan belahan otak kecil bilateral (hemisfer cerebellum bilateral).

 

2)       Telah dilakukan tindakan pemeriksaan medis dan penanganan pasien sesuai dengan SOP di Rumah Sakit Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, yaitu : pemasangan infus, pemasangan NGT, pemasangan kondom kateter, perawatan luka lecet, debridement luas, pemasangan backslab, pemberian obat-obatan berupa antibiotik, obat penurun asam lambung, anti nyeri, anti kejang, anti fibrinolitik, penurun tekanan di dalam kepala (intracranial), pereda mual, dan anti inflamasi.

 

3)       Luka-luka di tulang dan kepala mengancam bahaya maut.

 

berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 473.3/11/RSUDP/2025 tanggal 25 Februari 2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan ditanda tangani oleh Dr. dr. Arfi Syamsun, Sp.KF., M.Si.Med. NIP. 19790108 200312 1 002;   

         

  1. Bahwa pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas Terdakwa dalam keadaan sadar, tidak terpengaruh obat-obatan atau minum-minuman keras serta kondisi jalan pada saat itu lurus rata tidak rusak maupun bergelombang;dan

 

  1. Bahwa akibat dari kejadian tersebut Saksi-1 mengalami tekanan mental seperti makan tidak normal, depresi, merasa tidak berdaya karena Saksi-1 tidak bisa aktif bekerja seperti sebelumnya.
Pihak Dipublikasikan Ya