INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
8-K/PM.III-14/AD/I/2024 | Dewa Putu Martin S.H.,M.H. | Syamsuryadi | Pengiriman Berkas Banding |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Jan. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 8-K/PM.III-14/AD/I/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 05 Jan. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/04/I/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Kesatu: Pertama : Setiap orang yang membantu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram Atau Kedua : Setiap orang yang membantu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Dan Kedua : Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |