Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-14 DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
8-K/PM.III-14/AD/I/2024 Dewa Putu Martin S.H.,M.H. Syamsuryadi Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 8-K/PM.III-14/AD/I/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/04/I/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Kesatu: Pertama : Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 56 ke-1 KUHP. Atau Kedua : Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 56 ke-1 KUHP Dan Kedua : Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Dewa Putu Martin S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNama
1Syamsuryadi
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Kesatu:

Pertama : Setiap orang yang membantu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram

Atau

Kedua : Setiap orang yang membantu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Dan

Kedua : Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama.

Pihak Dipublikasikan Ya