| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 29-K/PM.III-14/AD/IX/2025 | Letkol Chk I Dewa Putu Martin S.H.,M.H. | 1.Kadek Susila Yasa 2.I Putu Agus Herry Artha Wiguna 3.Kadek Harry Artha Winangun 4.Martinus Moto Maran 5.Yulius Katto Ate 6.Komang Gunadi Buda Gotama 7.Franklyn Sandro Iyu 8.Devi Angki Agustino Kapitan 9.Muhardan Mahendra Putra 10.I Gusti Bagus Keraton Arogya |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Sep. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | |||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 29-K/PM.III-14/AD/IX/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 17 Sep. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/199/IX/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Primair Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada hari Senin tanggal lima bulan Mei tahun 2000 dua puluh lima sekira pukul 03.50 Wita sampai dengan pukul 05.50 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2000 dua puluh lima atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2000 dua puluh lima, bertempat di rumah dinas tempat tinggal Pratu Muhammad Rangga (Saksi-14) di Asrama Yonif 900/SBW yang beralamat di Jalan Sudirman, Desa Banyuasri, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-14 Denpasar, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Barang siapa secara bersama-sama dengan sengaja melukai berat orang lain yang mengakibatkan kematian”, Atau Subsidair
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada hari Senin tanggal lima bulan Mei tahun 2000 dua puluh lima sekira pukul 03.50 Wita sampai dengan pukul 05.50 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2000 dua puluh lima atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2000 dua puluh lima, bertempat di rumah dinas tempat tinggal Pratu Muhammad Rangga (Saksi-14) di Asrama Yonif 900/SBW yang beralamat di Jalan Sudirman, Desa Banyuasri, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-14 Denpasar, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Barang siapa secara bersama-sama dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati”,
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
