Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-14 DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
2-K/PM.III-14/AD/I/2026 Letkol Chk I Dewa Putu Martin S.H.,M.H. Rikki Disyon Maneak. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 2-K/PM.III-14/AD/I/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/01/I/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Letkol Chk I Dewa Putu Martin S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNama
1Rikki Disyon Maneak.
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. Bahwa Terdakwa pada saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini masih sebagai Prajurit TNI-AD aktif berdinas di Kesatuan Yonif 900/SBW, Jabatan Danru 2 Ton II Kipan B, pangkat Sersan Dua NRP 21200108690900.
  2. Bahwa pada hari Minggu,tanggal 7 September 2025 sekitar pukul 06.00 Wita saat Saksi-1(Sertu Mikail Sapta Ramdani) melakukan pengecekan apel pagi di depan kantor Kompi Senapan B Yonif 900/SBW  Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan (TK), atas kejadian tersebut Saksi-1 selaku Batih melaporkan kejadian tersebut kepada Danki Kompi Senapan B, selanjutnya Danki memerintahkan Saksi-1 dan anggota yang lain untuk melakukan pencarian terhadap keberadaan Terdakwa di sekitar Markas Kipan B Yonif 900/SBW, serta  di sekitar Kota Singaraja namun Terdakwa tetap tidak ditemukan, Saksi-1 juga sempat menghubungi no Handphone milik Terdakwa namun tidak aktif.
  3. Bahwa pada hari-hari berikutnya Terdakwa tidak hadir tanpa ijin dari atasan atau pimpinannya yang berwenang dan atas ketidak hadiran Terdakwa secara berturut-turut tanpa keterangan selanjutnya pihak Kesatuan membuat daftar pencarian orang atas nama Terdakwa serta melimpahkan perkaranya ke Denpom IX/3 Denpasar untuk di proses sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku sesuai dengan surat Danyonif 900/SBW dengan Nomor Surat R/279/IX/2025 tanggal 17 September 2025.
  4. Bahwa selanjutnya pada tanggal 22 Oktober 2025 Kesatuan Yonif 900/SBW melalui Saksi-1 melaporkan perbuatan Terdakwa ke Denpom IX/3 Denpasar sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP-19/A-14/X/2025/Idik tanggal 22 Oktober 2025 agar Terdakwa diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Untuk kepentingan penyidikan kemudian Penyidik Denpom IX3 Denpasar melakukan pemanggilan terhadap Terdakwa melalui Danyonif 900/SBW selaku Ankum, dengan Surat Panggilan Nomor PGL-39/X/Idik/2025 tanggal 24 Oktober 2025, namun Kesatuan Yonif 900/SBW tidak dapat menghadirkan Terdakwa karena Terdakwa belum ditemukan/belum kembali ke kesatuan, selanjutnya Penyidik Denpom IX/3 Denpasar membuat Berita Acara Tidak Ditemukannya Terdakwa tertanggal 28 Oktober 2025.
  5. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari atasan ataupun pimpinanya yang berwenang, Terdakwa tidak pernah melaporkan tentang keberadaanya baik melalui surat maupun Telepon.
  6. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah pergi meninggalkan Kesatuan Yonif 900/SBW, tanpa izin yang sah dari komandan kesatuan terhitung mulai tanggal 7 September 2025 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2025 sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP-19/A-14/X/2025/Idik tanggal 22 Oktober 2025 atau selama 45 (empat puluh lima) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari dan hingga saat ini Terdakwa belum ditemukan/belum kembali ke kesatuan.

Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan Yonif 900/SBW tanpa izin yang sah dari komandan satuan, Terdakwa maupun kesatuan tidak sedang dipersiapkan atau melaksanakan tugas operasi militer atau perang dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai  .

Pihak Dipublikasikan Ya