| Dakwaan |
- Bahwa Terdakwa pada saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini masih sebagai Prajurit TNI-AD aktif berdinas di Kesatuan Yonif 900/SBW, Jabatan Danru 2 Ton II Kipan B, pangkat Sersan Dua NRP 21200108690900.
- Bahwa pada hari Minggu,tanggal 7 September 2025 sekitar pukul 06.00 Wita saat Saksi-1(Sertu Mikail Sapta Ramdani) melakukan pengecekan apel pagi di depan kantor Kompi Senapan B Yonif 900/SBW Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan (TK), atas kejadian tersebut Saksi-1 selaku Batih melaporkan kejadian tersebut kepada Danki Kompi Senapan B, selanjutnya Danki memerintahkan Saksi-1 dan anggota yang lain untuk melakukan pencarian terhadap keberadaan Terdakwa di sekitar Markas Kipan B Yonif 900/SBW, serta di sekitar Kota Singaraja namun Terdakwa tetap tidak ditemukan, Saksi-1 juga sempat menghubungi no Handphone milik Terdakwa namun tidak aktif.
- Bahwa pada hari-hari berikutnya Terdakwa tidak hadir tanpa ijin dari atasan atau pimpinannya yang berwenang dan atas ketidak hadiran Terdakwa secara berturut-turut tanpa keterangan selanjutnya pihak Kesatuan membuat daftar pencarian orang atas nama Terdakwa serta melimpahkan perkaranya ke Denpom IX/3 Denpasar untuk di proses sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku sesuai dengan surat Danyonif 900/SBW dengan Nomor Surat R/279/IX/2025 tanggal 17 September 2025.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 22 Oktober 2025 Kesatuan Yonif 900/SBW melalui Saksi-1 melaporkan perbuatan Terdakwa ke Denpom IX/3 Denpasar sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP-19/A-14/X/2025/Idik tanggal 22 Oktober 2025 agar Terdakwa diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Untuk kepentingan penyidikan kemudian Penyidik Denpom IX3 Denpasar melakukan pemanggilan terhadap Terdakwa melalui Danyonif 900/SBW selaku Ankum, dengan Surat Panggilan Nomor PGL-39/X/Idik/2025 tanggal 24 Oktober 2025, namun Kesatuan Yonif 900/SBW tidak dapat menghadirkan Terdakwa karena Terdakwa belum ditemukan/belum kembali ke kesatuan, selanjutnya Penyidik Denpom IX/3 Denpasar membuat Berita Acara Tidak Ditemukannya Terdakwa tertanggal 28 Oktober 2025.
- Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari atasan ataupun pimpinanya yang berwenang, Terdakwa tidak pernah melaporkan tentang keberadaanya baik melalui surat maupun Telepon.
- Bahwa dengan demikian Terdakwa telah pergi meninggalkan Kesatuan Yonif 900/SBW, tanpa izin yang sah dari komandan kesatuan terhitung mulai tanggal 7 September 2025 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2025 sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP-19/A-14/X/2025/Idik tanggal 22 Oktober 2025 atau selama 45 (empat puluh lima) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari dan hingga saat ini Terdakwa belum ditemukan/belum kembali ke kesatuan.
Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan Yonif 900/SBW tanpa izin yang sah dari komandan satuan, Terdakwa maupun kesatuan tidak sedang dipersiapkan atau melaksanakan tugas operasi militer atau perang dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai . |