Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-14 DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
34-K/PM.III-14/AD/XI/2025 Letkol Chk I Dewa Putu Martin S.H.,M.H. Husni Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 34-K/PM.III-14/AD/XI/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/1250/XI/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Letkol Chk I Dewa Putu Martin S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNama
1Husni
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. Bahwa Terdakwa pada saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini masih sebagai Prajurit TNI-AD aktif berdinas di kesatuan Kodim 1607/Sumbawa, jabatan Ta Kodim 1607/Sumbawa, pangkat Kopral Satu NRP 31050378690984;

 

  1. Bahwa pada hari Selasa tanggal 8 Juli 2025 pada saat apel di kesatuan Kodim 1607/Sumbawa Terdakwa tidak hadir tanpa izin dari atasan maupun pimpinan yang berwenang, begitupula pada hari-hari dan tanggal berikutnya Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan yang sah;

 

  1. Bahwa atas ketidakhadiran Terdakwa tanpa izin tersebut, kemudian pihak kesatuan berupaya melakukan pencarian terhadap keberadaan Terdakwa diseputaran Sumbawa, Pelabuhan Poto Tano hingga perbatasan antara Kab. Sumbawa dan Kab. Dompu namun Terdakwa tidak ditemukan;
  2. Bahwa selama meninggalkan kesatuan tanpa izin dari atasan maupun pimpinan yang berwenang, Terdakwa tidak pernah melaporkan keberadaannya kepada kesatuannya baik melalui surat maupun telepon;

 

  1. Bahwa karena Terdakwa belum ditemukan/belum kembali ke kesatuan selanjutnya Dandim 1607/Sumbawa melimpahkan perkara Terdakwa kepada Dandenpom IX/2 Mataram dengan surat nomor R/131/VIII/2025 tanggal 19 Agustus 2025 agar Terdakwa diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku kemudian Penyidik Denpom IX/2 Mataram membuatkan laporan polisi dengan nomor LP-14/A-08/VIII/2025/Idik tanggal 26 Agustus 2025;

 

  1. Bahwa kemudian Penyidik Denpom IX/2 Mataram melakukan Pemanggilan Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali kepada Dandim 1607/Sumbawa selaku Ankum Terdakwa, surat panggilan ke-1 nomor R/04/IX/2025 tanggal 1 September 2025, surat panggilan ke-2 nomor R/05/IX/2025 tanggal 3 September 2025 namun pihak kesatuan Kodim 1607/Sumbawa tidak dapat menghadirkan Terdakwa kepada Penyidik Denpom IX/2 Mataram karena belum kembali ke kesatuan; dan

 

  1. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah melakukan ketidakhadiran tanpa izin TMT 8 Juli 2025 sampai dengan tanggal 26 Agustus 2025 atau selama 49 (empat puluh sembilan) hari secara berturut-turut sesuai laporan polisi nomor LP-14/A-08/VIII/2025/Idik tanggal 26 Agustus 2025 dan selama itu kesatuan Terdakwa tidak disiapsiagakan tugas operasi militer serta Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan aman dan damai.
Pihak Dipublikasikan Ya