Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-14 DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
28-K/PM.III-14/AD/IX/2025 Letkol Chk I Dewa Putu Martin S.H.,M.H. Muhammad Rangga Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 28-K/PM.III-14/AD/IX/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/198/IX/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Primair : Pasal 354 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Subsidair : Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Letkol Chk I Dewa Putu Martin S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNama
1Muhammad Rangga
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1I Gede Putu Brahmantara,S.H.Muhammad Rangga
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu dan di tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal lima bulan Mei tahun 2000 dua puluh lima, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2000 dua puluh lima, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2000 dua puluh lima bertempat di rumag dinas tempat tinggal Terdakwa Asrama Yonif 900/SBW di jalan Sudirman, Desa Banyusari, Kecamatan  Buleleng, Singaraja, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-14 Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Barang siapa dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melukai berat orang lain yang mengakibatkan kematian”. 

Atau

 

Bahwa Terdakwa pada waktu dan di tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal lima bulan Mei tahun 2000 dua puluh lima, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2000 dua puluh lima, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2000 dua puluh lima bertempat di rumah dinas tempat tinggal Terdakwa Asrama Yonif 900/SBW di jalan Susirman, Desa Banyusari, Kecamatan  Buleleng, Singaraja, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-14 Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana :  

“Barang siapa dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati”.

Pihak Dipublikasikan Ya