| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa pada waktu dan di tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal lima bulan Mei tahun 2000 dua puluh lima, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2000 dua puluh lima, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2000 dua puluh lima bertempat di rumag dinas tempat tinggal Terdakwa Asrama Yonif 900/SBW di jalan Sudirman, Desa Banyusari, Kecamatan Buleleng, Singaraja, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-14 Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Barang siapa dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melukai berat orang lain yang mengakibatkan kematian”.
Atau
Bahwa Terdakwa pada waktu dan di tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal lima bulan Mei tahun 2000 dua puluh lima, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2000 dua puluh lima, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2000 dua puluh lima bertempat di rumah dinas tempat tinggal Terdakwa Asrama Yonif 900/SBW di jalan Susirman, Desa Banyusari, Kecamatan Buleleng, Singaraja, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-14 Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana :
“Barang siapa dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati”. |