| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 19-K/PM.III-14/AD/VII/2025 | Letkol Chk I Dewa Putu Martin S.H.,M.H. | Sahrul Ilham | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | THTI | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 19-K/PM.III-14/AD/VII/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 23 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/142/VII/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
b. Bahwa pada tanggal 24 Februari 2025 sekira pukul 07.00 Wita saat Serda Eddy Sutrisno Putra (Saksi-1) mau melaporkan kegiatan apel pagi di Posyandu Anyelir Kodim 1608/ Bima, Terdakwa tidak hadir tanpa Ijin (tanpa keterangan) selanjutnya Saksi-1 menghubungi Terdakwa untuk mengecek keberadaannya namun Handphone Terdakwa tidak bisa dihubungi, selanjutnya Saksi-1 melaporkan ketidak hadiran Terdakwa kepada Pasi Pers, kemudian Pasi Pers menghubungi Handphone Terdakwa namun tidak aktif atas kejadian tersebut selanjutnya Pasi Pers melapor ke Pasi Intel, lalu Pasi Intel memerintahkan anggota Provost untuk mencari keberadaan Terdakwa di wilayah kota Bima namun Terdakwa tetap tidak ditemukan.
c. Bahwa pada tanggal 7 Maret 2025 Serka Nuryanto (Saksi-4) mendapat informasi kalau Terdakwa telah diamankan oleh Serda Suprayadin (Saksi-3) anggota Unit Intel Kodim 1607/Sumbawa saat Terdakwa berada di Sumbawa, lalu pada tanggal 8 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 Wita saat Saksi-4 sedang di rumah diperintahkan oleh Pasi Intel Kodim 1608/Bima untuk berangkat ke Sumbawa untuk menjemput Terdakwa yang sudah diamankan di Kodim 1607/Sumbawa. Kemudian pada tanggal 9 Maret Saksi-4 beserta 2 orang anggota berangkat ke Kodim 1607/Sumbawa.
e. Bahwa kemudian pihak kesatuan Kodim 1608/Bima melimpahkan perkara Terdakwa kepada Dansubdenpom IX/2-2 Bima untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan Surat Nomor R/337/IV/2025 tanggal 11 April 2025, selanjutnya perkara Terdakwa ditindaklanjuti oleh Penyidik Dansubdenpom IX/2-2 Bima sesuai Laporan Polisi Nomor LP-03/A-03/IV/2025/Idik tanggal 11 April 2025.
g. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan satuan tanpa izin yang sah dari Pimpinan/Atasan yang berwenang Terdakwa tidak pernah menghubungi pihak kesatuan Kodim 1608/Bima baik melalui surat maupun telepon dan Terdakwa tidak membawa barang-barang inventaris satuan serta Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan aman dan damai; dan
h. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan kesatuan Kodim 1608/Bima Tidak hadir tanpa izin yang sah dari Pimpinan/Atasan yang berwenang, terhitung mulai tanggal 24 Februari 2025 sampai dengan tanggal 6 Maret 2025 selama 11 (sebelas) hari berturut-turut atau tidak lebih lama dari tiga puluh hari. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
