| Dakwaan |
- Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI-AD pada tahun 2003 melalui pendidikan Secata di Kodam IX/Udayana, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada, selanjutnya Terdakwa mengikuti pendidikan kecabangan Infanteri di Pusdik Infanteri Bandung Jawa Barat, setelah lulus pada tahun 2004 Terdakwa ditugaskan di Yonif 742/Satya Wira Yudha. Setelah beberapa kali melaksanakan pendidikan dan mutasi jabatan sampai dengan terjadinya perbuatan yang menjadi perkara ini Terdakwa menjabat sebagai Baintel Tim 3/B.2 BKI-B Deninteldam IX/Udayana di Kesatuan Deninteldam IX/Udayana dengan pangkat Sertu NRP 31040253600383.
- Bahwa pada tanggal 24 September 2024 Sdr. Adam Richard Swope (Saksi-1) membeli villa yang bertempat di Villa Adara yang beralamat di Jalan Toya Ning II No.17 Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali dari Sdr. Ali Achmad Sulaeman melalui Kantor Notaris Caroline yang terletak di Daerah Jimbaran, Provinsi Bali seharga Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Selanjutnya Saksi-1 bersama dengan pacar Saksi-1 atas nama Sdri. Samara Katharina Erika Grisar (Saksi-2) tinggal bersama di Villa Adara No. 9 yang beralamat di Jalan Toya Ning II No.17 Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali tersebut.
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 13.07 Wita Terdakwa datang ke Villa Adara yang beralamat di Jalan Toya Ning II No.17 Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Kedatangan Terdakwa tersebut adalah untuk menemui Saksi-1, namun Terdakwa tidak berhasil bertemu dengan Saksi-1 dan hanya bertemu dengan manager villa. Selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi-1 melalui telepon dan menyampaikan kepada Saksi-1 bahwa Terdakwa bekerja atas suruhan Sdr. Hidayat dan Sdr. Yoga untuk mengambil alih Villa Adara yang Saksi-1 tempati tersebut, kemudian Terdakwa meminta Saksi-1 untuk bertemu di Nexx Café yang beralamat di Jalan Diponegoro Denpasar, Provinsi Bali. Selanjutnya Saksi-1 dan Terdakwa bertemu di Nexx Cafe yang beralamat di Jalan Diponegoro Denpasar, Provinsi Bali, Terdakwa datang bersama dengan seorang pengacara atas nama Sdr. Nicholas Kilikily. Pada pertemuan tersebut, Terdakwa kembali menyampaikan kepada Saksi-1 bahwa Terdakwa bekerja atas suruhan Sdr. Hidayat Kusuma dan Sdr. Made Dwi Yoga Satria untuk mengambil alih Villa Adara yang Saksi-1 tempati.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekira pukul 18.00 Wita Sdr. Nicholas Kilikily yang sedang berada di Jakarta menghubungi Terdakwa melalui telepon dan menyampaikan: “Adik minta tolong ke Villa Adara liat adik saya Sdri. Setela Kilikily sedang koordinasi terkait pengosongan Villa”, kemudian Terdakwa menjawab: “Oh siap kakak, sebentar kami berangkat cuma kami berangkat agak terlambat sedikit”. Atas permintaan Sdr. Nicholas Kilikily tersebut, kemudian Terdakwa langsung memakai celana Jeans warna Biru, sepatu warna Hitam, jaket lengan panjang warna Coklat, topi merk Adidas warna Hitam, dan memakai masker warna Ungu. Terdakwa pergi seorang diri dengan mengendarai sepeda motor Honda PCX warna Hitam Nopol 3138 FBH milik Terdakwa menuju ke Villa Adara yang beralamat di Jalan Toya Ning II No.17 Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
- Bahwa dalam perjalanan menuju ke arah Villa Adara, yaitu sekira pukul 18.35 Wita Terdakwa singgah ke sebuah warung di pinggir jalan untuk membeli air mineral merk Aqua ukuran 1,5 liter, selanjutnya karena merasa haus, Terdakwa meminum air mineral yang Terdakwa beli tersebut. Kemudian Terdakwa kembali melanjutkan perjalanan menuju ke Villa Adara dengan membawa sisa air minum merk Aqua yang Terdakwa beli tersebut. Pada waktu yang bersamaan yaitu sekira pukul 18.45 Wita Sdr. Morris Diki dan Sdr. Nyongki Alexander Ena Lulu bersama dengan kurang lebih 12 (dua belas) orang lainnya datang ke Villa Adara yang beralamat di Jalan Toya Ning II No.17 Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Kedatangan Sdr. Morris Diki dan Sdr. Nyongki Alexander Ena Lulu ke Villa Adara tersebut adalah atas suruhan Sdri. Ni Komang Monica Christin Dani, Sdr. Hidayat Kusuma dan Sdr. Made Dwi Yoga Satria untuk mengambil alih Villa Adara yang ditempati oleh Saksi-1, namun Saksi-1 menolak untuk pergi meninggalkan Villa Adara karena Saksi-1 telah memiliki kontrak dan masih dalam proses pengadilan. Akan tetapi Sdr. Morris Diki tetap memaksa masuk ke dalam Villa Adara dengan cara merusak pintu villa dan setelah berhasil masuk ke dalam villa, Sdr. Morris Diki langsung mendorong dan menendang Saksi-1.
- Bahwa disaat yang bersamaan yaitu sekira pukul 18.50 Wita Terdakwa tiba di Villa Adara yang beralamat di Jalan Toya Ning II No.17 Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Pada saat tiba di Villa Adara, Terdakwa melihat Sdri. Setela Kilikily berada di pinggir jalan sedang menangis dengan kondisi mata sebelah kiri tidak dapat melihat yang disebabkan terkena semprotan gas air mata, kemudian Terdakwa memberikan air mineral milik Terdakwa untuk membasuh wajah Sdri. Setela Kilikily. Melihat kondisi Sdri. Setela Kilikily tersebut, Terdakwa tidak dapat mengendalikan emosinya sehingga Terdakwa bergegas masuk ke dalam Villa Adara, dan disaat yang bersamaan dari arah dalam Villa Adara, Saksi-1 yang merasa ketakutan dan panik berusaha menyelamatkan diri dari kejaran Sdr. Morris Diki dengan berlari ke arah depan Villa Adara (ke arah keluar jalan raya). Terdakwa yang melihat Saksi-1 berlari ke arah depan, langsung menghadang Saksi-1, sehingga Saksi-1 terkepung dari arah depan dan belakang, kemudian Sdr. Morris Diki mendorong dan menendang Saksi-1, selanjutnya Terdakwa memukul Saksi-1 dengan menggunakan botol air mineral merk Aqua ukuran 1,5 liter yang Terdakwa pegang dengan menggunakan tangan kanan dengan posisi botol terbalik dan memukul Saksi-1 sebanyak 1 (satu) kali mengenai bagian leher sebelah kiri Saksi-1, kemudian Terdakwa menendang Saksi-1 sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan kaki kanan mengenai bagian pinggang sebelah kiri Saksi-1.
- Bahwa melihat kejadian tersebut, selanjutnya Saksi-2 yang juga berada di tempat kejadian berusaha untuk menghentikan perbuatan Terdakwa dengan berteriak: “Stop…stop”, sambil Saksi-2 merekam kejadian tersebut dengan menggunakan kamera handphone milik Saksi-2, namun Terdakwa tidak menghiraukan perkataan Saksi-2. Selanjutnya Sdr. Morris Diki merebut handphone milik Saksi-2 dan melemparnya ke bawah, kemudian Terdakwa mengambil handphone tersebut dengan menggunakan tangan kiri dan pergi meninggalkan Villa Adara dengan membawa handphone milik Saksi-2.
- Bahwa kemudian Saksi-1 berusaha lari menyelamatkan diri dari Sdr. Morris Diki, namun ternyata dari arah belakang, Saksi-1 kembali dipukul oleh seseorang dengan menggunakan buah kelapa. Lalu Saksi-1 berusaha melarikan diri ke arah Villa Adara No.2, namun saat sampai di Villa Adara No.2, Sdr. Fransiskus Bria (Saksi-3) menendang Saksi-1. Kemudian Saksi-1 melarikan diri dengan masuk ke dalam Villa Adara No.9 dan mengunci pintu dari dalam. Setelah berada di dalam Villa Adara No.9 kemudian Saksi-1 menghubungi pihak kepolisian Polsek Kuta Selatan, namun sebelum pihak kepolisian datang, Saksi-3, Sdr. Morris Diki, Sdr. Nyongki Alexander Ena Lulu dan beberapa orang lainnya telah lebih dulu pergi meninggalkan Villa Adara.
- Bahwa setelah kejadian tersebut, selanjutnya Saksi-1 bersama dengan Saksi-2 melakukan pencarian terhadap keberadaan handphone milik Saksi-2 dengan menggunakan laptop melalui aplikasi lacak (Find My), hingga akhirnya sekira pukul 20.00 Wita handphone milik Saksi-2 ditemukan di semak-semak di sekitar daerah Jalan Pantai Balangan Ungasan, Provinsi Bali dengan waktu tempuh kurang lebih sekira 10 (sepuluh) menit dari Villa Adara. Dan setelah dilakukan pengecekan terhadap handphone milik Saksi-2 tersebut, diketahui tidak ada data-data baik berupa video, foto, maupun dokumen-dokumen penting lainnya yang hilang ataupun terhapus, hanya saja handphone milik Saksi-2 mengalami kerusakan pada bagian luar (casing).
- Bahwa akibat kejadian tersebut Saksi-1 menderita luka lecet pada bagian leher sebelah kiri belakang, luka memar pada bagian kaki sebelah kiri dan luka lecet pada lengan bawah kanan sisi dalam, luka lecet pada punggung jari kelingking kiri, serta Saksi-1 merasakan sakit pada bagian kepala dan nyeri pada bagian pinggang. Selanjutnya pada tanggal 17 September 2025 sekira pukul 03.00 Wita Saksi-1 pergi ke Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar, Provinsi Bali untuk melakukan pemeriksaan dan mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa yang telah memukul leher Saksi-1 dengan menggunakan botol air mineral merk Aqua ukuran 1,5 liter dan menendang pinggang Saksi-1 tersebut, selanjutnya Saksi-1 melaporkan perbuatan Terdakwa ke Denpom IX/3 Denpasar sesuai Laporan Polisi Nomor LP-22/A-16XI/2025/Idik tanggal 12 November 2025 untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Bahwa kemudian atas laporan tersebut, selanjutnya Dandenpom IX/3 Denpasar atas nama Letnan Kolonel Cpm I Gusti N. B. Chrisna Putra, S.H. NRP 11060005970581 memohon bantuan pemeriksaan terhadap Saksi-1 kepada Kepala RS Bhayangkara Denpasar sesuai Surat Nomor R/845/XI/2025 Tanggal 14 November 2025 tentang Permohonan Hasil Visum Et Refertum. Atas permohonan tersebut selanjutnya pihak Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar menerbitkan Visum Et Repertum Nomor VER/481/XI/2025/Rumkit Tanggal 26 November 2025 atas nama Sdr. Adam Richard Swope, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Putu Veny Surya Pratiwi selaku Dokter Pemeriksa, dr. Dudut Rustyadi, Sp. FM, Subsp. EM (K), S.H. selaku Dokter Konsultan Forensik Rumkit Bhayangkara Denpasar, dan dr. Ni Made Gita Indrayanthi, M.M. (Pembina NIP 198110022008122001) selaku Plt. Kasubbidyanmeddokpol Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar, diketahui:
- Korban datang dalam keadaan sadar, mengeluh nyeri pada bagian perut dan kedua tangan mengalami luka gores setelah dikeroyok, dipukul dengan tangan kosong oleh orang yang dikenal sekitar sehari sebelum datang diperiksa.
- Pada korban dilakukan pemeriksaan oleh dokter Putu Veny Surya Pratiwi:
- Pemeriksaan Fisik: Tingkat Kesadaran menurut Glasgow Coma Scale 15, Tekanan darah 120/80 mmHg, denyut nadi 80 kali.menit, suhu ketiak 36°C, respirasi 20 x/mnt, skala nyeri 2.
- Pemeriksaan Luka:
- Pada bagian kepala belakang sisi kiri, dua koma lima sentimeter dari garis pertengahan belakang, tepat pada batas rambut, terdapat luka lecet berukuran dua sentimeter kali nol koma lima sentimeter.
- Pada leher bagian belakang sisi kiri, lima sentimeter dari garis pertengahan belakang, lima sentimeter di bawah batas rambut, terdapat luka lecet berukuran satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter.
- Pada lengan bawah kanan sisi dalam, lima belas sentimeter di bawah siku kanan, terdapat luka lecet berukuran satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter.
- Pada punggung jari kelingking kaki kiri, nol koma lima sentimeter dari tepi luar kuku, terdapat luka lecet berukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter.
- Terhadap korban dilakukan tindakan:
- Perawatan luka.
- Pengobatan anti nyeri.
Korban pulang dalam keadaan baik.
- Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI-AD pada tahun 2003 melalui pendidikan Secata di Kodam IX/Udayana, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada, selanjutnya Terdakwa mengikuti pendidikan kecabangan Infanteri di Pusdik Infanteri Bandung Jawa Barat, setelah lulus pada tahun 2004 Terdakwa ditugaskan di Yonif 742/Satya Wira Yudha. Setelah beberapa kali melaksanakan pendidikan dan mutasi jabatan sampai dengan terjadinya perbuatan yang menjadi perkara ini Terdakwa menjabat sebagai Baintel Tim 3/B.2 BKI-B Deninteldam IX/Udayana di Kesatuan Deninteldam IX/Udayana dengan pangkat Sertu NRP 31040253600383.
- Bahwa pada tanggal 24 September 2024 Sdr. Adam Richard Swope (Saksi-1) membeli villa yang bertempat di Villa Adara yang beralamat di Jalan Toya Ning II No.17 Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali dari Sdr. Ali Achmad Sulaeman melalui Kantor Notaris Caroline yang terletak di Daerah Jimbaran, Provinsi Bali seharga Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Selanjutnya Saksi-1 bersama dengan pacar Saksi-1 atas nama Sdri. Samara Katharina Erika Grisar (Saksi-2) tinggal bersama di Villa Adara No. 9 yang beralamat di Jalan Toya Ning II No.17 Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali tersebut.
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 13.07 Wita Terdakwa datang ke Villa Adara yang beralamat di Jalan Toya Ning II No.17 Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Kedatangan Terdakwa tersebut adalah untuk menemui Saksi-1, namun Terdakwa tidak berhasil bertemu dengan Saksi-1 dan hanya bertemu dengan manager villa. Selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi-1 melalui telepon dan menyampaikan kepada Saksi-1 bahwa Terdakwa bekerja atas suruhan Sdr. Hidayat dan Sdr. Yoga untuk mengambil alih Villa Adara yang Saksi-1 tempati tersebut, kemudian Terdakwa meminta Saksi-1 untuk bertemu di Nexx Café yang beralamat di Jalan Diponegoro Denpasar, Provinsi Bali. Selanjutnya Saksi-1 dan Terdakwa bertemu di Nexx Cafe yang beralamat di Jalan Diponegoro Denpasar, Provinsi Bali, Terdakwa datang bersama dengan seorang pengacara atas nama Sdr. Nicholas Kilikily. Pada pertemuan tersebut, Terdakwa kembali menyampaikan kepada Saksi-1 bahwa Terdakwa bekerja atas suruhan Sdr. Hidayat Kusuma dan Sdr. Made Dwi Yoga Satria untuk mengambil alih Villa Adara yang Saksi-1 tempati.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekira pukul 18.00 Wita Sdr. Nicholas Kilikily yang sedang berada di Jakarta menghubungi Terdakwa melalui telepon dan menyampaikan: “Adik minta tolong ke Villa Adara liat adik saya Sdri. Setela Kilikily sedang koordinasi terkait pengosongan Villa”, kemudian Terdakwa menjawab: “Oh siap kakak, sebentar kami berangkat cuma kami berangkat agak terlambat sedikit”. Atas permintaan Sdr. Nicholas Kilikily tersebut, kemudian Terdakwa langsung memakai celana Jeans warna Biru, sepatu warna Hitam, jaket lengan panjang warna Coklat, topi merk Adidas warna Hitam, dan memakai masker warna Ungu. Terdakwa pergi seorang diri dengan mengendarai sepeda motor Honda PCX warna Hitam Nopol 3138 FBH milik Terdakwa menuju ke Villa Adara yang beralamat di Jalan Toya Ning II No.17 Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
- Bahwa dalam perjalanan menuju ke arah Villa Adara, yaitu sekira pukul 18.35 Wita Terdakwa singgah ke sebuah warung di pinggir jalan untuk membeli air mineral merk Aqua ukuran 1,5 liter, selanjutnya karena merasa haus, Terdakwa meminum air mineral yang Terdakwa beli tersebut. Kemudian Terdakwa kembali melanjutkan perjalanan menuju ke Villa Adara dengan membawa sisa air minum merk Aqua yang Terdakwa beli tersebut. Pada waktu yang bersamaan yaitu sekira pukul 18.45 Wita Sdr. Morris Diki dan Sdr. Nyongki Alexander Ena Lulu bersama dengan kurang lebih 12 (dua belas) orang lainnya datang ke Villa Adara yang beralamat di Jalan Toya Ning II No.17 Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Kedatangan Sdr. Morris Diki dan Sdr. Nyongki Alexander Ena Lulu ke Villa Adara tersebut adalah atas suruhan Sdri. Ni Komang Monica Christin Dani, Sdr. Hidayat Kusuma dan Sdr. Made Dwi Yoga Satria untuk mengambil alih Villa Adara yang ditempati oleh Saksi-1, namun Saksi-1 menolak untuk pergi meninggalkan Villa Adara karena Saksi-1 telah memiliki kontrak dan masih dalam proses pengadilan. Akan tetapi Sdr. Morris Diki tetap memaksa masuk ke dalam Villa Adara dengan cara merusak pintu villa dan setelah berhasil masuk ke dalam villa, Sdr. Morris Diki langsung mendorong dan menendang Saksi-1.
- Bahwa disaat yang bersamaan yaitu sekira pukul 18.50 Wita Terdakwa tiba di Villa Adara yang beralamat di Jalan Toya Ning II No.17 Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Pada saat tiba di Villa Adara, Terdakwa melihat Sdri. Setela Kilikily berada di pinggir jalan sedang menangis dengan kondisi mata sebelah kiri tidak dapat melihat yang disebabkan terkena semprotan gas air mata, kemudian Terdakwa memberikan air mineral milik Terdakwa untuk membasuh wajah Sdri. Setela Kilikily. Melihat kondisi Sdri. Setela Kilikily tersebut, Terdakwa tidak dapat mengendalikan emosinya sehingga Terdakwa bergegas masuk ke dalam Villa Adara, dan disaat yang bersamaan dari arah dalam Villa Adara, Saksi-1 yang merasa ketakutan dan panik berusaha menyelamatkan diri dari kejaran Sdr. Morris Diki dengan berlari ke arah depan Villa Adara (ke arah keluar jalan raya). Terdakwa yang melihat Saksi-1 berlari ke arah depan, langsung menghadang Saksi-1, sehingga Saksi-1 terkepung dari arah depan dan belakang, kemudian Sdr. Morris Diki mendorong dan menendang Saksi-1, selanjutnya Terdakwa memukul Saksi-1 dengan menggunakan botol air mineral merk Aqua ukuran 1,5 liter yang Terdakwa pegang dengan menggunakan tangan kanan dengan posisi botol terbalik dan memukul Saksi-1 sebanyak 1 (satu) kali mengenai bagian leher sebelah kiri Saksi-1, kemudian Terdakwa menendang Saksi-1 sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan kaki kanan mengenai bagian pinggang sebelah kiri Saksi-1.
- Bahwa melihat kejadian tersebut, selanjutnya Saksi-2 yang juga berada di tempat kejadian berusaha untuk menghentikan perbuatan Terdakwa dengan berteriak: “Stop…stop”, sambil Saksi-2 merekam kejadian tersebut dengan menggunakan kamera handphone milik Saksi-2, namun Terdakwa tidak menghiraukan perkataan Saksi-2. Selanjutnya Sdr. Morris Diki merebut handphone milik Saksi-2 dan melemparnya ke bawah, kemudian Terdakwa mengambil handphone tersebut dengan menggunakan tangan kiri dan pergi meninggalkan Villa Adara dengan membawa handphone milik Saksi-2.
- Bahwa kemudian Saksi-1 berusaha lari menyelamatkan diri dari Sdr. Morris Diki, namun ternyata dari arah belakang, Saksi-1 kembali dipukul oleh seseorang dengan menggunakan buah kelapa. Lalu Saksi-1 berusaha melarikan diri ke arah Villa Adara No.2, namun saat sampai di Villa Adara No.2, Sdr. Fransiskus Bria (Saksi-3) menendang Saksi-1. Kemudian Saksi-1 melarikan diri dengan masuk ke dalam Villa Adara No.9 dan mengunci pintu dari dalam. Setelah berada di dalam Villa Adara No.9 kemudian Saksi-1 menghubungi pihak kepolisian Polsek Kuta Selatan, namun sebelum pihak kepolisian datang, Saksi-3, Sdr. Morris Diki, Sdr. Nyongki Alexander Ena Lulu dan beberapa orang lainnya telah lebih dulu pergi meninggalkan Villa Adara.
- Bahwa setelah kejadian tersebut, selanjutnya Saksi-1 bersama dengan Saksi-2 melakukan pencarian terhadap keberadaan handphone milik Saksi-2 dengan menggunakan laptop melalui aplikasi lacak (Find My), hingga akhirnya sekira pukul 20.00 Wita handphone milik Saksi-2 ditemukan di semak-semak di sekitar daerah Jalan Pantai Balangan Ungasan, Provinsi Bali dengan waktu tempuh kurang lebih sekira 10 (sepuluh) menit dari Villa Adara. Dan setelah dilakukan pengecekan terhadap handphone milik Saksi-2 tersebut, diketahui tidak ada data-data baik berupa video, foto, maupun dokumen-dokumen penting lainnya yang hilang ataupun terhapus, hanya saja handphone milik Saksi-2 mengalami kerusakan pada bagian luar (casing).
- Bahwa akibat kejadian tersebut Saksi-1 menderita luka lecet pada bagian leher sebelah kiri belakang, luka memar pada bagian kaki sebelah kiri dan luka lecet pada lengan bawah kanan sisi dalam, luka lecet pada punggung jari kelingking kiri, serta Saksi-1 merasakan sakit pada bagian kepala dan nyeri pada bagian pinggang. Selanjutnya pada tanggal 17 September 2025 sekira pukul 03.00 Wita Saksi-1 pergi ke Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar, Provinsi Bali untuk melakukan pemeriksaan dan mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa yang telah memukul leher Saksi-1 dengan menggunakan botol air mineral merk Aqua ukuran 1,5 liter dan menendang pinggang Saksi-1 tersebut, selanjutnya Saksi-1 melaporkan perbuatan Terdakwa ke Denpom IX/3 Denpasar sesuai Laporan Polisi Nomor LP-22/A-16XI/2025/Idik tanggal 12 November 2025 untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Bahwa kemudian atas laporan tersebut, selanjutnya Dandenpom IX/3 Denpasar atas nama Letnan Kolonel Cpm I Gusti N. B. Chrisna Putra, S.H. NRP 11060005970581 memohon bantuan pemeriksaan terhadap Saksi-1 kepada Kepala RS Bhayangkara Denpasar sesuai Surat Nomor R/845/XI/2025 Tanggal 14 November 2025 tentang Permohonan Hasil Visum Et Refertum. Atas permohonan tersebut selanjutnya pihak Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar menerbitkan Visum Et Repertum Nomor VER/481/XI/2025/Rumkit Tanggal 26 November 2025 atas nama Sdr. Adam Richard Swope, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Putu Veny Surya Pratiwi selaku Dokter Pemeriksa, dr. Dudut Rustyadi, Sp. FM, Subsp. EM (K), S.H. selaku Dokter Konsultan Forensik Rumkit Bhayangkara Denpasar, dan dr. Ni Made Gita Indrayanthi, M.M. (Pembina NIP 198110022008122001) selaku Plt. Kasubbidyanmeddokpol Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar, diketahui:
- Korban datang dalam keadaan sadar, mengeluh nyeri pada bagian perut dan kedua tangan mengalami luka gores setelah dikeroyok, dipukul dengan tangan kosong oleh orang yang dikenal sekitar sehari sebelum datang diperiksa.
- Pada korban dilakukan pemeriksaan oleh dokter Putu Veny Surya Pratiwi:
- Pemeriksaan Fisik: Tingkat Kesadaran menurut Glasgow Coma Scale 15, Tekanan darah 120/80 mmHg, denyut nadi 80 kali.menit, suhu ketiak 36°C, respirasi 20 x/mnt, skala nyeri 2.
- Pemeriksaan Luka:
- Pada bagian kepala belakang sisi kiri, dua koma lima sentimeter dari garis pertengahan belakang, tepat pada batas rambut, terdapat luka lecet berukuran dua sentimeter kali nol koma lima sentimeter.
- Pada leher bagian belakang sisi kiri, lima sentimeter dari garis pertengahan belakang, lima sentimeter di bawah batas rambut, terdapat luka lecet berukuran satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter.
- Pada lengan bawah kanan sisi dalam, lima belas sentimeter di bawah siku kanan, terdapat luka lecet berukuran satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter.
- Pada punggung jari kelingking kaki kiri, nol koma lima sentimeter dari tepi luar kuku, terdapat luka lecet berukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter.
- Terhadap korban dilakukan tindakan:
- Perawatan luka.
- Pengobatan anti nyeri.
Korban pulang dalam keadaan baik. |