INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
24-K/PM.III-14/AD/IV/2024 | Dewa Putu Martin S.H.,M.H. | Liberty Lumban Toruan | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Apr. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 24-K/PM.III-14/AD/IV/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 03 Apr. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/93/IV/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan Atau Memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |