Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-14 DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
10-K/PM.III-14/AD/II/2026 Letkol Chk Sahroni Hidayat, S.H. Adi Putra Irawan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 10-K/PM.III-14/AD/II/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/33/II/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Kesatu : Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP Nasional (Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023). Dan Kedua : Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Letkol Chk Sahroni Hidayat, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Adi Putra Irawan
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Irfan JayadiharjoAdi Putra Irawan
Dakwaan

Kesatu

Bahwa Terdakwa pada waktu dan di tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal dua puluh tujuh bulan Oktober tahun 2000 dua puluh lima, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2000 dua puluh lima atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2000 dua puluh lima bertempat di Parkiran Alfamart Jalan Soetami, Kelurahan Rabadompu Timur, Kecamatan Raba, Kota Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-14 Denpasar, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” dengan cara sebagai berikut :      

  1. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 2017 melalui pendidikan Secata PK di Rindam XVII/Cendrawasih Papua setelah lulus kemudian pada tahun 2018 dilantik dengan pangkat Prada dan di tempatkan di Yonif 742/SWY, selanjutnya setelah mengalami penugasan, kenaikan pangkat, mutasi jabatan, hingga terjadinya perkara pidana ini Terdakwa menjabat sebagai Tayanrad Koramil 1607-09/Utan Rhee, Kesatuan Kodim 1607/Sumbawa dengan pangkat Praka NRP 31180385810897;      
  2. Bahwa pada pertengahan bulan Desember 2024, saat Terdakwa masih dinas di Kodim 1608/Bima, Terdakwa pertama kali mengkonsumsi Narkotika jenis sabu bersama dengan Sdr. Arif dan satu orang temannya di tempat kost Sdr. Arif yang beralamat di Rabakodo, Kabupaten Bima NTB, sebanyak 1 (satu) poket dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), pada saat itu yang membeli Narkotika jenis sabu tersebut adalah Sdr. Arif;        
  3. Bahwa pada awal bulan Januari 2025, setelah tahun baru, Terdakwa telah mengkonsumsi Narkotika jenis sabu untuk yang kedua kalinya bersama dengan Sdr. Arif, di tempat kost Sdr. Arif, saat itu Terdakwa yang memberikan uang kepada Sdr. Arif sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk membelikan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) poket eceran;           
  4. Bahwa pada bulan Februari 2025, Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis sabu untuk yang ketiga kalinya bertempat di dalam kamar tidur Terdakwa di rumah Mertua Terdakwa atas nama Sdr. Usman (Saksi-5) yang beralamat di Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat, pada saat itu Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara memesan kepada Sdr. Arif sebanyak 1 (satu) poket dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sekaligus Terdakwa meminjam pipa kaca milik Sdr. Arif, selanjutnya setelah Sdr. Arif datang dengan membawa sabu dan pipa kaca kemudian Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa konsumsi sendiri dan setelah selesai kemudian pipa kaca tersebut Terdakwa kembalikan lagi kepada Sdr. Arif sedangkan bong atau alat hisapnya Terdakwa simpan di rumah Saksi-5;          
  5. Bahwa pada akhir bulan Februari 2025, Terdakwa telah mengkonsumsi Narkotika jenis sabu untuk yang keempat kalinya bertempat di dalam kamar tidur rumah Terdakwa sendiri yang beralamat di Kelurahan Cenggu, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat, pada saat itu Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara memesan kepada Sdr. Arif sebanyak 1 (satu) poket dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sekaligus Terdakwa meminjam pipa kaca milik Sdr. Arif kemudian Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa konsumsi sendiri, selanjutnya  setelah Terdakwa selesai mengkonsumsi Narkotika jenis sabu tersebut kemudian Sdr. Arif mengambil lagi pipa kaca tersebut;        
  6. Bahwa pada bulan Maret 2025 sebelum Terdakwa pindah dinas ke Kodim 1607/Sumbawa, Terdakwa lagi mengkonsumsi Narkotika jenis sabu untuk yang kelima kalinya bertempat di rumah orang tua Terdakwa di dalam kamar tidur Terdakwa yang beralamat di Kelurahan Cenggu, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat, pada saat itu Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara memesan kepada Sdr. Arif sebanyak 1 (satu) poket dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa juga meminjam lagi kacanya Sdr. Arif, selanjutnya Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa pakai dan kosumsi sendiri di dalam kamar tidur Terdakwa;         
  7. Bahwa selanjutnya Terdakwa kenal dengan Sdri. Uswatun Hasanah alias Atun (Saksi-6) pada tanggal 14 Oktober 2025 di Sumbawa melalui Media sosial Facebook kemudian berteman dan chatingan di WhatsApps, namun antara Terdakwa dan Saksi-6 tidak ada hubungan keluarga;   
  8. Bahwa kemudian dari tanggal 20 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 27 Oktober 2025 Terdakwa melaksanakan cuti tahunan tahun 2025 ke Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat tepatnya di rumah mertua Terdakwa (Saksi-5) yang beralamat di Jalan Kamboja RT/006 RW/002, Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasanae Barat, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat, sesuai dengan Surat Cuti dari Komandan Kodim 1607/Sumbawa Nomor : SC/150/X/2025 tanggal 17 Oktober 2025;

           

  1. Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2025 sekira pukul 23.00 Wita, Terdakwa kemudian menghubungi Saksi-6 melalui Chat WhatsApp untuk bertemu dengan Saksi-6, selanjutnya Saksi-6 bertanya kepada Terdakwa dengan mengatakan “Emang abang ada di Bima” dan dijawab oleh Terdakwa “Iya saya lagi di Bima” kemudian Saksi-6 menjawab “Iya dah kesini”, kemudian Saksi-6 menunggu Terdakwa di rumah Sdri. Nanung Otiana (Saksi-9) yang beralamat di Kelurahan Oimbo, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat, setelah Terdakwa datang dengan menggunakan sepeda motor PCX warna Silver Hitam, kemudian Saksi-6 mengajak Terdakwa masuk ke dalam rumah Saksi-9, selanjutnya Saksi-6, Terdakwa dan Saksi-9 duduk sambil ngobrol sedangkan suami Saksi-9 yaitu Sdr. Ruslan (Saksi-7) berada di dalam kamar, setelah itu Terdakwa kemudian melihat ada sedotan pipet di atas  buku,  selanjutnya Terdakwa bertanya kepada Saksi-6 “kakak kamu pakai” dan dijawab oleh Saksi-6  “pakai” kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi-6  “suruh keluar kakaknya, saya ada bawa barang” kemudian Saksi-6 memanggil Saksi-7 yang ada di dalam kamar sebelahnya lagi, setelah Saksi-7 keluar, kemudian Saksi-7, Saksi-9 dan Terdakwa duduk bertiga di karpet sambil ngobrol sedangkan Saksi-6 duduk di pojokan kasur, selanjutnya Saksi-7 bangun dan membuat alat isap (bong) dari botol air meneral dan Terdakwa mengeluarkan Narkotika jenis sabu dari dalam tas pinggang Terdakwa sebanyak 1 (Satu) poket dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan berat kira-kira 0,01 Gram yang Terdakwa beli dari Sdr Arif kemudian memasukannya ke dalam bong kaca dan dibakar lalu dihisap secara bergantian oleh Saksi-7, Saksi-9, dan Terdakwa, sedangkan Saksi-6 keluar dan duduk di halaman rumah sambil main Handphone, setelah kurang lebih selama 15 (lima belas) menit, kemudian Terdakwa mengirim Chat di WhatsApp Saksi-6 dengan mengatakan “ada Dananya ini Uang Kesnya” dan Saksi-6 membalas “tidak ada, suruh saja bang Ruslan (Saksi-7) pergi Depo (Deposito/Memasukan dana) di Briling depan SMP kota Bima”, kemudian Saksi-6 masuk dan mengatakan kepada Saksi-7 “Abang Ruslan pergi depo” dan dijawab oleh Saksi-7 “Mana uangnya” kemudian Terdakwa mengeluarkan uang sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sambil mengatakan “Masukkan saja Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan yang Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) buat beli rokok abang saja” kemudian Saksi-7 berangkat sendirian menggunakan sepeda motor PCX warna Silver Hitam milik Terdakwa, setelah mentransfer uang, Saksi-7 kemudian duduk kembali dengan Terdakwa dan Saksi-9 di lantai selanjutnya kembali membakar dan mengisap Narkotika jenis sabu tersebut secara bergantian;   
  1. Bahwa pada tanggal 22 Oktober 2025 sekira pukul 18.00 Wita, Saksi-6 menghubungi Terdakwa melalui Handphone dan menyampaikan kalau Saksi-9 memesan Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) poket dan Saksi-6 juga menyampaikan supaya pada saat Terdakwa mengantar Narkotika jenis sabu tersebut agar Terdakwa juga membawa alat timbangan, selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr. Ahmad dan memberitahukan kalau ada pesanan Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) poket, selanjutnya setelah Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu beserta alat timbangannya dari Sdr. Ahmad kemudian sekira pukul 20.00 Wita Terdakwa mengantarkan 2 (dua) poket Narkotika jenis sabu tersebut ke rumah Saksi-9, setelah sampai kemudian Terdakwa melakukan penimbangan terhadap  2 (dua) poket Narkotika jenis sabu tersebut dengan disaksikan oleh Saksi-6 dan Saksi-7, dari hasil penimbangan, berat 2 (dua) poket Narkotika jenis sabu tersebut kurang dari 1 (satu) gram (satu poket beratnya 0,90 Gram), setelah itu Terdakwa menghubungi Sdr. Ahmad melalui aplikasi WhatsApps namun yang bicara dengan Sdr. Ahmad adalah Saksi-6, selanjutnya setelah Sdr. Ahmad dan Saksi-6 sepakat 2 (dua) poket Narkotika jenis sabu tersebut dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa kembali menemui Sdr. Ahmad untuk mengembalikan timbangan milik Sdr. Ahmad, selanjutnya sekira pukul 23.00 Wita, Terdakwa kemudian mengambil uang pembayaran 2 (dua) poket Narkotika jenis sabu tersebut ke rumah Saksi-9, setelah dibayar oleh Saksi-7 secara cash sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, kemudian uang tersebut Terdakwa serahkan kepada Sdr. Ahmad, selanjutnya dari hasil penjualan 2 (dua) poket Narkotika jenis sabu tersebut, Sdr. Ahmad memberikan upah kepada Terdakwa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) namun saat itu Terdakwa baru dibayar sebesar Rp. 250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sementara sisanya sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) belum dibayarkan oleh Sdr. Ahmad, setelah itu Terdakwa kembali mengkonsumsi Narkotika jenis sabu yang Terdakwa beli dari Sdr. Arif sebanyak 1 (satu) poket beratnya kurang lebih 0,25 Gram dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) bersama dengan Saksi-7, Saksi-9 dan Sdri. Citrah (Saksi-10) bertempat di rumah Saksi-7;         
  2. Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025, Sdr. Irfansyah alias Irfan (Saksi-8) memesan Narkotika jenis sabu kepada Saksi-10 sebanyak 2 (dua) poket, lalu Saksi-10 menemui Saksi-6 supaya menghubungi Terdakwa untuk membeli Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) poket, kemudian sekira pukul 16.20 Wita Terdakwa mengantarkan Narkotika jenis sabu kepada Saksi-6 di Jalan Oimbo sebanyak 2 (dua) poket yang didapatkan dari Sdr. Ahmad, namun saat itu Saksi-6 hanya membayar 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dengan harga Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya sebanyak 1 (satu) poket belum dibayarkan oleh Saksi-6, sehingga dari hasil penjualan Narkotika jenis sabu tersebut kemudian Terdakwa diberikan imbalan oleh Sdr. Ahmad sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);    
  1. Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 Wita, Saksi-6 menghubungi Terdakwa untuk memesan Narkotika jenis sabu sebanyak setengah poket, kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. Ahmad dan meminta Narkotika jenis sabu sebanyak setengah poket sesuai Pesanan dari Saksi-6, selanjutnya sekira pukul 14.00 Wita, Terdakwa dan Sdr. Ahmad datang ke tempat kos temannya Saksi-6 di Kelurahan Manggemaci, Kota Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat sesuai arahan dari Saksi-6, setelah sampai kemudian Terdakwa mengantarkan 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu tersebut yang sudah dibungkus permen Kiss warna biru kepada Saksi-6 sementara Sdr. Ahmad menunggu dijalan, selanjutnya pada saat Terdakwa menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut kemudian Saksi-8 menghampiri Terdakwa dan berkenalan dengan mengatakan ”Kita kenalan dulu, saya irfan” dan dijawab oleh Terdakwa “Saya Sambo” selanjutnya setelah Terdakwa menerima uang pembayaran dari Saksi-6 secara cash sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kemudian uang tersebut Terdakwa serahkan kepada Sdr. Ahmad, dan dari hasil penjualan Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa diberi imbalan berupa 1 (satu) bungkus rokok In Mild sedangkan imbalan berupa uang belum diberikan oleh Sdr. Ahmad karena pesanan Narkotika jenis sabu tanggal 23 Oktober 2025 belum dibayarkan oleh Saksi-6;

           

  1. Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2025 Terdakwa kembali mengkonsumsi Narkotika jenis sabu bertempat di dalam kamar tidur Terdakwa di rumah Saksi-5 dengan cara Terdakwa menghubungi Sdr. Arif dan memesan 1 paket Narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), selanjutnya Sdr. Arif mengantarkan Narkotika jenis sabu tersebut yang sudah dimasukkan ke dalam pipa kaca dan dibungkus menggunakan plastik klip bening, selanjutnya setelah Terdakwa melakukan pembayaran kemudian Sdr. Arif pergi, kemudian Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara pipa kaca yang berisi Narkotika jenis sabu tersebut disambungkan ke dalam bong atau alat hisap sabu-sabu yang sudah dirakit menggunakan botol plastik minuman air soda Nipis Madu warna hijau dan diisi air mineral secukupnya, setelah itu pipa kaca tersebut dibakar dengan menggunakan korek gas yang sudah dirakit sampai keluar asap, kemudian Terdakwa menghisap uapnya melalui pipet plastik satunya yang tersambung dengan bong yang berisi air mineral tersebut;
  2. Bahwa pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekira pukul 12.00 Wita, Kanit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota atas nama Aiptu Abdul Hafid, S.H. (Saksi-1) mendapatkan informasi dari Warga kalau ada orang yang bernama Sambo (Terdakwa) dengan ciri-ciri seorang laki-laki mengendarai sepeda motor PCX warna hitam, akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu bertempat di Alfamart Jalan Soetami, Kelurahan Rabadompu Timur, Kecamatan Raba, Kota Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat atau di Terminal Kumbe, selanjutnya Saksi-1 melaporkan informasi tersebut kepada Kasat Narkoba Polres Bima Kota, kemudian atas perintah dari Kasat Narkoba Polres Bima Kota selanjutnya Saksi-1 bersama 7 (tujuh) orang anggota yang dibagi menjadi 2 (dua) tim kemudian berangkat menuju kedua lokasi tersebut, Saksi-1 bersama dengan Brigpol Muhamad Ikbal, S.H. (Saksi-2), Briptu Wahyu Adi Pratama dan Bripka Toto Hermanto berangkat menggunakan kendaraan Avansa ke Alfamart Jalan Soetami, Kelurahan Rabadompu Timur, Kecamatan Raba, Kota Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat, sedangkan 3 (tiga) orang anggota lainnya melaksanakan pemantauan di Terminal Kumbe;
  3. Bahwa masih pada tanggal 27 Oktober 2025 sekira pukul 15.30 wita, Saksi-8 datang menemui Saksi-6 di rumah Saksi-10 kemudian memesan Narkotika jenis sabu dengan mengatakan “Ada orang yang mau pesan 10 (sepuluh) Poket” dan Saksi-6 menjawab “Ada uangnya” dijawab oleh Saksi-8 “Ada”, selanjutnya Saksi-6 mengirim Chat kepada Terdakwa dengan mengatakan “Ini ada orang yang mau pesan lagi 10 (sepuluh) poket” kemudian dijawab oleh Terdakwa “Ada uangnya” dan Saksi-6 menjawab “Ada” kemudian dibalas lagi oleh Terdakwa “Iya nanti saya timbang dulu barangnya, tapi jangan transit (transaksi) di Oimbo di luar saja saya takut, dan yang ambil Atun saja jangan datang dengan siapa-siapa” dan Saksi-6 menjawab “Iya”, selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr. Ahmad melalui Handphone dan menyampaikan ”Ada yang mesan 10 (sepuluh) poket” kemudian Sdr. Ahmad menjawab “Oh ini ada yang harganya 13 perpoketnya (satu poket seharga Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah)”, setelah itu Terdakwa menghubungi Saksi-6, setelah Saksi-6 menyetujuinya, kemudian Terdakwa menyampaikan kepada Sdr. Ahmad ”Oke”, kemudian Terdakwa bertemu dengan Sdr. Ahmad di pinggir jalan raya di samping terminal Dara tepatnya di depan Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Kota Bima, kemudian Sdr. Ahmad langsung menyerahkan 10 (sepuluh) poket sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok Gudang Garam 12, selanjutnya Sdr. Ahmad memberikan Terdakwa uang sebagai imbalan sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian uang tersebut Terdakwa simpan di dalam buku tabungan Bank Mandiri, selanjutnya Sekitar 20 (dua puluh) menit kemudian, Saksi-6 mengirim Chat kepada Terdakwa dengan mengatakan “Abang lagi dimana” dijawab oleh Terdakwa “Ini lagi di depan LP (kantor lembaga Pemasyarakatan)” Saksi-6 kemudian menjawab Iya ra lalu Terdakwa Chat Saksi-6 lagi “Sama siapa kamu” dan Saksi-6 jawab ”Saya sendiri, di Alfamart” kemudian Terdakwa bertanya lagi kepada Saksi-6 “Motor apa kamu” lalu Saksi-6 menjawab ”saya motor PCX warna merah”;          
  4. Bahwa masih pada tanggal 27 Oktober 2025 sekira pukul 16.45 Wita, Terdakwa kemudian datang ke Alfamart Jalan Soetami, Kelurahan Rabadompu Timur, Kecamatan Raba, Kota Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan mengendarai sepeda motor PCX warna hitam sambil bicara menggunakan Handphone Terdakwa, setelah sampai Terdakwa kemudian berhenti di halaman Alfamart lalu turun dari sepeda motor Terdakwa kemudian berjalan menuju ke arah pintu masuk Alfamart sambil tetap memegang Handphone Terdakwa, melihat hal tersebut, Saksi-1 bersama Saksi-2, Bripka Toto hermanto, dan Briptu Wahyu Adi Putra kemudian keluar dari kendaraan dan menghampiri Terdakwa, setelah dekat kemudian Saksi-1 bertanya kepadda Terdakwa  “Kamu Sambo Ya” namun Terdakwa tidak menjawab hanya diam, selanjutnya Saksi-1 dan Saksi-2 kemudian langsung memegang tangan Terdakwa dan memerintahkan Terdakwa untuk tiarap, selanjutnya Terdakwa diborgol oleh Bripka Toto Hermanto dan Briptu Wahyu Adi Putra, setelah itu Saksi-1 kemudian memerintahkan Tim yang ada di Terminal Kumbe agar datang bergabung membantu mengamankan, selanjutnya Saksi-1 kemudian memerintahkan kepada Briptu Sahrudin untuk memanggil Ketua RT 11, Kelurahan Rabadompu Timur, Kecamatan Raba, Kota Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat atas nama Sdr. Gunawan (Saksi-3) dan ketua RW setempat serta 1 (satu) orang karyawan Alfamart untuk ikut menyaksikan penggeledahan yang akan dilakukan terhadap Terdakwa;     
  5. Bahwa selanjutnya Saksi-1 kemudian memerintahkan Saksi-2 untuk melakukan penggeledahan di badan, pakaian dan di Tas pinggang yang dibawa oleh Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi-3, ketua RW dan satu orang karyawan Alfamart, dan dari hasil penggeledahan terhadap Terdakwa kemudian Saksi-2 menemukan dan mengamankan barang-barang berupa :
  1. 10 (sepuluh) lembar plastik klip berisi serbuk Kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu;          
  2. 1 (satu) lembar plastik klip kosong (yang digunakan menyimpan 10 lembar plastik klip berisi serbuk Kristal diduga Narkotika jenis sabu);           
  3. 1 (satu) buah pipet plastik;
  4. 1 (satu) buah bungkusan rokok Surya;  
  5. 1 (satu) buah tas selempang warna hitam;        
  6. 1 (satu) buah korek api gas;         
  7. 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI;         
  8. 1 (satu) buah HP merk Realme Warna biru;      
  9. 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna Silver + kunci kontak motor dengan Nopol EA 6889 SW;         
  10. 1 (satu) lembar STNK a.n Firdaus;          
  11. Uang pecahan kertas sebanyak Rp.1.232.000,- (satu juta dua ratus tiga puluh dua ribu rupiah);dan
  12. 9 (Sembilan) lembar bukti stor tunai Bank BRI sejumlah Rp. 11.700.000 (sebelas juta tujuh ratus ribu rupiah).

selain itu Terdakwa juga mengakui kalau masih menyimpan Narkotika jenis sabu di rumah Mertua Terdakwa (Saksi-5), selanjutnya Saksi-2 kemudian kembali melanjutkan penggeledahan di sepeda motor Honda PCX warna Silver Nopol EA 6889 SW yang dikendarai oleh Terdakwa dan ketika Saksi-2 membuka pada bagian bok sebelah kiri didalamnya ditemukan pangkat TNI lis merah 2 (dua) dan pangkat TNI lis merah 3 (tiga), melihat hal tersebut kemudian Saksi-1 bertanya kepada Terdakwa “Ini milik siapa, kamu anggota TNI” namun Terdakwa tidak menjawab hanya senyum saja, selanjutnya Saksi-1 kemudian membawa Terdakwa naik ke atas kendaraan untuk melakukan pengembangan ke rumah Saksi-5 yang beralamat di Jalan Kamboja RT/006 RW/002, Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasanae Barat, Kabupaten Bima, Provinsi NTB, dalam perjalanan Saksi-1 bertanya lagi kepada Terdakwa “Kamu anggota TNI bukan” dan setelah sampai di Taman Ria, Terdakwa baru mengakui kalau Terdakwa adalah anggota TNI yang berdinas di Koramil Sumbawa;

  1. Bahwa setelah Terdakwa mengaku sebagai seorang anggota TNI yang berdinas di Koramil Sumbawa kemudian Saksi-1 melaporkan secara berjenjang kepada  Kasat Narkoba Polres Bima Kota, kemudian Kasat Narkoba Polres Bima Kota melaporkan lagi kepada Kapolres Bima Kota, dan setelah Kapolres Bima Kota berkoordinasi dengan Dandim dan Dansubdenpom IX/2-2 Bima, kemudian datang 3 (tiga) orang anggota dari Subdenpom IX/2-2 Bima selanjutnya ikut berangkat ke rumah Saksi-5 untuk melakukan penggeledahan;           
  2.  Bahwa setelah sampai di rumah Saksi-5 kemudian Saksi-1 memanggil Ketua RT 06, Lingkungan Paruga RT/RW 06/02, Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, Prov NTB atas nama Sdr. Ikhsan (Saksi-4), setelah menjelaskan maksud dan tujuan kemudian Saksi-1 bersama Terdakwa dengan didampingi oleh 3 (tiga) orang anggota dari Subdenpom IX/2-2 Bima, Saksi-4 dan anggota Intel Kodim 1608/Bima kemudian melakukan penggeledahan di dalam kamar Terdakwa dan ditemukan barang-barang berupa 1 (satu) buah Bong (alat Isap) yang terbuat dari botol minuman Nipis Madu warna hijau, posisinya berada di belakang lemari pakaian dengan kondisi sudah terakit, pada ujungnya sudah terpasang dua pipet plastik, namun tidak terpasang tabung kaca dan tidak ada airnya, 7 (tujuh) lembar plastik klip kosong yang posisinya 2 (dua) lembar ditemukan di bawah lipatan baju, 4 (empat) lembar ditemukan di dalam saku jaket Terdakwa, 1 (satu) lembar ditemukan di bawah tempat tidur Terdakwa; 
  3. Bahwa selanjutnya Saksi-1 dengan didampingi oleh 3 (tiga) orang anggota dari Subdenpom IX/2-2 Bima membawa Terdakwa ke kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota untuk diserahkan kepada Penyidik Sat Narkoba Polres Bima Kota bersama dengan Barang Buktinya dan Penyidik Sat Narkoba Polres Bima Kota kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa berupa pengecekan awal terhadap barang yang diduga Narkotika yang dibawa oleh Terdakwa tersebut dengan menggunakan Teskid dan hasilnya posistif adalah Narkotika golongan I jenis sabu-sabu dan setelah selesai selanjutnya Terdakwa berikut Barang Buktinya kemudian diserahkan ke Subdenpom IX/2-2 Bima untuk proses hukum lebih lanjut;  
  4. Bahwa pada tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 09.30 Wita dilaksanakan tes urine terhadap Terdakwa dengan diantar oleh penyidik dari Denpom IX/2 Mataram bertempat di Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Barat, selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan, sampel urine milik Terdakwa dinyatakan positif mengandung Amfetamina dan Metamfetamina sesuai Laporan Hasil Uji (LHU) Laboratorium dari Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Barat No.NAR-RI.02314/LHU/BLKPKX/2025 tanggal 29 Okober 2025 yang ditandatangani oleh apt. Soraya Aulia S.Farm., M.Farm (Saksi-11) selaku Penanggung Jawab Teknis Laboratorium Pengujian Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Barat, adapun Zat Amfetamina adalah golongan stimulan kuat sistem saraf pusat termasuk dalam Narkotika golongan satu yang dilarang digunakan untuk pelayanan kesehatan, begitu juga dengan Metamfetamina yang merupakan golongan stimulan kuat sistem saraf pusat yang efeknya lebih kuat dari Amfetamina, secara kimiawi Metamfetamina berhubungan sangat dekat dengan Amfetamina, kemudian Amfetamina dan Metamfetamina memberikan efek stimulan pada sistem saraf pusat yang artinya dapat memacu kerja saraf sehingga seseorang yang mengkonsumsi akan mendapatkan efek kuat dan meningkatkan energi serta euforia, jika digunakan berlebihan efek dari obat ini dapat meningkatkan tekanan darah, memacu kerja jantung bahkan dapat menyebabkan kematian;
  1. Bahwa kemudian pada tanggal 7 November 2025 sekira pukul 10.35 Wita, dilakukan penimbangan terhadap Barang bukti berupa 10 (sepuluh) lembar plastik klip berisi serbuk Kristal yang diduga Narkotika jenis sabu milik Terdakwa oleh Badan Metrologi Dinas Perdagangan Kota Mataram, kemudian didapatkan hasil sebagai berikut :
  1. Nomor 1 (satu) berat bersih dari isi adalah 0,826 gram;          
  2. Nomor 2 (dua) berat bersih dari isi adalah 0,808 gram;           
  3. Nomor 3 (tiga) berat bersih dari isi adalah 0,853 gram;
  4. Nomor 4 (empat) berat bersih dari isi adalah 0,815 gram;       
  5. Nomor 5 (lima) berat bersih dari isi adalah 0,839 gram;          
  6. Nomor 6 (enam) berat bersih dari isi adalah 0,829 gram;        
  7. Nomor 7 (tujuh) berat bersih dari isi adalah 0,799 gram;         
  8. Nomor 8 (delapan) berat bersih dari isi adalah 0,854 gram;   
  9. Nomor 9 (sembilan) berat bersih dari isi adalah 0,815 gram;dan
  10. Nomor 10 (sepuluh) berat bersih dari isi adalah 0,808 gram. 

sehingga total seluruhnya seberat 8,246 gram, sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Dinas Perdagangan Kota Mataram Nomor : 500.02/1534-15/DAG/KH-BA/XI/2025 tanggal 7 November 2025, selanjutnya barang bukti tersebut masing-masing disisihkan seberat 0,100 gram sesuai dengan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti Dinas Perdagangan Kota Mataram Nomor : 500.02/1534-16/DAG/KH-BA/XI/2025 tanggal 7 November 2025 yang masing-masing ditandatangani oleh Affan Ibnu Rahmadi, S.T. NIP 199006252015021002 selaku Penera (Yang melakukan Penimbangan) dan diketahui oleh I Nengah Dharma P., S.H. selaku Kepala Bidang Kemetrologian Dinas Perdagangan Kota Mataram;       

  1. Bahwa barang bukti yang disisihkan masing-masing seberat 0,100 gram tersebut kemudian dibawa ke Bidang Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Bali untuk diperiksa terhadap terhadap masing-masing diberi kode nomor barang bukti 14288/2025/NF sampai dengan nomor 14297/2025/NF dan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa  barang bukti dengan nomor 14288/2025/NF sampai dengan 14297/2025/NF berupa kristal bening adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, kemudian hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB.: 1631/NNF/2025 tanggal 10 November 2025 yang diperiksa dan ditandatangani Ajun Komisaris Besar Polisi Imam Mahmudi, A.Md., S.H., M.Si NRP 82011109, Ajun Komisaris Polisi Dewi Yuliana, S.Si., M.Si NRP 89100618 dan ditandatangani Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali Komisaris Besar Polisi I Made Swetra, S.Si., M.Si NRP 77051082;dan
  1. Bahwa Terdakwa mengetahui Pimpinan TNI selalu menekankan kepada seluruh Prajurit TNI baik secara lisan maupun melalui ST bahwa seluruh anggota TNI dilarang terlibat dalam peredaran Narkotika namun Terdakwa tetap melakukannya karena Terdakwa tergiur dengan keuntungan yang Terdakwa dapatkan.

Dan

Kedua

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti dalam bulan Desember tahun 2000 dua puluh empat, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti dalam bulan Januari tahun 2000 dua puluh lima, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti dalam bulan Februari tahun 2000 dua puluh lima, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti masih dalam bulan Februari tahun 2000 dua puluh lima, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti dalam bulan Maret tahun 2000 dua puluh lima, pada hari Selasa tanggal dua puluh satu bulan Oktober tahun 2000 dua puluh lima, pada hari Rabu tanggal dua puluh dua bulan Oktober tahun 2000 dua puluh lima dan pada hari Minggu tanggal dua puluh enam bulan Oktober tahun 2000 dua puluh lima, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2000 dua puluh empat, dalam bulan Januari tahun 2000 dua puluh lima, dalam bulan Februari tahun 2000 dua puluh lima, dalam bulan Maret tahun 2000 dua puluh lima dan dalam bulan Oktober tahun 2000 dua puluh lima, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2000 dua puluh empat dan tahun 2000 dua puluh lima, bertempat di tempat kost Sdr. Arif di Rabakodo, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat, di rumah orang tua Terdakwa di Kelurahan Cenggu, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat, di rumah Sdr. Ruslan (Saksi-7) di Jalan Ir. Soetami, RT 008 RW 003, Kelurahan Oimbo, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima, Provinsi NTB, dan di rumah Sdr. Usman (Saksi-5) Jalan Kamboja RT/006 RW/002, Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasanae Barat, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-14 Denpasar, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” dengan cara sebagai berikut :

  1. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 2017 melalui pendidikan Secata PK di Rindam XVII/Cendrawasih Papua setelah lulus kemudian pada tahun 2018 dilantik dengan pangkat Prada dan di tempatkan di Yonif 742/SWY, selanjutnya setelah mengalami penugasan, kenaikan pangkat, mutasi jabatan, hingga terjadinya perkara pidana ini Terdakwa menjabat sebagai Tayanrad Koramil 1607-09/Utan Rhee, Kesatuan Kodim 1607/Sumbawa dengan pangkat Praka NRP 31180385810897;      
  2. Bahwa pada pertengahan bulan Desember 2024, saat Terdakwa masih dinas di Kodim 1608/Bima, Terdakwa pertama kali mengkonsumsi Narkotika jenis sabu bersama dengan Sdr. Arif dan satu orang temannya di tempat kost Sdr. Arif yang beralamat di Rabakodo, Kabupaten Bima NTB, sebanyak 1 (satu) poket dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), pada saat itu yang membeli Narkotika jenis sabu tersebut adalah Sdr. Arif;        
  3. Bahwa pada awal bulan Januari 2025, setelah tahun baru, Terdakwa telah mengkonsumsi Narkotika jenis sabu untuk yang kedua kalinya bersama dengan Sdr. Arif, di tempat kost Sdr. Arif, saat itu Terdakwa yang memberikan uang kepada Sdr. Arif sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk membelikan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) poket eceran;           
  4. Bahwa pada bulan Februari 2025, Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis sabu untuk yang ketiga kalinya bertempat di dalam kamar tidur Terdakwa di rumah Mertua Terdakwa atas nama Sdr. Usman (Saksi-5) yang beralamat di Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat, pada saat itu Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara memesan kepada Sdr. Arif sebanyak 1 (satu) poket dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sekaligus Terdakwa meminjam pipa kaca milik Sdr. Arif, selanjutnya setelah Sdr. Arif datang dengan membawa sabu dan pipa kaca kemudian Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa konsumsi sendiri dan setelah selesai kemudian pipa kaca tersebut Terdakwa kembalikan lagi kepada Sdr. Arif sedangkan bong atau alat hisapnya Terdakwa simpan di rumah Saksi-5;          
  5. Bahwa pada akhir bulan Februari 2025, Terdakwa telah mengkonsumsi Narkotika jenis sabu untuk yang keempat kalinya bertempat di dalam kamar tidur rumah Terdakwa sendiri yang beralamat di Kelurahan Cenggu, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat, pada saat itu Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara memesan kepada Sdr. Arif sebanyak 1 (satu) poket dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sekaligus Terdakwa meminjam pipa kaca milik Sdr. Arif kemudian Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa konsumsi sendiri, selanjutnya  setelah Terdakwa selesai mengkonsumsi Narkotika jenis sabu tersebut kemudian Sdr. Arif mengambil lagi pipa kaca tersebut;        
  6. Bahwa pada bulan Maret 2025 sebelum Terdakwa pindah dinas ke Kodim 1607/Sumbawa, Terdakwa lagi mengkonsumsi Narkotika jenis sabu untuk yang kelima kalinya bertempat di rumah orang tua Terdakwa di dalam kamar tidur Terdakwa yang beralamat di Kelurahan Cenggu, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat, pada saat itu Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara memesan kepada Sdr. Arif sebanyak 1 (satu) poket dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa juga meminjam lagi kacanya Sdr. Arif, selanjutnya Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa pakai dan kosumsi sendiri di dalam kamar tidur Terdakwa;         
  7. Bahwa selanjutnya Terdakwa kenal dengan Sdri. Uswatun Hasanah alias Atun (Saksi-6) pada tanggal 14 Oktober 2025 di Sumbawa melalui Media sosial Facebook kemudian berteman dan chatingan di WhatsApps, namun antara Terdakwa dan Saksi-6 tidak ada hubungan keluarga;   
  8. Bahwa kemudian dari tanggal 20 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 27 Oktober 2025 Terdakwa melaksanakan cuti tahunan tahun 2025 ke Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat tepatnya di rumah mertua Terdakwa (Saksi-5) yang beralamat di Jalan Kamboja RT/006 RW/002, Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasanae Barat, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat, sesuai dengan Surat Cuti dari Komandan Kodim 1607/Sumbawa Nomor : SC/150/X/2025 tanggal 17 Oktober 2025;

           

  1. Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2025 sekira pukul 23.00 Wita, Terdakwa kemudian menghubungi Saksi-6 melalui Chat WhatsApp untuk bertemu dengan Saksi-6, selanjutnya Saksi-6 bertanya kepada Terdakwa dengan mengatakan “Emang abang ada di Bima” dan dijawab oleh Terdakwa “Iya saya lagi di Bima” kemudian Saksi-6 menjawab “Iya dah kesini”, kemudian Saksi-6 menunggu Terdakwa di rumah Sdri. Nanung Otiana (Saksi-9) yang beralamat di Kelurahan Oimbo, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat, setelah Terdakwa datang dengan menggunakan sepeda motor PCX warna Silver Hitam, kemudian Saksi-6 mengajak Terdakwa masuk ke dalam rumah Saksi-9, selanjutnya Saksi-6, Terdakwa dan Saksi-9 duduk sambil ngobrol sedangkan suami Saksi-9 yaitu Sdr. Ruslan (Saksi-7) berada di dalam kamar, setelah itu Terdakwa kemudian melihat ada sedotan pipet di atas  buku,  selanjutnya Terdakwa bertanya kepada Saksi-6 “kakak kamu pakai” dan dijawab oleh Saksi-6  “pakai” kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi-6  “suruh keluar kakaknya, saya ada bawa barang” kemudian Saksi-6 memanggil Saksi-7 yang ada di dalam kamar sebelahnya lagi, setelah Saksi-7 keluar, kemudian Saksi-7, Saksi-9 dan Terdakwa duduk bertiga di karpet sambil ngobrol sedangkan Saksi-6 duduk di pojokan kasur, selanjutnya Saksi-7 bangun dan membuat alat isap (bong) dari botol air meneral dan Terdakwa mengeluarkan Narkotika jenis sabu dari dalam tas pinggang Terdakwa sebanyak 1 (Satu) poket dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan berat kira-kira 0,01 Gram yang Terdakwa beli dari Sdr Arif kemudian memasukannya ke dalam bong kaca dan dibakar lalu dihisap secara bergantian oleh Saksi-7, Saksi-9, dan Terdakwa, sedangkan Saksi-6 keluar dan duduk di halaman rumah sambil main Handphone, setelah kurang lebih selama 15 (lima belas) menit, kemudian Terdakwa mengirim Chat di WhatsApp Saksi-6 dengan mengatakan “ada Dananya ini Uang Kesnya” dan Saksi-6 membalas “tidak ada, suruh saja bang Ruslan (Saksi-7) pergi Depo (Deposito/Memasukan dana) di Briling depan SMP kota Bima”, kemudian Saksi-6 masuk dan mengatakan kepada Saksi-7 “Abang Ruslan pergi depo” dan dijawab oleh Saksi-7 “Mana uangnya” kemudian Terdakwa mengeluarkan uang sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sambil mengatakan “Masukkan saja Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan yang Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) buat beli rokok abang saja” kemudian Saksi-7 berangkat sendirian menggunakan sepeda motor PCX warna Silver Hitam milik Terdakwa, setelah mentransfer uang, Saksi-7 kemudian duduk kembali dengan Terdakwa dan Saksi-9 di lantai selanjutnya kembali membakar dan mengisap Narkotika jenis sabu tersebut secara bergantian;   
  1. Bahwa pada tanggal 22 Oktober 2025 sekira pukul 18.00 Wita, Saksi-6 menghubungi Terdakwa melalui Handphone dan menyampaikan kalau Saksi-9 memesan Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) poket dan Saksi-6 juga menyampaikan supaya pada saat Terdakwa mengantar Narkotika jenis sabu tersebut agar Terdakwa juga membawa alat timbangan, selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr. Ahmad dan memberitahukan kalau ada pesanan Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) poket, selanjutnya setelah Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu beserta alat timbangannya dari Sdr. Ahmad kemudian sekira pukul 20.00 Wita Terdakwa mengantarkan 2 (dua) poket Narkotika jenis sabu tersebut ke rumah Saksi-9, setelah sampai kemudian Terdakwa melakukan penimbangan terhadap  2 (dua) poket Narkotika jenis sabu tersebut dengan disaksikan oleh Saksi-6 dan Saksi-7, dari hasil penimbangan, berat 2 (dua) poket Narkotika jenis sabu tersebut kurang dari 1 (satu) gram (satu poket beratnya 0,90 Gram), setelah itu Terdakwa menghubungi Sdr. Ahmad melalui aplikasi WhatsApps namun yang bicara dengan Sdr. Ahmad adalah Saksi-6, selanjutnya setelah Sdr. Ahmad dan Saksi-6 sepakat 2 (dua) poket Narkotika jenis sabu tersebut dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa kembali menemui Sdr. Ahmad untuk mengembalikan timbangan milik Sdr. Ahmad, selanjutnya sekira pukul 23.00 Wita, Terdakwa kemudian mengambil uang pembayaran 2 (dua) poket Narkotika jenis sabu tersebut ke rumah Saksi-9, setelah dibayar oleh Saksi-7 secara cash sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, kemudian uang tersebut Terdakwa serahkan kepada Sdr. Ahmad, selanjutnya dari hasil penjualan 2 (dua) poket Narkotika jenis sabu tersebut, Sdr. Ahmad memberikan upah kepada Terdakwa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) namun saat itu Terdakwa baru dibayar sebesar Rp. 250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sementara sisanya sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) belum dibayarkan oleh Sdr. Ahmad, setelah itu Terdakwa kembali mengkonsumsi Narkotika jenis sabu yang Terdakwa beli dari Sdr. Arif sebanyak 1 (satu) poket beratnya kurang lebih 0,25 Gram dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) bersama dengan Saksi-7, Saksi-9 dan Sdri. Citrah (Saksi-10) bertempat di rumah Saksi-7;         
  2. Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2025 Terdakwa kembali mengkonsumsi Narkotika jenis sabu bertempat di dalam kamar tidur Terdakwa di rumah Saksi-5 dengan cara Terdakwa menghubungi Sdr. Arif dan memesan 1 paket Narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), selanjutnya Sdr. Arif mengantarkan Narkotika jenis sabu tersebut yang sudah dimasukkan ke dalam pipa kaca dan dibungkus menggunakan plastik klip bening, selanjutnya setelah Terdakwa melakukan pembayaran kemudian Sdr. Arif pergi, kemudian Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara pipa kaca yang berisi Narkotika jenis sabu tersebut disambungkan ke dalam bong atau alat hisap sabu-sabu yang sudah dirakit menggunakan botol plastik minuman air soda Nipis Madu warna hijau dan diisi air mineral secukupnya, setelah itu pipa kaca tersebut dibakar dengan menggunakan korek gas yang sudah dirakit sampai keluar asap, kemudian Terdakwa menghisap uapnya melalui pipet plastik satunya yang tersambung dengan bong yang berisi air mineral tersebut;
  1. Bahwa kemudian pada tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 09.30 Wita dilaksanakan tes urine terhadap Terdakwa dengan diantar oleh penyidik dari Denpom IX/2 Mataram bertempat di Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Barat, selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan, sampel urine milik Terdakwa dinyatakan positif mengandung Amfetamina dan Metamfetamina sesuai Laporan Hasil Uji (LHU) Laboratorium dari Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Barat No.NAR-RI.02314/LHU/BLKPKX/2025 tanggal 29 Okober 2025 yang ditandatangani oleh apt. Soraya Aulia S.Farm., M.Farm (Saksi-11/Saksi Ahli) selaku Penanggung Jawab Teknis Laboratorium Pengujian Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Barat, adapun Zat Amfetamina adalah golongan stimulan kuat sistem saraf pusat yang menurut UU no. 35 Tahun 2009 termasuk dalam Narkotika golongan satu yang dilarang digunakan untuk pelayanan kesehatan, begitu juga dengan Metamfetamina yang merupakan golongan stimulan kuat sistem saraf pusat yang efeknya lebih kuat dari Amfetamina, secara kimiawi Metamfetamina berhubungan sangat dekat dengan Amfetamina, kemudian Amfetamina dan Metamfetamina memberikan efek stimulan pada sistem saraf pusat yang artinya dapat memacu kerja saraf sehingga seseorang yang mengkonsumsi akan mendapatkan efek kuat dan meningkatkan energi serta euforia, jika digunakan berlebihan efek dari obat ini dapat meningkatkan tekanan darah, memacu kerja jantung bahkan dapat menyebabkan kematian;dan

Bahwa tujuan Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis sabu tersebut adalah untuk bersenang-senang, karena setelah mengkonsumsi Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa merasakan badan menjadi ringan dan segar, keluar keringat dingin sehingga pikiran Terdakwa terasa Plong, setelah itu Terdakwa menjadi gelisah, susah tidur, badan Terdakwa ingin bergerak terus, tenggorokan Terdakwa terasa kering dan haus.

Pihak Dipublikasikan Ya