Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-14 DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
18-K/PM.III-14/AD/V/2026 Letkol Chk Sahroni Hidayat, S.H. Lalu Zulkipli Baihaki Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 18-K/PM.III-14/AD/V/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/103/V/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Letkol Chk Sahroni Hidayat, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Lalu Zulkipli Baihaki
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI-AD pada tahun 2011 melalui pendidikan Secata PK TNI AD Gel. II di Rindam IX/Udayana, Kubujati, Singaraja, Bali, setelah lulus kemudian pada tanggal 14 April 2012 Terdakwa dilantik dengan pangkat Prada, selanjutnya Terdakwa mengikuti pendidikan Kecabangan Infantri Sartaif di Dodiklatpur Rindam IX/Udayana, setelah selesai Pendidikan kecabangan Terdakwa di tugaskan di Yonif 742/SWY sampai tahun 2021, kemudian pada tahun 2021 Terdakwa di mutasi ke Rindam IX/Udayana, selanjutnya pada tahun 2025 Terdakwa di mutasi ke Korem 162/Wira Bhakti, hingga terjadinya perkara pidana ini Terdakwa menjabat sebagai Ta Korem 162/Wira Bhakti, Kesatuan Korem 162/Wira Bhakti dengan pangkat Kopda NRP 31120243300392;         
  2. Bahwa Terdakwa mendapatkan perintah untuk alih tugas dari Kodam IX/Udayana ke Korem 162/Wira Bhakti sesuai Surat Perintah Pangdam IX/Udayana Nomor Sprin/2017/XII/2025 tanggal 18 Desember 2025, selanjutnya pada tanggal 29 Desember 2025 Terdakwa diterima di Korem 162/Wira Bhakti dengan status transit dari satuan Rindam IX/Udayana, setelah Korp Raport di Staf Pers Korem 162/Wira Bhakti kemudian Terdakwa diarahkan ke Denmarem 162/Wira Bhakti untuk membantu pekerjaan juru bayar Korem 162/Wira Bhakti;      
  3. Bahwa pada tanggal 7 Januari 2026 saat dilaksanakan apel pagi dan dilakukan pengecekan oleh Pgs. Dandenmarem 162/Wira Bhakti atas nama Kapten Inf I Gusti Gede Karang Asem (Saksi-1), Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan (TK), atas kejadian tersebut selanjutnya Saksi-1 memerintahkan Serka Taryono untuk menghubungi Terdakwa namun Handphone Terdakwa tidak aktif, selanjutnya Saksi-1 memerintahkan Danpok Provost Korem 162/Wira Bhakti atas nama Serma Sarwo Edi, Serda Ahmad Karmadi (Saksi-2), Kopda Arif, dan Kopda Fery untuk melakukan pencarian terhadap Terdakwa di rumah Terdakwa yang beralamat di Perumahan Griya Sehati Kota Mataram, di Terminal Bus Sandubaye Kota Mataram, di Pelabuhan Lembar Kabupaten Lombok Barat, di RSUD Kota Mataram dan di RSUP Provinsi Nusa Tenggara Barat namun Terdakwa tidak ditemukan.
  4. Bahwa pada tanggal 10 Januari 2026 Saksi-1 kembali memerintahkan Saksi-2, Serma Sarwo Edi, Kopda Arif, dan Kopda Fery untuk melakukan pencarian terhadap Terdakwa di rumah Terdakwa yang beralamat di Perumahan Griya Sehati Kota Mataram dan bertemu dengan Sdri. Nilam Santika, S.Adm namun Terdakwa tidak ditemukan dan Handphone Terdakwa tidak aktif, sehingga permasalahan ini kemudian dilimpahkan ke Denpom IX/2 Mataram agar diperoses sesuai hukum yang berlaku;
  5. Bahwa atas ketidak hadiran Terdakwa secara berturut-turut tanpa keterangan tersebut selanjutnya pihak Kesatuan Korem 162/Wira Bhakti membuat daftar pencarian orang atas nama Terdakwa serta melimpahkan perkaranya ke Denpom IX/2 Mataram untuk diproses sesuai ketentuan Hukum yang berlaku sesuai dengan surat Danrem 162/Wira Bhakti dengan Nomor Surat R/238/II/2026 tanggal 18 Februari 2026;           
  6. Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul 07.00 Wita, Balaklap Lidpamfik Denpom IX/2 Mataram mendapatkan informasi dari jaring intel bahwa melihat Terdakwa berada di rumah orang tua Terdakwa yang beralamat di Dusun Karang Payung, Desa Marong, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi NTB, atas informasi tersebut Pasi Lidpamfik Denpom IX/2 Mataram beserta Serka Hartawan (Saksi-3) dan 2 (dua) orang anggota lainnya berangkat menuju ke alamat orang tua Terdakwa, setelah tiba di lokasi selanjutnya melaksanakan pemantauan dan melakukan koordinasi dengan orang tua Terdakwa, setelah mendapatkan informasi kalau Terdakwa sedang membeli obat di Apotek Kimia Farma di Jalan Sudirman, Praya, Kabupaten Lombok Tengah selanjutnya pada pukul 10.40 Wita Pasi Lidpamfik Denpom IX/2 Mataram beserta Saksi-3 dan 2 (dua) orang anggota lainnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, kemudian Terdakwa dibawa ke Madenpom IX/2 Mataram untuk diamankan dan diproses hukum lebih lanjut;
  7. Bahwa Terdakwa mengetahui tindakan meninggalkan satuan tanpa izin dari Komandan satuan adalah tindakan pelanggaran bagi prajurit TNI, Terdakwa melakukannya karena Terdakwa memiliki masalah rumah tangga dengan Istri Terdakwa;
  8. Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan satuan tanpa izin dari Komandan satuan, Terdakwa tidak pernah menghubungi pihak kesatuan dan selama Terdakwa pergi meninggalkan satuan tanpa izin dari Komandan satuan, Terdakwa tidak membawa barang-barang inventaris Satuan;
  9. Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan satuan tanpa izin dari Komandan satuan, Terdakwa maupun kesatuan Korem 162/Wira Bhakti tidak sedang dipersiapkan melaksanakan tugas operasi militer dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai;dan

Bahwa dengan demikian Terdakwa telah melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Komandan satuan terhitung mulai tanggal 7 Januari 2026 sampai dengan tanggal 9 Maret 2026 atau selama 61 (enam puluh satu) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari.

Pihak Dipublikasikan Ya