| Dakwaan |
- Bahwa Terdakwa pada saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini masih sebagai Prajurit TNI AD aktif berdinas di kesatuan Kodim 1628/Sumbawa Barat, jabatan Tamudi 2 Poktuuddim 1628/Sumbawa Barat (BP Staf Teritorial), pangkat Koptu NRP 31040428860884.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 2 Maret 2026 sekitar pukul 07.00 Wita Terdakwa menghadap dan meminta Izin Dandim 1628/Sumbawa Barat untuk melaksanakan cuti tahunan ke Kabupaten Jayapura Provinsi Papua untuk menengok Istrinya, selanjutnya atas petunjuk Dandim Terdakwa diperintahkan menghadap Kapten CpI. Syamsul Syupriadi Pasi Pers Kodim 1628/Sumbawa Barat, untuk dibuatkan surat cuti tahunan 12 hari kerja tmt.6 Maret s/d 18 Maret 2026, setelah mendapatkan surat cuti pada hari Jumat tanggal 6 Maret 2026 sekitar pukul 07.30 Wita Terdakwa pamit kepada Lettu Ahmad Abduh (Saksi-1) untuk berangkat menggunakan kapal laut dari pelabuhan Bima menuju Makasar.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 6 April 2026 sekitar pukul 07.00 Wita saat dilaksanakan apel pagi Saksi-1 mengetahui Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan, dimana seharusnya Terdakwa sudah mulai berdinas tanggal 6 April 2026 karena cuti Terdakwa telah habis, atas kejadian tersebut Saksi-1 mencoba menghubungi Terdakwa namun nomornya tidak bisa dihubungi, atas ketidakhadiran Terdakwa tanpa keterangan tersebut selanjutnya sekitar pukul 10.00 Wita Pasipers melapor kepada Dandim 1628/Sumbawa Barat bahwa Terdakwa belum kembali setelah melaksanakan cuti tahunan, sealanjutnya Dandim 1628/Sumbawa Barat memerintahkan agar dilakukan pencarian terhadap keberadaan Terdakwa dengan berkoordinasi kepada keluarga, melakukan monitoring masing-masing wilayah di kota Taliwang serta mencari ke tempat-tempat yang sering dikunjungi oleh Terdakwa namun Terdakwa tetap tidak ditemukan.
- Bahwa oleh karena Terdakwa tidak ditemukan kemudian kesatuan Kodim 1628/Sumbawa Barat membuat Laporan Tidak Hadir Tanpa izin (THTI) kepada Danrem 162/Wira Bhakti Tahap I dengan Nomor Surat R/59/IV/2026 tanggal 13 April 2026, Tahap II dengan Nomor Surat R/62/IV/2026 tanggal 20 April 2026, dan Tahap III dengan Nomor Surat R/65/IV/2026 tanggal 27 April 2026, selanjutnya Kesatuan Kodim 1628/Sumbawa Barat membuat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor R/68/V/2026 tanggal 5 Mei 2026, namun Terdakwa tidak berhasil ditemukan. Kemudian nama Terdakwa di dalam Daftar Hadir ditulis dengan kode TK (Tanpa Keterangan).
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 26 Mei 2026 kesatuan Kodim 1628/Sumbawa Barat melalui Saksi-1 melaporkan perbuatan Terdakwa ke Sub Denpom IX/2-1 Sumbawa sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP-10/A-09/V/2026/Idik tanggal 26 Mei 2026 agar Terdakwa diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Untuk kepentingan penyidikan kemudian Penyidik Sub Denpom IX2-1 Sumbawa melakukan pemanggilan terhadap Terdakwa melalui Dandim 1628/Sumbawa Barat selaku Ankum, dengan Surat Panggilan Nomor PGL-21/VI/2026/Idik tanggal 5 Juni 2026, namun Kesatuan Kodim 1628/Sumbawa Barat tidak dapat menghadirkan Terdakwa karena Terdakwa belum ditemukan/belum kembali ke kesatuan, selanjutnya Penyidik Sub Denpom IX/2-1 Sumbawa membuat Berita Acara Tidak Ditemukannya Terdakwa tertanggal 9 Juni 2026.
- Bahwa dengan demikian Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan Kodim 1628/Sumbawa Barat, Provinsi NTB, tanpa izin yang sah dari komandan kesatuan terhitung mulai tanggal 6 April 2026 sampai dengan tanggal 26 Mei 2026 sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP-10/A-09/V/2026/Idik tanggal 26 Mei 2026 atau selama 50 (lima puluh) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari dan hingga saat ini Terdakwa belum ditemukan/belum kembali ke kesatuan.
- Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan Kodim 1628/Sumbawa Barat, Terdakwa tidak pernah menghubungi pihak kesatuan baik melalui telepon maupun surat dan selama Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan, Terdakwa tidak membawa barang-barang inventaris satuan.
Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan Kodim 1628/Sumbawa Barat tanpa izin yang sah dari komandan satuan, Terdakwa maupun kesatuan tidak sedang dipersiapkan atau melaksanakan tugas operasi militer atau perang dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai. |