Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-12 DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
29-K/PM.III-12/AD/IX/2026 Letkol Chk Sahroni Hidayat, S.H. Andi Wirajaya Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 29-K/PM.III-12/AD/IX/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/202/IX/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Letkol Chk Sahroni Hidayat, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Andi Wirajaya
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. Bahwa Terdakwa pada saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini masih sebagai Prajurit TNI AD aktif berdinas di kesatuan Kodim 1628/Sumbawa Barat, jabatan Tamudi 2 Poktuuddim 1628/Sumbawa Barat (BP Staf Teritorial), pangkat Koptu NRP 31040428860884.
  2. Bahwa pada hari Senin tanggal 2 Maret 2026 sekitar pukul 07.00 Wita Terdakwa menghadap dan meminta Izin Dandim 1628/Sumbawa Barat untuk melaksanakan cuti tahunan ke Kabupaten Jayapura Provinsi Papua untuk menengok Istrinya, selanjutnya atas petunjuk Dandim Terdakwa diperintahkan menghadap Kapten CpI. Syamsul Syupriadi Pasi Pers Kodim 1628/Sumbawa Barat, untuk dibuatkan surat cuti tahunan 12 hari kerja tmt.6 Maret s/d 18 Maret 2026, setelah mendapatkan surat cuti pada hari Jumat tanggal 6 Maret 2026 sekitar pukul 07.30 Wita Terdakwa pamit kepada Lettu Ahmad Abduh (Saksi-1) untuk berangkat menggunakan kapal laut dari pelabuhan Bima menuju Makasar.
  3. Bahwa pada hari Senin tanggal 6 April 2026 sekitar pukul 07.00 Wita saat dilaksanakan apel pagi Saksi-1 mengetahui Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan, dimana seharusnya Terdakwa sudah mulai berdinas tanggal 6 April 2026 karena cuti Terdakwa telah habis, atas kejadian tersebut Saksi-1 mencoba menghubungi Terdakwa namun nomornya tidak bisa dihubungi, atas ketidakhadiran Terdakwa tanpa keterangan tersebut selanjutnya sekitar pukul 10.00 Wita Pasipers melapor kepada Dandim 1628/Sumbawa Barat bahwa Terdakwa belum kembali setelah melaksanakan cuti tahunan, sealanjutnya Dandim 1628/Sumbawa Barat memerintahkan agar dilakukan pencarian terhadap keberadaan Terdakwa dengan berkoordinasi kepada keluarga, melakukan monitoring masing-masing wilayah di kota Taliwang serta mencari ke tempat-tempat yang sering dikunjungi oleh Terdakwa namun Terdakwa tetap tidak ditemukan.
  4. Bahwa oleh karena Terdakwa tidak ditemukan kemudian kesatuan Kodim 1628/Sumbawa Barat membuat Laporan Tidak Hadir Tanpa izin (THTI) kepada Danrem 162/Wira Bhakti Tahap I dengan Nomor Surat R/59/IV/2026 tanggal 13 April 2026, Tahap II dengan Nomor Surat R/62/IV/2026 tanggal 20 April 2026, dan Tahap III dengan Nomor Surat R/65/IV/2026 tanggal 27 April 2026, selanjutnya Kesatuan Kodim 1628/Sumbawa Barat membuat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor R/68/V/2026 tanggal 5 Mei 2026, namun Terdakwa tidak berhasil ditemukan. Kemudian nama Terdakwa di dalam Daftar Hadir ditulis dengan kode TK (Tanpa Keterangan).
  5. Bahwa selanjutnya pada tanggal 26 Mei 2026 kesatuan Kodim 1628/Sumbawa Barat melalui Saksi-1 melaporkan perbuatan Terdakwa ke Sub Denpom IX/2-1 Sumbawa sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP-10/A-09/V/2026/Idik tanggal 26 Mei 2026 agar Terdakwa diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Untuk kepentingan penyidikan kemudian Penyidik Sub Denpom IX2-1 Sumbawa melakukan pemanggilan terhadap Terdakwa melalui Dandim 1628/Sumbawa Barat selaku Ankum, dengan Surat Panggilan Nomor PGL-21/VI/2026/Idik tanggal 5 Juni 2026, namun Kesatuan Kodim 1628/Sumbawa Barat tidak dapat menghadirkan Terdakwa karena Terdakwa belum ditemukan/belum kembali ke kesatuan, selanjutnya Penyidik Sub Denpom IX/2-1 Sumbawa membuat Berita Acara Tidak Ditemukannya Terdakwa tertanggal 9 Juni 2026.
  6. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan Kodim 1628/Sumbawa Barat, Provinsi NTB, tanpa izin yang sah dari komandan kesatuan terhitung mulai tanggal 6 April 2026 sampai dengan tanggal 26 Mei 2026 sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP-10/A-09/V/2026/Idik tanggal 26 Mei 2026 atau selama 50 (lima puluh) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari dan hingga saat ini Terdakwa belum ditemukan/belum kembali ke kesatuan.
  7. Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan Kodim 1628/Sumbawa Barat, Terdakwa tidak pernah menghubungi pihak kesatuan baik melalui telepon maupun surat dan selama Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan, Terdakwa tidak membawa barang-barang inventaris satuan.

Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan Kodim 1628/Sumbawa Barat tanpa izin yang sah dari komandan satuan, Terdakwa maupun kesatuan tidak sedang dipersiapkan atau melaksanakan tugas operasi militer atau perang dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai.

Pihak Dipublikasikan Ya