| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa pada waktu dan di tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal dua puluh dua bulan September tahun 2000 dua puluh empat, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September tahun 2000 dua puluh empat, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2000 dua puluh empat bertempat di Asrama Sudirman Jalan Slamet Riyadi No. 14, Kelurahan Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat, Provinsi Bali, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-14 Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan“ ATAU “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang “
|