Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-14 DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
19-K/PM.III-14/AD/VII/2025 Letkol Chk I Dewa Putu Martin S.H.,M.H. Sahrul Ilham Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara THTI
Nomor Perkara 19-K/PM.III-14/AD/VII/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/142/VII/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 86 ke-1 KUHPM.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Letkol Chk I Dewa Putu Martin S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNama
1Sahrul Ilham
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI-AD pada tahun 2008 melalui pendidikan Secata A di Singaraja  setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada, selanjutnya Terdakwa mengikuti pendidikan Kecabangan Tamtama Infantri di Dodiklatpur Pulaki Singaraja Bali selama 3 bulan selesai Pendidikan di tugaskan di Yonif 742/Swy, kemudian pada tahun 2021 Terdakwa ikut tes secaba reg dan lulus, lalu mengikuti Pendidikan di Rindam IX/Udayana setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda pada bulan April 2021, Terdakwa di tugaskan di Kodim 0104/Aceh Timur sampai dengan bulan Januari 2022, kemudian pada bulan Januari 2023 di mutasikan ke Kodim 1608/Bima dengan jabatan sebagai Babinsa Desa Nggelu Koramil 1608-03/Sape.

 

b.        Bahwa pada tanggal 24 Februari 2025 sekira pukul 07.00 Wita saat Serda Eddy Sutrisno Putra (Saksi-1) mau melaporkan kegiatan apel pagi di Posyandu Anyelir Kodim 1608/ Bima, Terdakwa tidak hadir tanpa Ijin (tanpa keterangan) selanjutnya Saksi-1 menghubungi Terdakwa untuk mengecek keberadaannya namun Handphone Terdakwa tidak bisa dihubungi, selanjutnya Saksi-1 melaporkan ketidak hadiran Terdakwa kepada Pasi Pers, kemudian Pasi Pers menghubungi Handphone Terdakwa namun tidak aktif atas kejadian tersebut selanjutnya Pasi Pers melapor ke Pasi Intel, lalu Pasi Intel memerintahkan anggota Provost untuk mencari keberadaan Terdakwa di wilayah kota Bima namun Terdakwa tetap tidak ditemukan.

 

c.        Bahwa  pada tanggal 7 Maret 2025 Serka Nuryanto (Saksi-4) mendapat informasi kalau Terdakwa telah diamankan oleh Serda Suprayadin (Saksi-3) anggota Unit Intel Kodim 1607/Sumbawa saat Terdakwa berada di Sumbawa, lalu pada tanggal 8 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 Wita saat Saksi-4 sedang di rumah diperintahkan oleh Pasi Intel Kodim 1608/Bima untuk berangkat ke Sumbawa untuk menjemput Terdakwa yang sudah diamankan di Kodim 1607/Sumbawa. Kemudian pada tanggal 9 Maret Saksi-4 beserta 2 orang anggota berangkat ke Kodim 1607/Sumbawa.

 

d.        Bahwa   sekira pukul 15.00 Wita Saksi-4 berserta anggota sampai di Kodim 1607/Sumbawa, dan langsung diarahkan keruangan Staf Intel Kodim 1607/Sumbawa dan bertemu dengan Serma Bambang Hardianto Bati Intel Kodim 1607/Sumbawa dan membuat berita acara serah terima Terdakwa yang posisinya masih diamankan di dalam ruang sel Kodim 1607/Sumbawa , dan sekitar pukul 15.45 wita dilaksanakan serah terima di depan piket Kodim 1607/Sumbawa dan sekitar pukul 16.15 Saksi-4 dan Terdakwa Kembali ke Bima, kemudian pada tanggal 11 Maret 2025 Dandim 1608/Bima memerintahkan Pasi Intel agar perkara  Terdakwa di limpahkan ke Subdenpom IX/2-2 Bima untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

e.        Bahwa   kemudian pihak kesatuan Kodim 1608/Bima  melimpahkan perkara Terdakwa kepada Dansubdenpom IX/2-2 Bima untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan Surat Nomor  R/337/IV/2025 tanggal 11 April 2025, selanjutnya perkara Terdakwa ditindaklanjuti oleh Penyidik Dansubdenpom IX/2-2 Bima sesuai Laporan Polisi Nomor  LP-03/A-03/IV/2025/Idik tanggal 11 April 2025.

 

f.        Bahwa  motif atau alasan Terdakwa melakukan ketidak hadiran tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan karena masalah Rumah Tangga dengan Istrinya dimana Istri Terdakwa tidak mau diajak tinggal dirumah Orang Tua.

 

g.        Bahwa  selama Terdakwa meninggalkan satuan tanpa izin yang sah dari Pimpinan/Atasan yang berwenang Terdakwa tidak pernah menghubungi pihak kesatuan Kodim 1608/Bima baik melalui surat maupun telepon dan Terdakwa tidak membawa barang-barang inventaris satuan serta Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan aman dan damai; dan

 

h.        Bahwa  dengan demikian  Terdakwa telah meninggalkan kesatuan Kodim 1608/Bima Tidak hadir tanpa izin yang sah dari Pimpinan/Atasan yang berwenang, terhitung mulai tanggal 24 Februari 2025 sampai dengan tanggal 6 Maret 2025 selama 11 (sebelas) hari berturut-turut atau tidak lebih lama dari tiga puluh hari.

Pihak Dipublikasikan Ya