Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-14 DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
11-K/PM.III-14/AD/III/2026 Letkol Chk Dewa Putu Martin S.H.,M.H. Serly Bambang Wahyudi. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 11-K/PM.III-14/AD/III/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/51/III/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Letkol Chk Dewa Putu Martin S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNama
1Serly Bambang Wahyudi.
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

a.         Bahwa Terdakwa adalah Prajurit TNI AD pada saat kejadian yang menjadi perkara ini Terdakwa masih berdinas aktif  di Kesatuan Yonif 741/GN dengan pangkat Pratu NRP 31180637460598, menjabat sebagai Ta Yonif  741/GN.

b.         Bahwa pada tanggal 20 Desember 2025 sekira pukul 19.00 Wita, Terdakwa meminta izin kepada Praka Enos Bili Djongu (Saksi II) selaku Piket Kipan C Yonif 741/GN dengan alasan untuk mengantar istrinya ke Pelabuhan Gilimanuk Kabupaten Jembrana, sebelumnya Terdakwa juga sudah minta izin kepada Danki, kemudian sekira pukul 20.30 Wita pada saat dilaksanakan apel malam Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan, selanjutnya sekira pukul 22.50 Wita Piket Provos melaporkan kepada Saksi II bahwa Terdakwa belum kembali ke Asrama Yonif 741/GN, lalu Saksi II menghubungi Terdakwa melalui Handphonenya namun tidak diangkat, kemudian Saksi II melaporkan kepada Letda Inf Riskianto Wiyardi (Saksi I) selaku Danton selanjutnya Saksi I melaporkan kejadian tersebut kepada Danki.

c.         Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 Desember 2025 Terdakwa tidak hadir di kesatuan tanpa izin dari atasan ataupun pimpinan yang berwenang, dan sampai sekarang Terdakwa belum kembali ke Kesatuan.

d.         Bahwa dari pihak Kesatuan Yonif 741/GN sudah berupaya melakukan pencarian terhadap keberadaan Terdakwa dengan cara menghubungi Nomor telepon Terdakwa tetapi  telepon Terdakwa tidak aktif dan sudah melakukan pencarian di sekitar Markas Yonif 741/GN, di Wilayah Jembrana, di Terminal Persiapan Tabanan, di Terminal Ubung Denpasar, di Pelabuhan Gilimanuk Kabupaten Jembrana dan di Bandara Ngurah Rai Kabupaten Badung namun Terdakwa tidak diketemukan. Karena pihak kesatuan tidak berhasil menemukan keberadaan Terdakwa, kemudian pihak kesatuan Yonif 741/GN membuat Daftar Pencarian Orang (DPO) sesuai surat Nomor R/19/I/2026 tanggal 14 Januari 2026 kepada Denpom IX/3 Denpasar.

 

e.         Bahwa  selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan Yonif  741/GN  tanpa izin yang sah dari Pimpinan/Atasan yang berwenang, Terdakwa tidak pernah menghubungi Kesatuan baik melalui surat maupun telepon, sehingga pihak  Kesatuan Yonif  741/GN melimpahkan perkara Terdakwa kepada Dandenpom IX/3 Denpasar untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan Surat Nomor  R/28/I/2026 tanggal 20 Januari 2026, selanjutnya perkara Terdakwa ditindaklanjuti oleh Penyidik Denpom IX/3 Denpasar sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP-01/A-1/I/2026/Idik pada tanggal 22 Januari 2026.

f.          Bahwa untuk kepentingan penyidikan kemudian Denpom IX/3 Denpasar melalui Danyonif 741/GN memanggil Terdakwa sebanyak 3(tiga) kali namun Danyonif 741/GN tidak dapat menghadirkan Terdakwa karena Terdakwa belum diketemukan, selanjutnya Penyidik Denpom IX/3 Denpasar membuat Berita Acara Tidak Hadirnya Terdakwa tertanggal 29 Januari 2026.

g.         Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan kesatuan Yonif 741/GN tanpa izin yang sah dari Pimpinan/Atasan yang berwenang, terhitung mulai tanggal 21 Desember 2025 sampai dengan tanggal 22 Januari  2026 selama 32 (tiga puluh dua) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari.

h.         Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan Yonif Mekanis 741/GN, Terdakwa tidak membawa barang-barang inventaris kesatuan, baik Terdakwa maupun kesatuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan atau melaksanakan tugas operasi Militer dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai. 

Pihak Dipublikasikan Ya