| Dakwaan |
- Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI-AD pada tahun 2006 melalui pendidikan Secata PK TNI-AD di Secata Rindam IX/Udayana Singaraja Bali, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada, selanjutnya Terdakwa mengikuti pendidikan Susjurta Kavaleri di Pusdikkav Padalarang Jawa Barat, setelah lulus pada tahun 2007 Terdakwa ditugaskan di Yonkav 3/Tank. Setelah beberapa kali melaksanakan pendidikan dan mutasi jabatan sampai dengan terjadinya perbuatan yang menjadi perkara ini Terdakwa menjabat sebagai Babinsa Tangga Ramil 1608-07/Monta di Kesatuan Kodim 1608/Bima Korem 162/Wira Bhakti dengan pangkat Serda NRP 31060407301284.
- Bahwa sekira pada tahun 2023 Terdakwa menjabat sebagai Babinsa Desa Simpasai, Desa Simpasai, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, Provinsi NTB dan pada saat itu saudara sepupu Terdakwa atas nama Sdr. Hardedes alias Dedi alias Yayan (Saksi-3) menjabat sebagai Ketua Karang Taruna Desa Simpasai, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, Provinsi NTB sehingga antara Terdakwa dengan Saksi-3 sering bertemu dan berkomunikasi terkait dengan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan di Desa Simpasai.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa mendapat informasi dari warga sekitar Desa Simpasai, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, Provinsi NTB bahwa Saksi-3 sering mengonsumsi dan menjual Narkotika jenis sabu-sabu diseputaran Desa Simpasai, atas informasi tersebut kemudian Terdakwa melaporkannya kepada Danramil 1608-07/Monta atas nama Kapten Inf Ibrahim, selanjutnya Danramil 1608-07/Monta memerintahkan Terdakwa untuk tetap memantau wilayah tersebut.
- Bahwa selanjutnya pada tahun 2025 Terdakwa ditugaskan sebagai Ajudan lapangan merangkap sebagai sopir Dandim 1608/Bima, dan sejak saat itu Terdakwa tinggal di Mes Kodim 1608/Bima.
- Bahwa kemudian pada tanggal 25 Desember 2025 Terdakwa mengajukan izin pulang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Simpasai, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, Provinsi NTB dengan alasan untuk menjenguk istri Terdakwa yang sedang sakit yang bernama Sdri. Erni Johan. Selanjutnya setelah Terdakwa berada di rumah di Desa Simpasai, Terdakwa merawat Sdri. Erni Johan, hingga kondisi Sdri. Erni Johan berangsur membaik. Kemudian sekira pukul 18.30 Wita Saksi-3 menghubungi Terdakwa melalui telepon dan mengatakan kepada Terdakwa: “Bang ini ada obat cape, mau coba?” lalu Terdakwa menjawab: “Iya”, kemudian Saksi-3 meminta Terdakwa untuk datang ke rumah Saksi-3 yang beralamat di Desa Simpasai, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, Provinsi NTB. Selanjutnya Terdakwa pamit kepada Sdri. Erni Johan dengan alasan kembali pulang ke Mes Kodim 1608/Bima, namun sebelum Terdakwa kembali ke Mes Kodim 1608/Bima Terdakwa terlebih dahulu singgah ke rumah Saksi-3 yang beralamat di Desa Simpasai, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, Provinsi NTB.
- Bahwa setelah Terdakwa tiba di rumah Saksi-3 yang beralamat di Desa Simpasai, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, Provinsi NTB, kemudian Terdakwa duduk dan berbincang-bincang dengan Saksi-3 di teras depan rumah, lalu Saksi-3 bertanya kepada Terdakwa: “Bang ada uang tidak Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) untuk beli Narkoba, kita patungan” lalu Terdakwa menjawab: “Ada ini kebetulan ada uang untuk beli rokok saja” sambil Terdakwa memberikan uang tersebut kepada Saksi-3, lalu Saksi-3 menjawab: “Mana sini biar saya belikan rokoknya” sambil Saksi-3 mengambil uang tersebut dari tangan Terdakwa. Selanjutnya Saksi-3 pergi seorang diri membeli rokok sebanyak 1 (satu) bungkus. Setelah membeli rokok, lalu Saksi-3 kembali pulang ke rumah untuk memberikan rokok tersebut kepada Terdakwa.
- Bahwa setelah memberikan rokok tersebut kepada Terdakwa, kemudian Saksi-3 berkata kepada Terdakwa: “Saya beli barang (Narkotika) dulu” lalu Terdakwa bertanya: “Mau kemana?” lalu Saksi-3 menjawab: “Tunggu saja”. Kemudian Saksi-3 pergi seorang diri dengan mengendarai sepeda motor menuju ke Desa Tolouwi, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, Provinsi NTB dengan maksud menemui Sdr. Gontong untuk membeli Narkotika, namun setelah tiba di Jalan Raya Desa Tolouwi, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, Provinsi NTB, Saksi-3 tidak bertemu dengan Sdr. Gontong, Saksi-3 hanya bertemu dengan salah seorang teman dari Sdr. Gontong yang usianya kurang lebih 19 (sembilan belas) tahun, kemudian Saksi-3 bertanya kepada orang tersebut: “Ada Gontong? lalu orang tersebut menjawab: “Tidak ada” lalu Saksi-3 bertanya: “Ada barang (Narkotika)?” dan dijawab oleh orang tersebut: “Ada” lalu Saksi-3 menyerahkan uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) kemudian orang tersebut pergi dan berjalan masuk ke arah kebun kelapa, sedangkan Saksi-3 menunggu di pinggir jalan. Beberapa saat kemudian orang tersebut kembali dengan membawa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu berbentuk kristal putih yang dibungkus dengan plastik klip bening kecil dan memberikannya kepada Saksi-3, setelah mendapatkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut selanjutnya Saksi-3 kembali pulang ke rumah.
- Bahwa setibanya Saksi-3 di rumah kemudian Saksi-3 mengajak Terdakwa masuk ke dalam kamar kosong belakang yang berada di dekat dapur, lalu Saksi-3 dan Terdakwa duduk bersama dilantai dengan posisi Saksi-3 duduk menghadap ke arah Selatan sedangkan Terdakwa duduk menghadap ke arah Timur yang berjarak kurang lebih sekitar 1 (satu) meter. Selanjutnya Saksi-3 mengambil alat isap berupa bong yang terbuat dari botol air mineral merk Aqua ukuran 330 ml dengan tutup yang telah dilubangi sebanyak 2 (dua) lubang, kemudian di dalam lubang dimasukkan sedotan (pipet) bengkok menyerupai huruf L. Selanjutnya Saksi-3 mengeluarkan sebuah bungkus rokok merk Sampoerna dari dalam saku celana yang di dalamnya berisi kaca pyrex dan menyambungkan kaca pyrex tersebut ke salah satu pipet yang sudah tersambung dengan bong (alat isap), lalu botolnya diisi air putih. Selanjutnya Saksi-3 memasukkan seluruh Narkotika jenis sabu-sabu yang berbentuk serbuk putih kristal ke dalam kaca pyrex dan membakarnya dengan menggunakan korek api gas (dengan api kecil) sehingga menghasilkan asap putih yang masuk ke dalam pipet dan menempel pada tutup botol air mineral, kemudian Terdakwa dan Saksi-3 secara bergantian mengisap asap hasil pembakaran Narkotika jenis sabu-sabu tersebut melalui pipet sedotan dengan menggunakan mulut sehingga asap putih hasil pembakaran Narkotika jenis sabu-sabu tersebut masuk ke dalam tubuh melalui mulut dan dihembuskan melalui hidung secara berulang-ulang dan bergantian masing-masing sebanyak 3 (tiga) kali isapan, hingga Narkotika jenis sabu-sabu yang berada di dalam kaca pyrex tersebut habis. Setelah selesai, selanjutnya Terdakwa pamit pulang menuju Mes Kodim 1608/Bima, sedangkan Saksi-3 lanjut beristirahat di dalam rumah.
- Bahwa setelah Terdakwa dan Saksi-3 mengonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu tersebut, Saksi-3 merasa pikirannya menjadi tenang, sedangkan Terdakwa merasa pikirannya tenang, nyaman, badannya mengeluarkan keringat, bertenaga, Terdakwa merasa ingin bergerak terus, bersemangat dalam menjalani aktifitas, serta tidak mudah capek dan tidak mudah mengantuk, namun sensasi ketenangan yang Terdakwa rasakan tersebut hanya berlangsung selama kurang lebih 1 (satu) jam.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 29 Desember 2025 Terdakwa kembali pulang ke Desa Simpasai, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, Provinsi NTB untuk bertemu dengan istri Terdakwa atas nama Sdri. Erni Johan. Pada keesokan harinya tanggal 30 Desember 2025 sekira pukul 08.00 Wita Terdakwa bersama dengan Sdri. Erni Johan menjemur padi di depan penggilingan Desa Simpasai. Selanjutnya sekira pukul 09.00 Wita Saksi-3 melintas di sekitar tempat tersebut lalu menghampiri Terdakwa dan berkata: “Ada uang tidak?” lalu Terdakwa menjawab sambil tersenyum: “Ada, cuma ada Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), kemudian Saksi-3 berkata: “Saya tunggu di rumah yah” kemudian Terdakwa menjawab: “Iya”. Selanjutnya Saksi-3 pergi membeli Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dari salah seorang teman dari Sdr. Gontong. Setelah mendapatkan Narkotika jenis sabu-sabu berbentuk kristal putih tersebut, selanjutnya Saksi-3 kembali pulang ke rumah yang beralamat di Desa Simpasai, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, Provinsi NTB dengan membawa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang dimasukkan ke dalam plastik klip bening kecil dan pada saat yang bersamaan Terdakwa juga sedang menunggu kedatangan Saksi-3 dengan duduk di teras depan rumah Saksi-3. Kemudian Saksi-3 mengajak Terdakwa untuk masuk ke dalam kamar kosong belakang yang berada di dekat dapur. Selanjutnya setelah sama-sama berada di dalam kamar, Terdakwa dan Saksi-3 kembali mengonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu dengan menggunakan alat isap berupa bong yang terbuat dari botol air mineral merk Aqua ukuran 330 ml dengan tutup yang telah dilubangi sebanyak 2 (dua) lubang, kemudian di dalam lubang dimasukkan sedotan (pipet) bengkok menyerupai huruf L. Selanjutnya Saksi-3 mengeluarkan sebuah bungkus rokok merk Sampoerna dari dalam saku celana yang di dalamnya berisi kaca pyrex dan menyambungkan kaca pyrex tersebut ke salah satu pipet yang sudah tersambung dengan bong (alat isap), lalu botolnya diisi air putih. Selanjutnya Saksi-3 memasukkan seluruh Narkotika jenis sabu-sabu yang berbentuk serbuk putih kristal ke dalam kaca pyrex dan membakarnya dengan menggunakan korek api gas (dengan api kecil) sehingga menghasilkan asap putih yang masuk ke dalam pipet dan menempel pada tutup botol air mineral, kemudian Terdakwa dan Saksi-3 secara bergantian mengisap asap hasil pembakaran Narkotika jenis sabu-sabu tersebut melalui pipet sedotan dengan menggunakan mulut sehingga asap putih hasil pembakaran Narkotika jenis sabu-sabu tersebut masuk ke dalam tubuh melalui mulut dan dihembuskan melalui hidung secara berulang-ulang dan bergantian masing-masing sebanyak 3 (tiga) kali isapan, hingga Narkotika jenis sabu-sabu yang berada di dalam kaca pyrex tersebut habis. Setelah selesai, selanjutnya Terdakwa pamit kembali pulang, sedangkan Saksi-3 duduk di luar di pinggir jalan sambil berbincang-bincang dengan teman-teman Saksi-3.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 16 Januari 2026 Terdakwa yang tinggal di Mes Kodim 1608/Bima kembali izin pulang ke rumah yang beralamat di Desa Simpasai, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, Provinsi NTB. Dan selama kurang lebih 2 (dua) hari, Terdakwa berada di rumah di Desa Simpasai, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, Provinsi NTB bersama dengan istri Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 18.30 Wita Terdakwa pamit kepada istri Terdakwa untuk kembali ke Mes Kodim 1608/Bima, namun sebelum Terdakwa pergi, Saksi-3 kembali menghubungi Terdakwa melalui telepon dan meminta Terdakwa untuk datang ke rumah Saksi-3. Selanjutnya Terdakwa pergi ke rumah Saksi-3 yang beralamat di Desa Simpasai, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, Provinsi NTB. Setelah Terdakwa sampai di rumah Saksi-3 dan bertemu dengan Saksi-3, kemudian Saksi-3 berkata kepada Terdakwa: “Ini ada rezeki, tunggu saya beli dulu ya (Narkotika)” lalu Terdakwa menjawab sambil tersenyum: “Kamu telepon saya terus, jangan lama yah”, kemudian Saksi-3 menjawab: “Tenang, saudara tunggu saja”. Selanjutnya Saksi-3 pergi seorang diri menuju ke Desa Tolouwi, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, Provinsi NTB. Setelah Saksi-3 tiba di Desa Tolouwi, selanjutnya Saksi-3 menemui salah seorang teman dari Sdr. Gontong dan bertanya: “Ada barang?” lalu dijawab oleh orang tersebut: “Ada”, kemudian Saksi-3 menyerahkan uang sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). Setelah Saksi-3 mendapatkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut, selanjutnya Saksi-3 kembali pulang ke rumah dengan membawa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang dimasukkan ke dalam plastik klip bening kecil. Sesampainya Saksi-3 di rumah, lalu Saksi-3 mengajak Terdakwa masuk ke dalam kamar yang berada di dekat dapur. Selanjutnya setelah sama-sama berada di dalam kamar, Terdakwa dan Saksi-3 kembali mengonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu dengan menggunakan alat isap berupa bong yang terbuat dari botol air mineral merk Aqua ukuran 330 ml dengan tutup yang telah dilubangi sebanyak 2 (dua) lubang, kemudian di dalam lubang dimasukkan sedotan (pipet) bengkok menyerupai huruf L. Selanjutnya Saksi-3 mengeluarkan sebuah bungkus rokok merk Sampoerna dari dalam saku celana yang di dalamnya berisi kaca pyrex dan menyambungkan kaca pyrex tersebut ke salah satu pipet yang sudah tersambung dengan bong (alat isap), lalu botolnya diisi air putih. Selanjutnya Saksi-3 memasukkan seluruh Narkotika jenis sabu-sabu yang berbentuk serbuk putih kristal ke dalam kaca pyrex dan membakarnya dengan menggunakan korek api gas (dengan api kecil) sehingga menghasilkan asap putih yang masuk ke dalam pipet dan menempel pada tutup botol air mineral, kemudian Terdakwa dan Saksi-3 secara bergantian mengisap asap hasil pembakaran Narkotika jenis sabu-sabu tersebut melalui pipet sedotan dengan menggunakan mulut sehingga asap putih hasil pembakaran Narkotika jenis sabu-sabu tersebut masuk ke dalam tubuh melalui mulut dan dihembuskan melalui hidung secara berulang-ulang dan bergantian masing-masing sebanyak 3 (tiga) kali isapan, hingga Narkotika jenis sabu-sabu yang berada di dalam kaca pyrex tersebut habis. Setelah selesai, selanjutnya Terdakwa pamit kembali pulang ke Mes Kodim 1608/Bima dengan mengendarai sepeda motor, sedangkan Saksi-3 tetap berada di rumah. Sesampainya Terdakwa di Mes Kodim 1608/Bima Terdakwa lanjut beristirahat.
- Bahwa kemudian masih pada tanggal 18 Januari 2026 Dandim 1608/Bima selaku Ankum mendapat informasi terkait dugaan bahwa Terdakwa telah mengonsumsi Narkotika. Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya Dandim 1608/Bima menghubungi Bati Intel Kodim 1608/Bima atas nama Peltu Amirudin (Saksi-1) melalui telepon dan memerintahkan Saksi-1 untuk melakukan test urine terhadap Terdakwa. Atas perintah Dandim 1608/Bima tersebut, selanjutnya Saksi-1 berusaha menghubungi Terdakwa melalui telepon, namun nomor handphone Terdakwa tidak aktif, kemudian sekira pukul 20.30 Wita Saksi-1 memerintahkan Bamin Intel Kodim 1608/Bima atas nama Serka Yan Suriyadi (Saksi-2) untuk menemui Terdakwa di Mes Kodim 1608/Bima dan memerintahkan Terdakwa untuk datang menghadap Saksi-1 pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 pukul 07.00 Wita bertempat di ruang Staf Intel Kodim 1608/Bima.
- Bahwa selanjutnya atas perintah dari Saksi-1 tersebut, kemudian sekira pukul 21.25 Wita Saksi-2 pergi ke Mes Kodim 1608/Bima untuk menemui Terdakwa. Sesampainya di Mes Kodim 1608/Bima, Saksi-2 mengetuk pintu dan memanggil nama Terdakwa, beberapa saat kemudian Terdakwa keluar dari dalam mes, lalu Saksi-2 berkata kepada Terdakwa: “Besok kamu pukul 07.00 Wita, datang ke ruang Staf Intel” lalu Terdakwa menjawab: “Siap” kemudian Saksi-2 bertanya kepada Terdakwa: “Kamu lagi apa?” Terdakwa menjawab: “Mau makan”. Selanjutnya Saksi-2 berpamitan pulang.
- Bahwa pada keesokan harinya yaitu hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 07.00 Wita Terdakwa menghadap Saksi-1 bertempat di ruang Staf Intel Kodim 1608/Bima, kemudian Saksi-1 memerintahkan Saksi-2 untuk menghubungi petugas kesehatan PPK 1 Klinik Kodim 1608/Bima. Selanjutnya sekira pukul 08.00 Wita sebanyak 2 (dua) orang petugas kesehatan PPK I Klinik Kodim 1608/Bima datang ke ruang Staf Intel Kodim 1608/Bima, kemudian Terdakwa langsung diperintahkan untuk buang air kecil (kencing) di dalam kamar mandi dengan disaksikan oleh Saksi-1, Saksi-2, Anggota Provost atas nama Serda Abdurahman dan Anggota Staf Intel atas nama Sertu Firmansyah. Setelah selesai buang air kecil, selanjutnya dilakukan pengecekan terhadap sampel urine Terdakwa dengan menggunakan alat rafid diagnostic urine drug test merk Answer Multiscreen. Dari hasil pemeriksaan diketahui hasil tes urine Terdakwa positif mengandung MET (Methamphetamine). Setelah mengetahui hasil tes urine Terdakwa positif mengandung MET (Methamphetamine), selanjutnya Saksi-1 bertanya kepada Terdakwa: “Kamu sudah memakai Narkoba?” dan Terdakwa mengaku kepada Saksi-1 bahwa Terdakwa sebelumnya telah mengonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak kurang lebih 3 (tiga) kali. Mendengar pengakuan Terdakwa tersebut, selanjutnya Saksi-1 melaporkan kejadian tersebut kepada Dandim 1608/Bima selaku Ankum. Atas laporan Saksi-1 tersebut, selanjutnya Dandim 1608/Bima memerintahkan Saksi-1 untuk segera melimpahkan perkara Terdakwa ke Subdenpom IX/2-2 Bima untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Bahwa atas perintah Dandim 1608/Bima tersebut, selanjutnya Saksi-1 melaporkan perbuatan Terdakwa ke Subdenpom IX/2-2 Bima sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP-02/A-02/2026/Idik Tanggal 20 Januari 2026 untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan terhitung sejak tanggal 20 Januari 2026 Terdakwa ditahan bertempat di ruang tahanan Subdenpom IX/2-2 Bima sesuai dengan Keputusan Penahanan dari Dandim 1608/Bima selaku Ankum Nomor Kep/124/I/2026 tanggal 20 Januari 2026. Selanjutnya berdasarkan Laporan Polisi tersebut, Dandenpom IX/2 Mataram memohon bantuan kepada Kepala Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk melakukan pemeriksaan terhadap urine Terdakwa, sesuai dengan surat Dandenpom IX/2 Mataram Nomor R/33/I/2026 Tanggal 20 Januari 2026.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 09.30 Wita Terdakwa dengan didampingi 3 (tiga) orang Penyidik Denpom IX/2 Mataram datang ke Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk melakukan tes urine. Kemudian setelah selesai melaksanakan proses administrasi, selanjutnya petugas laboratorium memberikan pot urine kepada Terdakwa untuk menampung sampel urine milik Terdakwa, kemudian Terdakwa pergi ke kamar mandi dengan didampingi oleh Penyidik Denpom IX/2 Mataram. Setelah mendapatkan sampel urine milik Terdakwa, selanjutnya petugas laboratorium melakukan pengujian dengan cara-cara sebagai berikut:
- Alat uji dikeluarkan dari kemasan aluminium foil.
- Labeli alat uji dengan identitas pasien.
- Buka penutup alat uji dan masukan alat uji ke dalam sampel urine dan diamkan 10-15 detik.
- Pindahkan alat uji dan tutup kembali alat uji.
- Baca garis strip setelah 5 menit.
- Jika terdapat 2 (dua) garis maka hasil diinterpretasikan negatif, namun jika 1 (satu) garis maka hasil diinterpretasikan positif.
- Bahwa dari hasil pemeriksaan urine milik Terdakwa diketahui positif mengandung Amphetamin dan Methampetamin sesuai dengan Laporan Hasil Uji (LHU) Laboratorium dari Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Barat No. NAR-RI.00131/LHU/BLKPK/I/2026 Tanggal 21 Januari 2026 atas nama Eka Putra Wijaya yang dibuat dan ditandatangani oleh apt. Soraya Aulia, S.Farm., M.Farm (Saksi-4) NIP. 198405132010012009 selaku Penanggung Jawab Tekhnis Laboratorium Pengujian Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat. Setelah mendapatkan hasil pengujian sampel urine milik Terdakwa tersebut, selanjutnya Saksi-4 membuat dokumentasi dan melaporkan hasil uji urine Terdakwa tersebut kepada Penyidik Denpom IX/2 Mataram untuk selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Bahwa Narkotika jenis sabu-sabu yang dikonsumsi oleh Terdakwa mengandung bahan aktif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Bahwa Terdakwa mengetahui Pimpinan TNI selalu menekankan kepada seluruh Prajurit TNI baik secara lisan maupun melalui ST bahwa seluruh anggota TNI dilarang terlibat dalam peredaran atau penyalahgunaan Narkotika. Terdakwa juga mengetahui dan menyadari bahwa mengonsumsi Narkotika adalah perbuatan yang bertentangan dengan hukum, namun meskipun mengetahui hal tersebut, Terdakwa tetap mengonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu dengan alasan karena Terdakwa ingin mencari ketenangan pikiran. |