Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-14 DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
12-K/PM.III-14/AD/IV/2026 Letkol Chk Sahroni Hidayat, S.H. Kiki Diantoro Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 12-K/PM.III-14/AD/IV/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/69/IV/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM jo Pasal 88 Ayat (1) Ke-1 KUHPM.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Letkol Chk Sahroni Hidayat, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Kiki Diantoro
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI-AD pada tahun 2016 melalui pendidikan Secata PK di Rindam Jaya/Jayakarta, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada, kemudian Terdakwa mengikuti pendidikan Kecabangan Infantri di Dodiklatpur di Bogor, setelah selesai Pendidikan kecabangan di tugaskan di Yonif 741/GN kemudian pada tahun 2018 Terdakwa di mutasi ke Yonif 900/SBW, selanjutnya pada tahun 2023 Terdakwa di mutasi ke Korem 163/Wira Satya sampai dengan pada saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Praka NRP 31160704120295;
  2. Bahwa pada tanggal 12 September 2025 saat dilakukan pengecekan apel pagi bagi seluruh personil Korem 163/Wira Satya yang diambil oleh Perwira pengawas namun Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan (TK), atas kejadian tersebut selanjutnya Serma Made Marianta (Saksi-1) berusaha menghubungi Terdakwa namun Handphonenya sudah tidak aktif, dan pihak Kesatuan juga berupaya melakukan pencarian keberadaan Terdakwa disekitar wilayah Denpasar, bandara I Gusti Ngurah Rai, Pelabuhan Benoa tetapi Terdakwa tetap tidak ditemukan;
  3. Bahwa atas ketidak hadiran Terdakwa secara berturut-turut tanpa keterangan tersebut selanjutnya pihak Kesatuan Korem 163/Wira Satya membuat daftar pencarian orang atas nama Terdakwa serta melimpahkan perkaranya ke Denpom IX/3 Denpasar untuk diproses sesuai ketentuan Hukum yang berlaku sesuai dengan surat Danrem 163/Wira Satya dengan Nomor Surat R/344/IX/2025 tanggal 25 September 2025;
  4. Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan Kesatuan Korem 163/Wira Satya, Terdakwa tidak pernah menghubungi pihak kesatuan baik melalui telepon maupun surat dan selama Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan, Terdakwa tidak membawa barang-barang inventaris Satuan;
  5. Bahwa selanjutnya pada tanggal 3 Desember 2025 Kesatuan Korem 163/Wira Satya melalui Saksi-1 melaporkan perbuatan Terdakwa ke Denpom IX/3 Denpasar sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP-23/A-17/XII/2025/Idik tanggal 3 Desember 2025 agar Terdakwa diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Untuk kepentingan penyidikan kemudian Penyidik Denpom IX3 Denpasar melakukan pemanggilan terhadap Terdakwa melalui Danrem 163/Wira Satya selaku Ankum, dengan Surat Panggilan Nomor PGL-45/X/II Idik/2025 tanggal 4 Desember 2025, namun Kesatuan Korem 163/Wira Satya tidak dapat menghadirkan Terdakwa karena Terdakwa belum ditemukan/belum kembali ke kesatuan, selanjutnya Penyidik Denpom IX/3 Denpasar membuat Berita Acara Tidak Ditemukannya Terdakwa tertanggal 8 Desember 2025;
  6. Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 Terdakwa telah ditangkap oleh anggota Subdenpom IV/3-1 Blora tepatnya di Desa Mindi Duku Palem, Kec. Jati, Kab. Blora Jawa Tengah kemudian Terdakwa langsung dimasukan ke dalam sel tahanan Denpom IV/3 Blora Jawa Tengah, selanjutnya Terdakwa di jemput oleh Kapten Inf Made Citra Suka Artaya (Saksi-3) beserta 2 (dua) orang anggota Korem 163/Wira Satya pada hari Kamis tanggal 5 Februari 2026;
  7. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah melakukan ketidak hadiran tanpa ijin yang sah dari kesatuan terhitung mulai tanggal 12 September 2025 sampai dengan 12 Januari 2026 yaitu selama 122 (seratus duapuluh dua) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari dan selama itu Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan aman dan damai;
  8. Bahwa Terdakwa  sebelumnya  pernah  melakukan  tindak  pidana  yang  sama  yaitu Desersi  dalam  Waktu  damai  pada  tahun 2024  dan atas perbuatan  tersebut  Terdakwa telah di  jatuhi  pidana  penjara selama 8 (delapan) bulan  sesuai  dengan Putusan  Pengadilan Militer III-14 Denpasar Nomor Putusan 47-K/PM.III-14/AD/X/2024 tanggal 28 November 2024 dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap; dan
  9. Bahwa atas  Putusan Pengadilan Militer III-14 Denpasar Nomor Putusan 47-K/PM.III-14/AD/X/2024 tanggal 28 November 2024 tersebut Terdakwa telah melaksanakan sisa pidananya di Lemasmil III Surabaya terhitung mulai tanggal 19 Desember 2024 sampai dengan tanggal 3 Maret 2025, sehingga belum lewat lima tahun.
Pihak Dipublikasikan Ya