Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
13-K/PM.III-14/AD/II/2024 | Dewa Putu Martin S.H.,M.H. | Liberty Lumban Toruan | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Feb. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 13-K/PM.III-14/AD/II/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 02 Feb. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/32/II/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Pertama: Barangsiapa membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan. Atau Kedua: Barangsiapa membantu membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan. Atau Ketiga: Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |