| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 7-K/PM.III-14/AD/I/2026 | 1.Letkol Chk Dewa Putu Martin S.H.,M.H. 2.Letkol Chk Sahroni Hidayat, S.H. |
Muh. Syaiful Adhar | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 28 Jan. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perkosaan | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 7-K/PM.III-14/AD/I/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 26 Jan. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/22/I/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Pertama : Bahwa Terdakwa pada waktu dan di tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal lima belas bulan Juli tahun 2000 dua puluh lima, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2000 dua puluh lima, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2000 dua puluh lima bertempat di kamar kost Saksi-1 (Sdri. Jinan Jumana) di Jalan Syekh Muhamad, Kelurahan Bali 1, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Provinsi NTB atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-14 Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat”
dengan cara sebagai berikut : a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI-AD pada bulan Maret tahun 2018 melalui pendidikan Secata PK TNI AD di Rindam XII/Tanjungpura, setelah lulus dan dilantik pada bulan November 2018 dengan pangkat Prada, selanjutnya Terdakwa ditugaskan di Kipan C Yonif 742/SWY Mataram sampai dengan terjadinya perkara ini dengan pangkat Praka NRP 31180740400399.
b. Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdri. Jinan Jumana (Saksi-1) sekira tahun 2023 melalui medsos yang dikenalkan oleh teman Terdakwa a.n. Sdri. Nia, dari perkenalan tersebut Terdakwa dengan Saksi-1 menjalin hubungan sebagai teman biasa dan berkomunikasi melalui chat Whats App dan pernah juga bertemu langsung tetapi tidak ada hubungan keluarga.
c. Bahwa Terdakwa pernah beberapa kali menyatakan perasaan suka dan cintanya kepada Saksi-1, namun Saksi-1 tidak merespon dan selalu mengalihkan pembicaraan yang lainnya karena Saksi-1 belum yakin dan belum percaya kepada Terdakwa, kemudian pada tahun 2023 Terdakwa pernah satu kali datang ke tempat kost Saksi-1 yang beralamat di Jl. Syekh Muhamad, Kelurahan Bali 1, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu kemudian Terdakwa dan Saksi-1 pernah bertemu di hotel Puri Indah yang beralamat di Jalan Sriwijaya Kota Mataram dan saat itu Saksi-1 sedang ada dinas di Mataram bersama teman-temannya di Pemda Kabupaten Dompu Provinsi NTB, Terdakwa dan Saksi-1 hanya duduk-duduk saja sambil ngobrol.
d. Bahwa pada tanggal 8 Juli 2025 Terdakwa melaksanakan cuti tahunan ke Bima Provinsi NTB, kemudian pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 20.10 Wita, Terdakwa menelepon Saksi-1 dan menanyakan keberadaan Saksi-1, lalu Terdakwa minta tolong kepada Saksi-1 untuk membuka blokiran WhatsAppsnya yang sudah 2 (dua) bulan di blokir oleh Saksi-1 karena Saksi-1 sudah tidak mau kenal lagi dengan Terdakwa. Setelah Saksi-1 membuka blokir nomor whatsApps Terdakwa, kemudian sekira pukul 20.16 Wita, Terdakwa menelepon Saksi-1 lagi lewat HandPhone dengan alasan mau pinjam charger HandPhone, padahal Terdakwa merasa sudah kangen ingin bertemu dengan Saksi-1 dan Saksi-1 merasa sangat kaget karena tiba-tiba Terdakwa sudah berada di parkiran depan kost Saksi-1 bersama adik sepupunya Terdakwa a.n. Sdr. Izul Azhar dengan mengendarai sepeda motor. Saat ngobrol di tempat parkiran sepeda motor, Terdakwa sempat menanyakan kepada Saksi-1 kenapa bibir Saksi-1 yang saat itu memakai handsaplast dan dijawab oleh Saksi-1 bahwa bibirnya luka cedera karena selesai ikut seleksi pencak silat Porprov sambil Saksi-1 juga menunjukkan luka-luka memar pada tangannya dan saat itu juga Terdakwa sempat mengajak Saksi-1 jalan-jalan di sekitar Dompu, namun ditolak oleh Saksi-1 karena sedang tidak enak badan, selanjutnya Terdakwa pergi sambil membawa charger HP IPhone milik Saksi-1.
e. Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 Saksi-1 tidak masuk kantor karena kondisinya sakit dan cedera, kemudian sekira pukul 09.00 Wita Terdakwa datang sendirian ke tempat kost Saksi-1 untuk mengembalikan charger HandPhone milik Saksi-1 dan saat itu Terdakwa langsung mengetuk pintu kamar kost Saksi-1. Setelah di depan kamar kost, Terdakwa memberikan charger HandPhone kepada Saksi-1, lalu Saksi-1 dan Terdakwa duduk ngobrol di lantai teras di depan pintu kamar kost. Beberapa menit kemudian karena kondisi Saksi-1 sedang sakit dan cedera, lalu Saksi-1 meninggalkan Terdakwa yang duduk merokok di depan kamar kost sambil main HandPhone, sedangkan Saksi-1 pergi ke tempat tidur untuk istirahat, namun tiba-tiba Terdakwa mengunci pintu kamar kost Saksi-1 dari dalam dan Saksi-1 sempat bertanya kepada Terdakwa mengapa pintunya dikunci, namun Terdakwa tidak menjawab dan Terdakwa langsung menghampiri dan menindih tubuh Saksi-1 diatas tempat tidur, lalu Saksi-1 berontak sambil menangis dan memohon kepada Terdakwa supaya berhenti menindih Saksi-1, akan tetapi Terdakwa semakin kuat menindih tubuh Saksi-1 dengan menggunakan bahu kirinya yang menekan bahu kanan Saksi-1 hingga Saksi-1 kesakitan dan susah bernafas dan Terdakwa sempat berkata “Kok nangis sama calon suami sendiri?”, lalu tangan kanan Terdakwa meremas-remas payudara Saksi-1 dan Saksi-1 berusaha memegang dan menepis tangan kanan Terdakwa, namun Saksi-1 tidak kuat menahan karena tenaga Terdakwa kuat.
f. Bahwa kemudian Terdakwa berusaha untuk membuka baju daster yang dipakai Saksi-1 dan Saksi-1 berusaha untuk meronta, namun Terdakwa langsung menindih tubuh Saksi-1 dan langsung menyibakkan kemudian melepaskan baju daster dan BH/Bra Saksi-1 secara paksa, lalu Terdakwa kembali menindih tubuh Saksi-1, selanjutnya jari tangan kanan Terdakwa meremas-remas payudara Saksi-1 dan menciumi serta menghisap bagian puting payudara Saksi-1. Selanjutnya Terdakwa memasukkan tangan kanannya ke dalam celana Saksi-1 dan jari-jari tangan kanan Terdakwa meraba-raba bagian kemaluan/vagina Saksi-1. Lalu Saksi-1 berusaha mendorong tubuh Terdakwa ke atas kemudian tangan kiri Saksi-1 berusaha menepis tangan kanan Terdakwa yang meraba-raba seluruh bagian tubuh Saksi-1. Kemudian Terdakwa berusaha menarik dan melepaskan celana Panjang dan celana dalam yang dipakai oleh Saksi-1 hingga kondisi Saksi-1 telanjang, lalu Terdakwa turun dari tempat tidur dan berdiri untuk melepaskan pakaiannya sendiri hingga telanjang dan saat itu juga Saksi-1 turun dari tempat tidur dan berdiri berusaha mencari kain untuk menutupi tubuhnya, kemudian Terdakwa mendorong tubuh Saksi-1 ke atas tempat tidur, lalu Terdakwa mengangkat bagian kaki Saksi-1 yang posisinya menggantung dipinggir tempat tidur hingga Saksi-1 terlentang diatas tempat tidur dan Saksi-1 berusaha menutupi bagian dadanya dengan menggunakan kain sambil merapatkan bagian paha dan kakinya.
g. Bahwa selanjutnya Terdakwa naik ke atas tempat tidur dan berdiri dengan kedua lututnya lalu menghampiri Saksi-1 dan kedua tangannya berusaha membuka paksa bagian paha dan kaki Saksi-1 setelah berhasil dibuka, Terdakwa dengan menggunakan kedua lututnya berdiri diantara kedua kaki Saksi-1 yang terlentang, selanjutnya Terdakwa menindih tubuh Saksi-1 dari atas dan berusaha memasukkan penisnya kedalam vagina Saksi-1, kemudian Saksi-1 berusaha untuk meronta dengan cara mendorong badan Terdakwa dan menahan bagian perut Terdakwa kemudian memegang tangan kanan Terdakwa yang sedang memegang penisnya untuk dimasukkan kedalam vagina Saksi-1. Pada awalnya Terdakwa tidak berhasil memasukkan penisnya ke dalam vagina Saksi-1 yang berusaha untuk menahan Terdakwa dan meronta sambil berkata “Ampun Ful sudah sudah sakiiit”, namun Terdakwa tidak menghiraukan kata-kata Saksi-1 dan Terdakwa berkata kepada Saksi-1 dengan nada tinggi “Ampun apa ? gila!” hingga beberapa saat kemudian Terdakwa berhasil memasukkan penisnya ke dalam vagina Saksi-1 dan Saksi-1 merasakan bagian vaginanya sakit dan perih sekali serta Saksi-1 tidak bisa berbuat apa-apa hanya menangis menahan rasa sakit sambil tangan kanan berusaha menahan bagian bahu Terdakwa yang posisinya di atas menindih tubuh Saksi-1 dan tangan kiri Saksi-1 berusaha menahan bagian bawah perut Terdakwa supaya penisnya Terdakwa tidak bisa masuk ke dalam vagina Saksi-1.
h. Bahwa setelah penisnya Terdakwa masuk ke dalam vagina Saksi-1, selanjutnya Terdakwa menggerak-gerakan pinggulnya dan memompa bagian penisnya beberapa kali keluar masuk di dalam vagina Saksi-1 hingga beberapa menit kemudian Terdakwa mencabut penisnya dan penis Terdakwa mengeluarkan sperma diatas perut Saksi-1, lalu Terdakwa mengelap cairan sperma tersebut dengan kain/sarung khas Bali milik Saksi-1 selanjutnya Terdakwa pergi ke kamar mandi untuk bersih-bersih, sementara Saksi-1 duduk terdiam diatas tempat tidur dan menangis serta bingung seperti orang linglung sambil menutupi tubuhnya dengan kain/sarung khas Bali. Kurang lebih pukul 11.00 Wita Terdakwa pulang, kemudian Saksi-1 mengunci pintu kamar kostnya dari dalam lalu ke kamar mandi untuk membersihkan badannya dan pada saat membuang air kecil, Saksi-1 merasakan Sakit dan perih di bagian vaginanya, setelah selesai membersihkan badan, Saksi-1 merasa kondisi badannya sakit dan lemas akhirnya Saksi-1 tidur hingga sore hari. i. Bahwa hubungan badan layaknya suami istri antara Saksi-1 dengan Terdakwa tersebut, terjadi atas kemauan sepihak dan hanya kehendak Terdakwa sendiri, bukan atas dasar suka sama suka dan tidak ada ikatan pernikahan hanya sebatas teman biasa saja, sebelumnya Terdakwa tidak pernah merayu dan mencumbu Saksi-1 juga tidak ada obrolan terlebih dahulu dan saat Terdakwa memaksa Saksi-1 untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri tersebut kondisi Saksi-1 saat itu sedang sakit dan cedera karena empat hari sebelumnya mengikut TC olah raga bela diri cabang pencak silat lalu pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025 Saksi-1 ikut seleksi olah raga bela diri cabang pencak silat di Gedung gelanggang Kabupaten Dompu dalam rangka persiapan Porprov tahun 2026 yang diselengarakan di Provinsi NTB.
j. Bahwa pada saat Terdakwa memaksa Saksi-1 untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri di kamar kost Saksi-1 tersebut, Saksi-1 tidak berteriak karena merasa takut seandainya berteriak akan terjadi keributan sehingga warga setempat menjadi tahu kejadiannya dan Saksi-1 sangat malu kalau kejadian ini tersebar ke teman-teman dikantornya.
k. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang memaksa Saksi-1 untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri Saksi-1 merasakan badannya terasa lemas dan sakit selama 4 sampai 5 hari, jarang makan, jarang tidur karena fikirannya merasa tertekan sehingga pada tanggal 27 Juli 2025 kondisi badan Saksi-1 drop, kemudian sekira pukul 23.30 Wita Saksi-1 berobat ke RSUD Kabupaten Dompu dimana yang piket malam di RSAD pada saat itu adalah Saksi-5 (Sdri. Nurul Khaerani). Adapun kondisi Saksi-1 saat datang ke RSUD Kabupaten Dompu terlihat lemas, mukanya pucat, matanya sembab (bengkak) seperti orang kurang tidur yang kebanyakan menangis, Saksi-1 mengeluh kepalanya pusing, badannya lemas dan panas dingin.
l. Bahwa setelah melihat kondisi Saksi-1 dan mendengarkan tentang keluhannya, kemudian Saksi-5 menyuruh Saksi-1 agar istirahat di Bad (tempat tidur) di ruangan IGD, selanjutnya Saksi-5 konsultasi dengan dokter dan menyampaikan keluhannya Saksi-1, kemudian atas arahan dari dokter agar Saksi-1 dipasang cairan infus jenis NACL untuk pengantar obat masuk ke dalam tubuh, dan Saksi-1 diberi obat jenis Farbion Vitamin Tubuh, obat Paracetamol untuk menurunkan panas dingin serta menghilangkan rasa nyeri, selanjutnya Saksi-5 mengambil cairan infus dan obat untuk dipasangkan dan di minum oleh Saksi-1 di ruang Intalasi Gawat Darurat (IGD). Sekira 1 (satu) jam kemudian Saksi-1 minta ijin pulang ke tempat kostnya dan meminta rawat jalan saja karena tidak ada keluarga yang menunggu dan menemaninya, akhirnya Saksi-5 mengizinkan untuk Saksi-1 pulang.
m. Bahwa setelah kejadian tersebut, Saksi-1 mengalami sakit dan tidak pernah masuk kantor selama 14 (empat belas) hari karena ada perasaan malu serta minder untuk bertemu orang lain, kemudian pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 pertama kali Saksi-1 masuk kantor di Pemda Kabupaten Dompu NTB, dan Saksi-1 mengalami pingsan serta menangis histeris berteriak-teriak di dalam kantor sampai harus ditenangkan oleh rekan-rekannya yang berada di Kantor Pemda Kabupaten Dompu. Selanjutnya Saksi-1 diantar pulang ke rumah bibinya di Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu Provinsi NTB, selanjutnya Saksi-1 ditanya dan didesak oleh ibu kandungnya a.n. Ibu Hilda (Saksi-3) akhirnya dihadapan kedua orang tuanya dan juga paman serta bibinya Saksi-1 menceritakan tentang kejadian yang dialaminya, setelah orang tua Saksi-1 dan juga paman serta bibinya berunding, selanjutnya orang tua Saksi-1 langsung pergi ke rumah Aiptu Mahsin (Saksi-4) yang berdinas di Polres Dompu dan saat itu juga Saksi-4 langsung menelepon Terdakwa dan minta penjelasan kepada Terdakwa tentang kejadian yang menimpa Saksi-1, Terdakwa mengakui perbuatannya dan bersedia bertanggung jawab untuk menikahi Saksi-1, namun setelah itu Terdakwa tidak menepati janjinya dan selalu membuat alasan sehingga pada hari Rabu tanggal 6 Agustus 2025, Saksi-1 bersama ibunya dengan diantar oleh Aiptu Mahsin datang ke Yonif 742/SWY untuk mengadukan perbuatan Terdakwa tersebut serta untuk mencari penyelesaiannya, ternyata tidak ada penyelesaian juga.
n. Bahwa dari hasil Visum Et Repertum yang dilakukan di RS Bhayangkara pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 di rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB tersebut didapatkan pada selaput dara Saksi-1 terdapat luka robekan lama sampai dasar kelamin arah jam tiga, arah jam enam, dan arah jam sembilan akibat kekerasan benda tumpul. Tidak ditemukan luka di area luar kelamin. sesuai hasil Visum Et Repertum Nomor R/581/X/S/2025/Rsb.Mtr tanggal 31 Oktober 2025. Kemudian luka robek pada selaput dara Saksi-1 dapat disebabkan oleh kekerasan benda tumpul dan yang dimaksud kekerasan benda tumpul yaitu dapat diakibatkan benda dengan permukaan tumpul atau organ tubuh seperti penis yang masuk ke dalam kelamin atau vagina. Selanjutnya saat pemeriksaan yang dilakukan oleh Saksi-6 (dr.Putu Prida Purnamasari, S.Ked,) terhadap bagian vagina Saksi-1, Saksi-6 tidak menemukan adanya darah dari kelamin. Namun Saksi-6 menjelaskan bahwa robeknya selaput dara tidak selalu mengeluarkan darah karena selaput dara merupakan jaringan tipis yang menutupi lubang vagina, setiap orang memiliki bentuk berbeda-beda dan elastisitas berbeda dan kondisi nyeri dan perih yang dirasakan pada bagian vagina saat berhubungan dapat disebabkan oleh beberapa kondisi yaitu adanya paksaan benda tumpul atau kelamin penis yang masuk ke kelamin atau vagina atau pertama kali berhubungan tanpa pemanasan, atau kondisi psikis tegang saat berhubungan. Adapun yang dimaksud selaput dara pada vagina wanita adalah lapisan jaringan tipis yang menutupi lubang vagina. Rusaknya selaput dara dapat disebabkan oleh berbagai kondisi antara lain aktivitas fisik seperti bersepeda, cedera area kelamin, memasukkan benda asing atau benda tumpul ke kelamin atau berhubungan seksual kelamin dengan kelamin.
o. Bahwa hasil dari pemeriksaan terhadap Saksi-1 oleh psikologi yang dilakukan oleh Psikolog Rumah Hijau Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Kota Mataram Nomor : B-083/SP/RHC/XI/2025 tanggal 4 November 2025 didapatkan Kesimpulan bahwa Saksi-1 mengalami “Gangguan Stress Pascatrauma atau Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD) maka dari itu, membutuhkan proses pemulihan yang tidak singkat, sehingga layak mendapat pendampingan dan mengikuti “psikoterapi” disisi lain dukungan secara sosial dan moral sangat dibutuhkan. Bila perlu dukungan dalam finansial jika dibutuhkan untuk keperluan pemulihan.
p. Bahwa atas perbuatan Terdakwa yang telah merenggut kesucian dan kehormatan seorang wanita (Saksi-1) yang mengakibatkan Saksi-1 menjadi perasaannya terasa terpukul, malu, minder dalam pergaulan dengan teman-teman sekantornya serta kemudian Saksi-1 melaporkan perbuatan Terdakwa ke kantor Subdenpom IX/2-2 Bima sesuai Laporan Polisi Nomor LP-16/A-10/X/2025/Idik tanggal 20 Oktober 2025 agar Terdakwa diproses sesuai hukum yang berlaku.
Atau
Kedua : Bahwa Terdakwa pada waktu dan di tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal lima belas bulan Juli tahun 2000 dua puluh lima, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2000 dua puluh lima, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2000 dua puluh lima bertempat di kamar kost Saksi-1 (Sdri. Jinan Jumana) di di Jalan Syekh Muhamad, Kelurahan Bali 1, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Provinsi NTB atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-14 Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya, dipidana karena melakukan perkosaan”
dengan cara sebagai berikut : a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI-AD pada bulan Maret tahun 2018 melalui pendidikan Secata PK TNI AD di Rindam XII/Tanjungpura, setelah lulus dan dilantik pada bulan November 2018 dengan pangkat Prada, selanjutnya Terdakwa ditugaskan di Kipan C Yonif 742/SWY Mataram sampai dengan terjadinya perkara ini dengan pangkat Praka NRP 31180740400399.
b. Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdri. Jinan Jumana (Saksi-1) sekira tahun 2023 melalui medsos yang dikenalkan oleh teman Terdakwa a.n. Sdri. Nia, dari perkenalan tersebut Terdakwa dengan Saksi-1 menjalin hubungan sebagai teman biasa dan berkomunikasi melalui chat Whats App dan pernah juga bertemu langsung tetapi tidak ada hubungan keluarga.
c. Bahwa Terdakwa pernah beberapa kali menyatakan perasaan suka dan cintanya kepada Saksi-1, namun Saksi-1 tidak merespon dan selalu mengalihkan pembicaraan yang lainnya karena Saksi-1 belum yakin dan belum percaya kepada Terdakwa, kemudian pada tahun 2023 Terdakwa pernah satu kali datang ke tempat kost Saksi-1 yang beralamat di Jl. Syekh Muhamad, Kelurahan Bali 1, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu kemudian Terdakwa dan Saksi-1 pernah bertemu di hotel Puri Indah yang beralamat di Jalan Sriwijaya Kota Mataram dan saat itu Saksi-1 sedang ada dinas di Mataram bersama teman-temannya di Pemda Kabupaten Dompu Provinsi NTB, Terdakwa dan Saksi-1 hanya duduk-duduk saja sambil ngobrol.
d. Bahwa pada tanggal 8 Juli 2025 Terdakwa melaksanakan cuti tahunan ke Bima Provinsi NTB, kemudian pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 20.10 Wita, Terdakwa menelepon Saksi-1 dan menanyakan keberadaan Saksi-1, lalu Terdakwa minta tolong kepada Saksi-1 untuk membuka blokiran WhatsAppsnya yang sudah 2 (dua) bulan di blokir oleh Saksi-1 karena Saksi-1 sudah tidak mau kenal lagi dengan Terdakwa. Setelah Saksi-1 membuka blokir nomor whatsApps Terdakwa, kemudian sekira pukul 20.16 Wita, Terdakwa menelepon Saksi-1 lagi lewat HandPhone dengan alasan mau pinjam charger HandPhone, padahal Terdakwa merasa sudah kangen ingin bertemu dengan Saksi-1 dan Saksi-1 merasa sangat kaget karena tiba-tiba Terdakwa sudah berada di parkiran depan kost Saksi-1 bersama adik sepupunya Terdakwa a.n. Sdr. Izul Azhar dengan mengendarai sepeda motor. Saat ngobrol di tempat parkiran sepeda motor, Terdakwa sempat menanyakan kepada Saksi-1 kenapa bibir Saksi-1 yang saat itu memakai handsaplast dan dijawab oleh Saksi-1 bahwa bibirnya luka cedera karena selesai ikut seleksi pencak silat Porprov sambil Saksi-1 juga menunjukkan luka-luka memar pada tangannya dan saat itu juga Terdakwa sempat mengajak Saksi-1 jalan-jalan di sekitar Dompu, namun ditolak oleh Saksi-1 karena sedang tidak enak badan, selanjutnya Terdakwa pergi sambil membawa charger HP IPhone milik Saksi-1.
e. Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 Saksi-1 tidak masuk kantor karena kondisinya sakit dan cedera, kemudian sekira pukul 09.00 Wita Terdakwa datang sendirian ke tempat kost Saksi-1 untuk mengembalikan charger HandPhone milik Saksi-1 dan saat itu Terdakwa langsung mengetuk pintu kamar kost Saksi-1. Setelah di depan kamar kost, Terdakwa memberikan charger HandPhone kepada Saksi-1, lalu Saksi-1 dan Terdakwa duduk ngobrol di lantai teras di depan pintu kamar kost. Beberapa menit kemudian karena kondisi Saksi-1 sedang sakit dan cedera, lalu Saksi-1 meninggalkan Terdakwa yang duduk merokok di depan kamar kost sambil main HandPhone, sedangkan Saksi-1 pergi ke tempat tidur untuk istirahat, namun tiba-tiba Terdakwa mengunci pintu kamar kost Saksi-1 dari dalam dan Saksi-1 sempat bertanya kepada Terdakwa mengapa pintunya dikunci, namun Terdakwa tidak menjawab dan Terdakwa langsung menghampiri dan menindih tubuh Saksi-1 diatas tempat tidur, lalu Saksi-1 berontak sambil menangis dan memohon kepada Terdakwa supaya berhenti menindih Saksi-1, akan tetapi Terdakwa semakin kuat menindih tubuh Saksi-1 dengan menggunakan bahu kirinya yang menekan bahu kanan Saksi-1 hingga Saksi-1 kesakitan dan susah bernafas dan Terdakwa sempat berkata “Kok nangis sama calon suami sendiri?”, lalu tangan kanan Terdakwa meremas-remas payudara Saksi-1 dan Saksi-1 berusaha memegang dan menepis tangan kanan Terdakwa, namun Saksi-1 tidak kuat menahan karena tenaga Terdakwa kuat.
f. Bahwa kemudian Terdakwa berusaha untuk membuka baju daster yang dipakai Saksi-1 dan Saksi-1 berusaha untuk meronta, namun Terdakwa langsung menindih tubuh Saksi-1 dan langsung menyibakkan kemudian melepaskan baju daster dan BH/Bra Saksi-1 secara paksa, lalu Terdakwa kembali menindih tubuh Saksi-1, selanjutnya jari tangan kanan Terdakwa meremas-remas payudara Saksi-1 dan menciumi serta menghisap bagian puting payudara Saksi-1. Selanjutnya Terdakwa memasukkan tangan kanannya ke dalam celana Saksi-1 dan jari-jari tangan kanan Terdakwa meraba-raba bagian kemaluan/vagina Saksi-1. Lalu Saksi-1 berusaha mendorong tubuh Terdakwa ke atas kemudian tangan kiri Saksi-1 berusaha menepis tangan kanan Terdakwa yang meraba-raba seluruh bagian tubuh Saksi-1. Kemudian Terdakwa berusaha menarik dan melepaskan celana Panjang dan celana dalam yang dipakai oleh Saksi-1 hingga kondisi Saksi-1 telanjang, lalu Terdakwa turun dari tempat tidur dan berdiri untuk melepaskan pakaiannya sendiri hingga telanjang dan saat itu juga Saksi-1 turun dari tempat tidur dan berdiri berusaha mencari kain untuk menutupi tubuhnya, kemudian Terdakwa mendorong tubuh Saksi-1 ke atas tempat tidur, lalu Terdakwa mengangkat bagian kaki Saksi-1 yang posisinya menggantung dipinggir tempat tidur hingga Saksi-1 terlentang diatas tempat tidur dan Saksi-1 berusaha menutupi bagian dadanya dengan menggunakan kain sambil merapatkan bagian paha dan kakinya.
g. Bahwa selanjutnya Terdakwa naik ke atas tempat tidur dan berdiri dengan kedua lututnya lalu menghampiri Saksi-1 dan kedua tangannya berusaha membuka paksa bagian paha dan kaki Saksi-1 setelah berhasil dibuka, Terdakwa dengan menggunakan kedua lututnya berdiri diantara kedua kaki Saksi-1 yang terlentang, selanjutnya Terdakwa menindih tubuh Saksi-1 dari atas dan berusaha memasukkan penisnya kedalam vagina Saksi-1, kemudian Saksi-1 berusaha untuk meronta dengan cara mendorong badan Terdakwa dan menahan bagian perut Terdakwa kemudian memegang tangan kanan Terdakwa yang sedang memegang penisnya untuk dimasukkan kedalam vagina Saksi-1. Pada awalnya Terdakwa tidak berhasil memasukkan penisnya ke dalam vagina Saksi-1 yang berusaha untuk menahan Terdakwa dan meronta sambil berkata “Ampun Ful sudah sudah sakiiit”, namun Terdakwa tidak menghiraukan kata-kata Saksi-1 dan Terdakwa berkata kepada Saksi-1 dengan nada tinggi “Ampun apa ? gila!” hingga beberapa saat kemudian Terdakwa berhasil memasukkan penisnya ke dalam vagina Saksi-1 dan Saksi-1 merasakan bagian vaginanya sakit dan perih sekali serta Saksi-1 tidak bisa berbuat apa-apa hanya menangis menahan rasa sakit sambil tangan kanan berusaha menahan bagian bahu Terdakwa yang posisinya di atas menindih tubuh Saksi-1 dan tangan kiri Saksi-1 berusaha menahan bagian bawah perut Terdakwa supaya penisnya Terdakwa tidak bisa masuk ke dalam vagina Saksi-1.
h. Bahwa setelah penisnya Terdakwa masuk ke dalam vagina Saksi-1, selanjutnya Terdakwa menggerak-gerakan pinggulnya dan memompa bagian penisnya beberapa kali keluar masuk di dalam vagina Saksi-1 hingga beberapa menit kemudian Terdakwa mencabut penisnya dan penis Terdakwa mengeluarkan sperma diatas perut Saksi-1, lalu Terdakwa mengelap cairan sperma tersebut dengan kain/sarung khas Bali milik Saksi-1 selanjutnya Terdakwa pergi ke kamar mandi untuk bersih-bersih, sementara Saksi-1 duduk terdiam diatas tempat tidur dan menangis serta bingung seperti orang linglung sambil menutupi tubuhnya dengan kain/sarung khas Bali. Kurang lebih pukul 11.00 Wita Terdakwa pulang, kemudian Saksi-1 mengunci pintu kamar kostnya dari dalam lalu ke kamar mandi untuk membersihkan badannya dan pada saat membuang air kecil, Saksi-1 merasakan Sakit dan perih di bagian vaginanya, setelah selesai membersihkan badan, Saksi-1 merasa kondisi badannya sakit dan lemas akhirnya Saksi-1 tidur hingga sore hari.
i. Bahwa hubungan badan layaknya suami istri antara Saksi-1 dengan Terdakwa tersebut, terjadi atas kemauan sepihak dan hanya kehendak Terdakwa sendiri, bukan atas dasar suka sama suka dan tidak ada ikatan pernikahan hanya sebatas teman biasa saja, sebelumnya Terdakwa tidak pernah merayu dan mencumbu Saksi-1 juga tidak ada obrolan terlebih dahulu dan saat Terdakwa memaksa Saksi-1 untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri tersebut kondisi Saksi-1 saat itu sedang sakit dan cedera karena empat hari sebelumnya mengikut TC olah raga bela diri cabang pencak silat lalu pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025 Saksi-1 ikut seleksi olah raga bela diri cabang pencak silat di Gedung gelanggang Kabupaten Dompu dalam rangka persiapan Porprov tahun 2026 yang diselengarakan di Provinsi NTB. j. Bahwa pada saat Terdakwa memaksa Saksi-1 untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri di kamar kost Saksi-1 tersebut, Saksi-1 tidak berteriak karena merasa takut seandainya berteriak akan terjadi keributan sehingga warga setempat menjadi tahu kejadiannya dan Saksi-1 sangat malu kalau kejadian ini tersebar ke teman-teman dikantornya.
k. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang memaksa Saksi-1 untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri Saksi-1 merasakan badannya terasa lemas dan sakit selama 4 sampai 5 hari, jarang makan, jarang tidur karena fikirannya merasa tertekan sehingga pada tanggal 27 Juli 2025 kondisi badan Saksi-1 drop, kemudian sekira pukul 23.30 Wita Saksi-1 berobat ke RSUD Kabupaten Dompu dimana yang piket malam di RSAD pada saat itu adalah Saksi-5 (Sdri. Nurul Khaerani). Adapun kondisi Saksi-1 saat datang ke RSUD Kabupaten Dompu terlihat lemas, mukanya pucat, matanya sembab (bengkak) seperti orang kurang tidur yang kebanyakan menangis, Saksi-1 mengeluh kepalanya pusing, badannya lemas dan panas dingin.
l. Bahwa setelah melihat kondisi Saksi-1 dan mendengarkan tentang keluhannya, kemudian Saksi-5 menyuruh Saksi-1 agar istirahat di Bad (tempat tidur) di ruangan IGD, selanjutnya Saksi-5 konsultasi dengan dokter dan menyampaikan keluhannya Saksi-1, kemudian atas arahan dari dokter agar Saksi-1 dipasang cairan infus jenis NACL untuk pengantar obat masuk ke dalam tubuh, dan Saksi-1 diberi obat jenis Farbion Vitamin Tubuh, obat Paracetamol untuk menurunkan panas dingin serta menghilangkan rasa nyeri, selanjutnya Saksi-5 mengambil cairan infus dan obat untuk dipasangkan dan di minum oleh Saksi-1 di ruang Intalasi Gawat Darurat (IGD). Sekira 1 (satu) jam kemudian Saksi-1 minta ijin pulang ke tempat kostnya dan meminta rawat jalan saja karena tidak ada keluarga yang menunggu dan menemaninya, akhirnya Saksi-5 mengizinkan untuk Saksi-1 pulang.
m. Bahwa setelah kejadian tersebut, Saksi-1 mengalami sakit dan tidak pernah masuk kantor selama 14 (empat belas) hari karena ada perasaan malu serta minder untuk bertemu orang lain, kemudian pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 pertama kali Saksi-1 masuk kantor di Pemda Kabupaten Dompu NTB, dan Saksi-1 mengalami pingsan serta menangis histeris berteriak-teriak di dalam kantor sampai harus ditenangkan oleh rekan-rekannya yang berada di Kantor Pemda Kabupaten Dompu. Selanjutnya Saksi-1 diantar pulang ke rumah bibinya di Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu Provinsi NTB, selanjutnya Saksi-1 ditanya dan didesak oleh ibu kandungnya a.n. Ibu Hilda (Saksi-3) akhirnya dihadapan kedua orang tuanya dan juga paman serta bibinya Saksi-1 menceritakan tentang kejadian yang dialaminya, setelah orang tua Saksi-1 dan juga paman serta bibinya berunding, selanjutnya orang tua Saksi-1 langsung pergi ke rumah Aiptu Mahsin (Saksi-4) yang berdinas di Polres Dompu dan saat itu juga Saksi-4 langsung menelepon Terdakwa dan minta penjelasan kepada Terdakwa tentang kejadian yang menimpa Saksi-1, Terdakwa mengakui perbuatannya dan bersedia bertanggung jawab untuk menikahi Saksi-1, namun setelah itu Terdakwa tidak menepati janjinya dan selalu membuat alasan sehingga pada hari Rabu tanggal 6 Agustus 2025, Saksi-1 bersama ibunya dengan diantar oleh Aiptu Mahsin datang ke Yonif 742/SWY untuk mengadukan perbuatan Terdakwa tersebut serta untuk mencari penyelesaiannya, ternyata tidak ada penyelesaian juga.
n. Bahwa dari hasil Visum Et Repertum yang dilakukan di RS Bhayangkara pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 di rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB tersebut didapatkan pada selaput dara Saksi-1 terdapat luka robekan lama sampai dasar kelamin arah jam tiga, arah jam enam, dan arah jam sembilan akibat kekerasan benda tumpul. Tidak ditemukan luka di area luar kelamin. sesuai hasil Visum Et Repertum Nomor R/581/X/S/2025/Rsb.Mtr tanggal 31 Oktober 2025. Kemudian luka robek pada selaput dara Saksi-1 dapat disebabkan oleh kekerasan benda tumpul dan yang dimaksud kekerasan benda tumpul yaitu dapat diakibatkan benda dengan permukaan tumpul atau organ tubuh seperti penis yang masuk ke dalam kelamin atau vagina. Selanjutnya saat pemeriksaan yang dilakukan oleh Saksi-6 (dr.Putu Prida Purnamasari, S.Ked,) terhadap bagian vagina Saksi-1, Saksi-6 tidak menemukan adanya darah dari kelamin. Namun Saksi-6 menjelaskan bahwa robeknya selaput dara tidak selalu mengeluarkan darah karena selaput dara merupakan jaringan tipis yang menutupi lubang vagina, setiap orang memiliki bentuk berbeda-beda dan elastisitas berbeda dan kondisi nyeri dan perih yang dirasakan pada bagian vagina saat berhubungan dapat disebabkan oleh beberapa kondisi yaitu adanya paksaan benda tumpul atau kelamin penis yang masuk ke kelamin atau vagina atau pertama kali berhubungan tanpa pemanasan, atau kondisi psikis tegang saat berhubungan. Adapun yang dimaksud selaput dara pada vagina wanita adalah lapisan jaringan tipis yang menutupi lubang vagina. Rusaknya selaput dara dapat disebabkan oleh berbagai kondisi antara lain aktivitas fisik seperti bersepeda, cedera area kelamin, memasukkan benda asing atau benda tumpul ke kelamin atau berhubungan seksual kelamin dengan kelamin.
o. Bahwa hasil dari pemeriksaan terhadap Saksi-1 oleh psikologi yang dilakukan oleh Psikolog Rumah Hijau Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Kota Mataram Nomor : B-083/SP/RHC/XI/2025 tanggal 4 November 2025 didapatkan Kesimpulan bahwa Saksi-1 mengalami “Gangguan Stress Pascatrauma atau Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD) maka dari itu, membutuhkan proses pemulihan yang tidak singkat, sehingga layak mendapat pendampingan dan mengikuti “psikoterapi” disisi lain dukungan secara sosial dan moral sangat dibutuhkan. Bila perlu dukungan dalam finansial jika dibutuhkan untuk keperluan pemulihan.
p. Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut, kemudian Saksi-1 melaporkan perbuatan Terdakwa ke kantor Subdenpom IX/2-2 Bima sesuai Laporan Polisi Nomor LP-16/A-10/X/2025/Idik tanggal 20 Oktober 2025 agar Terdakwa diproses sesuai hukum yang berlaku.
Atau
Ketiga : Bahwa Terdakwa pada waktu dan di tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal lima belas bulan Juli tahun 2000 dua puluh lima, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2000 dua puluh lima, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2000 dua puluh lima bertempat di kamar kost Saksi-1 (Sdri. Jinan Jumana) di di Jalan Syekh Muhamad, Kelurahan Bali 1, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Provinsi NTB atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-14 Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda secara paksa dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan”
dengan cara sebagai berikut : a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI-AD pada bulan Maret tahun 2018 melalui pendidikan Secata PK TNI AD di Rindam XII/Tanjungpura, setelah lulus dan dilantik pada bulan November 2018 dengan pangkat Prada, selanjutnya Terdakwa ditugaskan di Kipan C Yonif 742/SWY Mataram sampai dengan terjadinya perkara ini dengan pangkat Praka NRP 31180740400399.
b. Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdri. Jinan Jumana (Saksi-1) sekira tahun 2023 melalui medsos yang dikenalkan oleh teman Terdakwa a.n. Sdri. Nia, dari perkenalan tersebut Terdakwa dengan Saksi-1 menjalin hubungan sebagai teman biasa dan berkomunikasi melalui chat Whats App dan pernah juga bertemu langsung tetapi tidak ada hubungan keluarga.
c. Bahwa Terdakwa pernah beberapa kali menyatakan perasaan suka dan cintanya kepada Saksi-1, namun Saksi-1 tidak merespon dan selalu mengalihkan pembicaraan yang lainnya karena Saksi-1 belum yakin dan belum percaya kepada Terdakwa, kemudian pada tahun 2023 Terdakwa pernah satu kali datang ke tempat kost Saksi-1 yang beralamat di Jl. Syekh Muhamad, Kelurahan Bali 1, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu kemudian Terdakwa dan Saksi-1 pernah bertemu di hotel Puri Indah yang beralamat di Jalan Sriwijaya Kota Mataram dan saat itu Saksi-1 sedang ada dinas di Mataram bersama teman-temannya di Pemda Kabupaten Dompu Provinsi NTB, Terdakwa dan Saksi-1 hanya duduk-duduk saja sambil ngobrol.
d. Bahwa pada tanggal 8 Juli 2025 Terdakwa melaksanakan cuti tahunan ke Bima Provinsi NTB, kemudian pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 20.10 Wita, Terdakwa menelepon Saksi-1 dan menanyakan keberadaan Saksi-1, lalu Terdakwa minta tolong kepada Saksi-1 untuk membuka blokiran WhatsAppsnya yang sudah 2 (dua) bulan di blokir oleh Saksi-1 karena Saksi-1 sudah tidak mau kenal lagi dengan Terdakwa. Setelah Saksi-1 membuka blokir nomor whatsApps Terdakwa, kemudian sekira pukul 20.16 Wita, Terdakwa menelepon Saksi-1 lagi lewat HandPhone dengan alasan mau pinjam charger HandPhone, padahal Terdakwa merasa sudah kangen ingin bertemu dengan Saksi-1 dan Saksi-1 merasa sangat kaget karena tiba-tiba Terdakwa sudah berada di parkiran depan kost Saksi-1 bersama adik sepupunya Terdakwa a.n. Sdr. Izul Azhar dengan mengendarai sepeda motor. Saat ngobrol di tempat parkiran sepeda motor, Terdakwa sempat menanyakan kepada Saksi-1 kenapa bibir Saksi-1 yang saat itu memakai handsaplast dan dijawab oleh Saksi-1 bahwa bibirnya luka cedera karena selesai ikut seleksi pencak silat Porprov sambil Saksi-1 juga menunjukkan luka-luka memar pada tangannya dan saat itu juga Terdakwa sempat mengajak Saksi-1 jalan-jalan di sekitar Dompu, namun ditolak oleh Saksi-1 karena sedang tidak enak badan, selanjutnya Terdakwa pergi sambil membawa charger HP IPhone milik Saksi-1.
e. Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 Saksi-1 tidak masuk kantor karena kondisinya sakit dan cedera, kemudian sekira pukul 09.00 Wita Terdakwa datang sendirian ke tempat kost Saksi-1 untuk mengembalikan charger HandPhone milik Saksi-1 dan saat itu Terdakwa langsung mengetuk pintu kamar kost Saksi-1. Setelah di depan kamar kost, Terdakwa memberikan charger HandPhone kepada Saksi-1, lalu Saksi-1 dan Terdakwa duduk ngobrol di lantai teras di depan pintu kamar kost. Beberapa menit kemudian karena kondisi Saksi-1 sedang sakit dan cedera, lalu Saksi-1 meninggalkan Terdakwa yang duduk merokok di depan kamar kost sambil main HandPhone, sedangkan Saksi-1 pergi ke tempat tidur untuk istirahat, namun tiba-tiba Terdakwa mengunci pintu kamar kost Saksi-1 dari dalam dan Saksi-1 sempat bertanya kepada Terdakwa mengapa pintunya dikunci, namun Terdakwa tidak menjawab dan Terdakwa langsung menghampiri dan menindih tubuh Saksi-1 diatas tempat tidur, lalu Saksi-1 berontak sambil menangis dan memohon kepada Terdakwa supaya berhenti menindih Saksi-1, akan tetapi Terdakwa semakin kuat menindih tubuh Saksi-1 dengan menggunakan bahu kirinya yang menekan bahu kanan Saksi-1 hingga Saksi-1 kesakitan dan susah bernafas dan Terdakwa sempat berkata “Kok nangis sama calon suami sendiri?”, lalu tangan kanan Terdakwa meremas-remas payudara Saksi-1 dan Saksi-1 berusaha memegang dan menepis tangan kanan Terdakwa, namun Saksi-1 tidak kuat menahan karena tenaga Terdakwa kuat.
f. Bahwa kemudian Terdakwa berusaha untuk membuka baju daster yang dipakai Saksi-1 dan Saksi-1 berusaha untuk meronta, namun Terdakwa langsung menindih tubuh Saksi-1 dan langsung menyibakkan kemudian melepaskan baju daster dan BH/Bra Saksi-1 secara paksa, lalu Terdakwa kembali menindih tubuh Saksi-1, selanjutnya jari tangan kanan Terdakwa meremas-remas payudara Saksi-1 dan menciumi serta menghisap bagian puting payudara Saksi-1. Selanjutnya Terdakwa memasukkan tangan kanannya ke dalam celana Saksi-1 dan jari-jari tangan kanan Terdakwa meraba-raba bagian kemaluan/vagina Saksi-1. Lalu Saksi-1 berusaha mendorong tubuh Terdakwa ke atas kemudian tangan kiri Saksi-1 berusaha menepis tangan kanan Terdakwa yang meraba-raba seluruh bagian tubuh Saksi-1. Kemudian Terdakwa berusaha menarik dan melepaskan celana Panjang dan celana dalam yang dipakai oleh Saksi-1 hingga kondisi Saksi-1 telanjang, lalu Terdakwa turun dari tempat tidur dan berdiri untuk melepaskan pakaiannya sendiri hingga telanjang dan saat itu juga Saksi-1 turun dari tempat tidur dan berdiri berusaha mencari kain untuk menutupi tubuhnya, kemudian Terdakwa mendorong tubuh Saksi-1 ke atas tempat tidur, lalu Terdakwa mengangkat bagian kaki Saksi-1 yang posisinya menggantung dipinggir tempat tidur hingga Saksi-1 terlentang diatas tempat tidur dan Saksi-1 berusaha menutupi bagian dadanya dengan menggunakan kain sambil merapatkan bagian paha dan kakinya.
g. Bahwa selanjutnya Terdakwa naik ke atas tempat tidur dan berdiri dengan kedua lututnya lalu menghampiri Saksi-1 dan kedua tangannya berusaha membuka paksa bagian paha dan kaki Saksi-1 setelah berhasil dibuka, Terdakwa dengan menggunakan kedua lututnya berdiri diantara kedua kaki Saksi-1 yang terlentang, selanjutnya Terdakwa menindih tubuh Saksi-1 dari atas dan berusaha memasukkan penisnya kedalam vagina Saksi-1, kemudian Saksi-1 berusaha untuk meronta dengan cara mendorong badan Terdakwa dan menahan bagian perut Terdakwa kemudian memegang tangan kanan Terdakwa yang sedang memegang penisnya untuk dimasukkan kedalam vagina Saksi-1. Pada awalnya Terdakwa tidak berhasil memasukkan penisnya ke dalam vagina Saksi-1 yang berusaha untuk menahan Terdakwa dan meronta sambil berkata “Ampun Ful sudah sudah sakiiit”, namun Terdakwa tidak menghiraukan kata-kata Saksi-1 dan Terdakwa berkata kepada Saksi-1 dengan nada tinggi “Ampun apa ? gila!” hingga beberapa saat kemudian Terdakwa berhasil memasukkan penisnya ke dalam vagina Saksi-1 dan Saksi-1 merasakan bagian vaginanya sakit dan perih sekali serta Saksi-1 tidak bisa berbuat apa-apa hanya menangis menahan rasa sakit sambil tangan kanan berusaha menahan bagian bahu Terdakwa yang posisinya di atas menindih tubuh Saksi-1 dan tangan kiri Saksi-1 berusaha menahan bagian bawah perut Terdakwa supaya penisnya Terdakwa tidak bisa masuk ke dalam vagina Saksi-1.
h. Bahwa setelah penisnya Terdakwa masuk ke dalam vagina Saksi-1, selanjutnya Terdakwa menggerak-gerakan pinggulnya dan memompa bagian penisnya beberapa kali keluar masuk di dalam vagina Saksi-1 hingga beberapa menit kemudian Terdakwa mencabut penisnya dan penis Terdakwa mengeluarkan sperma diatas perut Saksi-1, lalu Terdakwa mengelap cairan sperma tersebut dengan kain/sarung khas Bali milik Saksi-1 selanjutnya Terdakwa pergi ke kamar mandi untuk bersih-bersih, sementara Saksi-1 duduk terdiam diatas tempat tidur dan menangis serta bingung seperti orang linglung sambil menutupi tubuhnya dengan kain/sarung khas Bali. Kurang lebih pukul 11.00 Wita Terdakwa pulang, kemudian Saksi-1 mengunci pintu kamar kostnya dari dalam lalu ke kamar mandi untuk membersihkan badannya dan pada saat membuang air kecil, Saksi-1 merasakan Sakit dan perih di bagian vaginanya, setelah selesai membersihkan badan, Saksi-1 merasa kondisi badannya sakit dan lemas akhirnya Saksi-1 tidur hingga sore hari.
i. Bahwa hubungan badan layaknya suami istri antara Saksi-1 dengan Terdakwa tersebut, terjadi atas kemauan sepihak dan hanya kehendak Terdakwa sendiri, bukan atas dasar suka sama suka dan tidak ada ikatan pernikahan hanya sebatas teman biasa saja, sebelumnya Terdakwa tidak pernah merayu dan mencumbu Saksi-1 juga tidak ada obrolan terlebih dahulu dan saat Terdakwa memaksa Saksi-1 untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri tersebut kondisi Saksi-1 saat itu sedang sakit dan cedera karena empat hari sebelumnya mengikut TC olah raga bela diri cabang pencak silat lalu pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025 Saksi-1 ikut seleksi olah raga bela diri cabang pencak silat di Gedung gelanggang Kabupaten Dompu dalam rangka persiapan Porprov tahun 2026 yang diselengarakan di Provinsi NTB.
j. Bahwa pada saat Terdakwa memaksa Saksi-1 untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri di kamar kost Saksi-1 tersebut, Saksi-1 tidak berteriak karena merasa takut seandainya berteriak akan terjadi keributan sehingga warga setempat menjadi tahu kejadiannya dan Saksi-1 sangat malu kalau kejadian ini tersebar ke teman-teman dikantornya.
k. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang memaksa Saksi-1 untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri Saksi-1 merasakan badannya terasa lemas dan sakit selama 4 sampai 5 hari, jarang makan, jarang tidur karena fikirannya merasa tertekan sehingga pada tanggal 27 Juli 2025 kondisi badan Saksi-1 drop, kemudian sekira pukul 23.30 Wita Saksi-1 berobat ke RSUD Kabupaten Dompu dimana yang piket malam di RSAD pada saat itu adalah Saksi-5 (Sdri. Nurul Khaerani). Adapun kondisi Saksi-1 saat datang ke RSUD Kabupaten Dompu terlihat lemas, mukanya pucat, matanya sembab (bengkak) seperti orang kurang tidur yang kebanyakan menangis, Saksi-1 mengeluh kepalanya pusing, badannya lemas dan panas dingin.
l. Bahwa setelah melihat kondisi Saksi-1 dan mendengarkan tentang keluhannya, kemudian Saksi-5 menyuruh Saksi-1 agar istirahat di Bad (tempat tidur) di ruangan IGD, selanjutnya Saksi-5 konsultasi dengan dokter dan menyampaikan keluhannya Saksi-1, kemudian atas arahan dari dokter agar Saksi-1 dipasang cairan infus jenis NACL untuk pengantar obat masuk ke dalam tubuh, dan Saksi-1 diberi obat jenis Farbion Vitamin Tubuh, obat Paracetamol untuk menurunkan panas dingin serta menghilangkan rasa nyeri, selanjutnya Saksi-5 mengambil cairan infus dan obat untuk dipasangkan dan di minum oleh Saksi-1 di ruang Intalasi Gawat Darurat (IGD). Sekira 1 (satu) jam kemudian Saksi-1 minta ijin pulang ke tempat kostnya dan meminta rawat jalan saja karena tidak ada keluarga yang menunggu dan menemaninya, akhirnya Saksi-5 mengizinkan untuk Saksi-1 pulang.
m. Bahwa setelah kejadian tersebut, Saksi-1 mengalami sakit dan tidak pernah masuk kantor selama 14 (empat belas) hari karena ada perasaan malu serta minder untuk bertemu orang lain, kemudian pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 pertama kali Saksi-1 masuk kantor di Pemda Kabupaten Dompu NTB, dan Saksi-1 mengalami pingsan serta menangis histeris berteriak-teriak di dalam kantor sampai harus ditenangkan oleh rekan-rekannya yang berada di Kantor Pemda Kabupaten Dompu. Selanjutnya Saksi-1 diantar pulang ke rumah bibinya di Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu Provinsi NTB, selanjutnya Saksi-1 ditanya dan didesak oleh ibu kandungnya a.n. Ibu Hilda (Saksi-3) akhirnya dihadapan kedua orang tuanya dan juga paman serta bibinya Saksi-1 menceritakan tentang kejadian yang dialaminya, setelah orang tua Saksi-1 dan juga paman serta bibinya berunding, selanjutnya orang tua Saksi-1 langsung pergi ke rumah Aiptu Mahsin (Saksi-4) yang berdinas di Polres Dompu dan saat itu juga Saksi-4 langsung menelepon Terdakwa dan minta penjelasan kepada Terdakwa tentang kejadian yang menimpa Saksi-1, Terdakwa mengakui perbuatannya dan bersedia bertanggung jawab untuk menikahi Saksi-1, namun setelah itu Terdakwa tidak menepati janjinya dan selalu membuat alasan sehingga pada hari Rabu tanggal 6 Agustus 2025, Saksi-1 bersama ibunya dengan diantar oleh Aiptu Mahsin datang ke Yonif 742/SWY untuk mengadukan perbuatan Terdakwa tersebut serta untuk mencari penyelesaiannya, ternyata tidak ada penyelesaian juga.
n. Bahwa dari hasil Visum Et Repertum yang dilakukan di RS Bhayangkara pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 di rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB tersebut didapatkan pada selaput dara Saksi-1 terdapat luka robekan lama sampai dasar kelamin arah jam tiga, arah jam enam, dan arah jam sembilan akibat kekerasan benda tumpul. Tidak ditemukan luka di area luar kelamin. sesuai hasil Visum Et Repertum Nomor R/581/X/S/2025/Rsb.Mtr tanggal 31 Oktober 2025. Kemudian luka robek pada selaput dara Saksi-1 dapat disebabkan oleh kekerasan benda tumpul dan yang dimaksud kekerasan benda tumpul yaitu dapat diakibatkan benda dengan permukaan tumpul atau organ tubuh seperti penis yang masuk ke dalam kelamin atau vagina. Selanjutnya saat pemeriksaan yang dilakukan oleh Saksi-6 (dr.Putu Prida Purnamasari, S.Ked,) terhadap bagian vagina Saksi-1, Saksi-6 tidak menemukan adanya darah dari kelamin. Namun Saksi-6 menjelaskan bahwa robeknya selaput dara tidak selalu mengeluarkan darah karena selaput dara merupakan jaringan tipis yang menutupi lubang vagina, setiap orang memiliki bentuk berbeda-beda dan elastisitas berbeda dan kondisi nyeri dan perih yang dirasakan pada bagian vagina saat berhubungan dapat disebabkan oleh beberapa kondisi yaitu adanya paksaan benda tumpul atau kelamin penis yang masuk ke kelamin atau vagina atau pertama kali berhubungan tanpa pemanasan, atau kondisi psikis tegang saat berhubungan. Adapun yang dimaksud selaput dara pada vagina wanita adalah lapisan jaringan tipis yang menutupi lubang vagina. Rusaknya selaput dara dapat disebabkan oleh berbagai kondisi antara lain aktivitas fisik seperti bersepeda, cedera area kelamin, memasukkan benda asing atau benda tumpul ke kelamin atau berhubungan seksual kelamin dengan kelamin.
o. Bahwa hasil dari pemeriksaan terhadap Saksi-1 oleh psikologi yang dilakukan oleh Psikolog Rumah Hijau Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Kota Mataram Nomor : B-083/SP/RHC/XI/2025 tanggal 4 November 2025 didapatkan Kesimpulan bahwa Saksi-1 mengalami “Gangguan Stress Pascatrauma atau Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD) maka dari itu, membutuhkan proses pemulihan yang tidak singkat, sehingga layak mendapat pendampingan dan mengikuti “psikoterapi” disisi lain dukungan secara sosial dan moral sangat dibutuhkan. Bila perlu dukungan dalam finansial jika dibutuhkan untuk keperluan pemulihan.
p. Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut, kemudian Saksi-1 melaporkan perbuatan Terdakwa ke kantor Subdenpom IX/2-2 Bima sesuai Laporan Polisi Nomor LP-16/A-10/X/2025/Idik tanggal 20 Oktober 2025 agar Terdakwa diproses sesuai hukum yang berlaku. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
