Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-14 DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
33-K/PM.III-14/AL/X/2025 Letkol Chk I Dewa Putu Martin S.H.,M.H. AZRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 33-K/PM.III-14/AL/X/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/236/X/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Kesatu : Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Kedua : Pasal 86 ke-1 KUHPM.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Letkol Chk I Dewa Putu Martin S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNama
1AZRI
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Kesatu

            Bahwa Terdakwa pada waktu dan di tempat tersebut di bawah ini, yaitu sekira tahun 2000 enam belas sampai dengan tanggal dua puluh empat bulan Mei tahun 2000 dua puluh lima, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam  tahun 2000 enam belas sampai dengan bulan Mei tahun 2000 dua puluh lima, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2000 enam belas sampai tahun 2000 dua puluh lima, bertempat  di rumah kost Sdr. Karam Jalan Pagesangan Kota Mataram NTB, di rumah Sdr. Fahmi daerah Tanjung Karang Kota Mataram dan di Hotel Hoky Tanjung Karang Kota Mataram NTB atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-14 Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”.

 

dengan cara sebagai berikut :

a.         Bahwa Terdakwa masuk  menjadi Prajurit TNI-AL pada tahun 2021 melalui pendidikan Dikmata PK XLI/I  di Sandik 2 Makasar Kodiklatal. Setelah lulus dengan pangkat Klasi dua di Caraka Posal Gili Air Lanal Mataram sampai dengan terjadinya perkara ini dengan pangkat Kls Bah NRP 133149.

 

b.         Bahwa Terdakwa kenal dengan Saksi-1 (Serma Mar I Nyoman Hadi Artawan) pada akhir tahun 2021 sedangkan dengan Saksi-2 (Serda Bah Muhamad Gunandar Saputra) pada pertengahan tahun 2023 di Lanal Mataram dalam hubungan antara atasan dan bawahan tetapi tidak ada hubunga keluarga.

 

c.         Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdr. Ozi sekira bulan Mei 2025 sejak Terdakwa tidak hadir tanpa izin dan tinggal di kost milik Sdr. Karam, sedangkan Sdr. Ozi juga mempunyai kos-kosan yang berada disamping kost milik Sdr. Karam, hubungan Sdr. Ozi dengan Terdakwa hanya sebatas teman biasa, kemudian Terdakwa kenal dengan Sdr. Karam sekira bulan Juni  2024 dikenalkan oleh teman a.n Sdr. Hendra karena pada saat itu Terdakwa sedang mencari tukang cat untuk mengecat rumahnya yang akan di renovasi, sesuai informasi dari Sdr. Hendra bahwa Sdr. Karam adalah tukang cat, hubungannya dengan Sdr. Karam sebatas  teman.

d.         Bahwa Terdakwa sebelum menjadi Prajurit TNI-AL Terdakwa sudah mengkonsumsi Narkoba dimana Terdakwa pertama kali mengkonsumsi Narkoba pada sekira tahun 2016 pada saat masih duduk di bangku sekolah menengah kelas IX karena di ajak oleh teman-teman di Kampung Desa Bangun  Button Sulawesi Tenggara dan terakhir kali Terdakwa mengkonsumsi Narkoba bersama Sdr.Karam pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 bertempat di tempat Sdr. Karam di jalan Pegesangan Kota Mataram NTB.

e.         Bahwa setelah menjadi Prajurit TNI-AL Terdakwa berlanjut mengkonsumsi Narkoba terkadang 1 (satu) bulan sekali, terkadang 1 (satu) Minggu sekali, dan sejak akhir tahun 2024 sampai dengan tanggal 24 Mei 2025 Terdakwa rutin mengkonsumsi Narkoba setiap 2 (dua) hari sekali.

f.          Bahwa selama Terdakwa mengkonsumsi Narkoba bertempat di rumah kontrakan daerah Tanjung Karang milik temannya a.n Sdr. Fahmi dan di rumah Kost Sdr. Karam daerah Pagesangan Kota Mataram bersama teman-teman yang Terdakwa  hanya sekedar kenal, disamping itu Terdakwa pernah beberapa kali mengkonsumsi Narkoba bersama-sama dengan Saksi-3 dan Saksi-4.

g.         Bahwa Terdakwa sudah tidak ingat lagi berapa kali sudah pernah mengkonsumsi Narkoba bersama dengan Saksi-3 dan Saksi-4, tetapi kadang-kadang bisa 2 (dua) sampai dengan 4 (empat) Minggu sekali, yang dilakukan sejak bulan Desember 2024 sampai dengan bulan Maret 2025 bertempat di rumah Sdr. Fahmi daerah Tanjung Karang Kota Mataram dan pernah juga di Hotel Hoky Tanjung Karang Mataram NTB.

h.         Bahwa selama mengkonsumsi Narkoba Terdakwa mendapatkan Narkoba dengan cara menitip dari teman Terdakwa yaitu Sdr. Fahmi, Sdr. Eka, Sdr. Karam dan Sdr. Hendra, tetapi Terdakwa tidak mengetahui teman-temannya itu darimana memperoleh barang (Narkoba) tersebut. Terdakwa paling banyak membeli seberat 0,5 gram dengan harga Rp. 200.000 sampai dengan Rp. 600.000 Terdakwa tidak begitu kenal dengan Sdr. Fahmi, Sdr. Eka, Sdr. Karam dan Sdr. Hendra, hanya sekedar kenal karena pernah  mengkonsumsi Narkoba secara bersama-sama.

i.          Bahwa selama Terdakwa mengkonsumsi Narkoba tersebut yang Terdakwa  konsumsi adalah Narkoba jenis Sabu-sabu saja, Terdakwa mengkonsumsi Narkoba dengan cara terlebih dahulu merakit alat yg terbuat dari sedotan Plastik, kaca serum, botol aqua sedang dan kecil, setelah terakit kemudian sabu-sabu dimasukan kedalam kaca serum, selanjutnya kaca disambung dengan sedotan, dan secara bersamaan kaca dibakar menggunakan korek api dan sambil dihisap.

j.           Bahwa bekas alat hisap dan plastik Klip sisa bekas sabu-sabu, foto-foto alat hisap dan sabu-sabu yang berada di Galeri Handphone merk Iphone 13 milik Terdakwa adalah benar milik Terdakwa. Setelah mengkonsumsi Narkoba Terdakwa merasakan lebih tenang dan tidak ada beban pikiran lagi.

k.         Bahwa alasan Terdakwa sampai mengkonsumsi Narkoba karena pergaulan dan Stres karena banyak pikiran untuk biaya renovasi rumah serta setelah mengalami kecelakaan Lalu Lintas.

l.          Bahwa dari hasil pemeriksaan test urine terhadap Terdakwa oleh BNN Nusa Tenggara Barat dimana urine Terdakwa positif mengandung Amphetamin dan Methamphetamine yang tergolong dalam jenis Narkotika Golongan I sesuai hasil pemeriksaan Tes Urin BNN Nusa Tenggara Barat yang dibuat dan ditanda tangani oleh petugas pemeriksa dari BNN NTB atas nama Hijabul Insan NIP 199107242023211006.

Dan

Kedua

Bahwa Terdakwa pada waktu dan di tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal enam belas bulan Mei tahun 2000 dua puluh lima sampai dengan tanggal dua puluh enam bulan Mei tahun 2000 dua puluh lima atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2000 dua puluh lima, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2000 dua puluh lima bertempat di Mako Lanal Mataram NTB atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-14 Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Militer, yang dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari ”.

 

dengan cara sebagai berikut :

a.         Bahwa Terdakwa masuk  menjadi Prajurit TNI-AL pada tahun 2021 melalui pendidikan Dikmata PK XLI/I  di Sandik 2 Makasar Kodiklatal. Setelah lulus dengan pangkat Klasi dua di Caraka Posal Gili Air Lanal Mataram sampai dengan terjadinya perkara ini dengan pangkat Kls Bah NRP 133149.

 

b.         Bahwa Terdakwa kenal dengan Saksi-1 (Serma Mar I Nyoman Hadi Artawan) pada akhir tahun 2021 sedangkan dengan Saksi-2 (Serda Bah Muhamad Gunandar Saputra) pada pertengahan tahun 2023 di Lanal Mataram dalam hubungan antara atasan dan bawahan tetapi tidak ada hubunga keluarga.

 

c.         Bahwa karena merasa ketakutan diketahui telah mengkonsumsi Narkoba kemudian Tedakwa sejak tanggal 16 Mei 2025 telah meninggalkan kesatuan Lanal Mataram tanpa izin dari Atasan/Pimpinannya yang berwenang sampai dengan saat Terdakwa ditangkap oleh Saksi-1 dan Saksi-2 di pinggir jalan di daerah Pegesangan Kota Mataram pada tanggal 26 Mei 2025.

d.         Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin tersebut, Terdakwa berada di tempat kost milik Sdr. Karam di Pegesangan Kota Mataram selama 10 (sepuluh) hari, namun Terdakwa tidak pernah memberitahukan keberadaannya kepada pihak kesatuan baik melalui surat maupun telepon. Kegiatan yang Terdakwa lakukan adalah mengkonsumsi Narkoba bersama Sdr. Karam.

e.         Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin sejak tanggal 16 Mei 2025 sampai tanggal 26 Mei 2025 terbut, Terdakwa tidak membawa barang inventaris kesatuan, dan Terdakwa maupun kesatuannya tidak sedang disiapsiagakan untuk tugas Operasi Militer, serta Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan aman dan damai

Pihak Dipublikasikan Ya