| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 14-K/PM.III-14/AD/V/2025 | Letkol Chk I Dewa Putu Martin S.H.,M.H. | Randi Agustiono | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 28 Mei 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 14-K/PM.III-14/AD/V/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 23 Mei 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/81/V/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | a. Bahwa Terdakwa pada saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini masih sebagai Prajurit TNI-AD aktif berdinas di Kesatuan Yonif 742/SWY, pangkat Pratu NRP 31190226420798; b. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 sekira pukul 14.00 Wita Terdakwa berserta 60 (enam puluh) orang anggota Kima Yonif 742/SWY mengikuti apel pemberangkatan izin bermalam (IB) di ring tinju Kima Yonif 742/SWY yang di pimpin oleh Lettu Inf Husnul Rozami (Pjs Danki Kompi Yonif 742/SWY);
c. Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira pukul 21.00 Wita dilaksanakan apel pengecekan selesai melaksanakan izin bermalam (IB) yang dipimpin oleh Letda Cke Adi Satriawan dalam pelaksanaan apel tersebut Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan (TK) lalu Bintara jaga Sertu Friandika Abimanyu (Saksi-2) melaporkan ketidak hadiran Terdakwa kepada Lettu Cke Adi Satriawan lalu Saksi-2 diperintahkan untuk menghubungi Terdakwa melalui Hanphone namun HP Terdakwa tidak aktif, kemudian setelah apel pengecekan izin bermalam (IB) Saksi-2 dan anggota bujangan diperintahkan untuk mencari Terdakwa di Barak Bujangan Kompi Markas 742/SWY, namun Terdakwa tidak diketemukan, karena Terdakwa tidak ditemukan kemudian kejadian tersebut dilaporkan ke Lettu Husnul Rozami (Pjs Danki Kompi Yonif 742/SWY);
d. Bahwa keesokan harinya pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira pukul 07.00 Wita dilaksanakan apel pagi gabungan Yonif 742/SWY, saat pengecekan tersebut Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan, begitu pula pada hari-hari berikutnya Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan lalu Lettu Inf Husnul Rozami melaporkan ketidak hadiran Terdakwa kepada Danyonif 742/SWY Letkol Inf Tri Juang Danarji, S.A.P., M.I.P medapat laporan tersebut Danyonif memerintahkan Pasi Intel 742/SWY Lettu Inf Sutarman untuk melakukan pencarian terhadap Terdakwa yang tidak hadir secara turut menurut terhitung mulai tanggal 13 Januari 2025, setelah melakukan pencarian di rumah keluarga Terdakwa dan oarang tua Tersangka, di Terminal Bus Bertais, Pelabuhan Lembar, Pelabuhan Gili Mas dan Bandara Bizam namun Terdakwa sampai saat ini belum diketemukan dan belum kembali ke Kesatuan Yonif 742/SWY;
e. Bahwa pada hari-hari berikutnya setelah dilakukan pencarian di beberapa tempat Tersangkan tidak di ketemukan dan Terdakwa masih tetap tidak hadir di Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan, serta Tersaka tidak pernah menghubungi kesatuan baik melalui surat maupun telepon, karena Terdakwa tidak dapat ditemukan kemudian perkara tersebut di limpahkan ke Denpom IX/2 Mataram sesuai surat dari Dayonif 742/SWY Nomor R/115/II/2025 tanggal 17 Februari 2025 untuk di proses sesuai prosedur hukum yang berlaku kemudian penyidik Denpom IX/2 Mataram membuat Laporan Polisi Nomor LP-02/A-02/II/2025/Idik tanggal 20 Februari 2025;
f. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah pergi meninggalkan Kesatuan Yonif 742/SWY, Kota Mataram, Provinsi NTB, tanpa izin yang sah dari komandan kesatuan terhitung mulai tanggal 13 Januari 2025 sampai dengan tanggal 20 Febrauri 2025 sesuai Laporan Polisi Nomor LP-02/A-02/II/2025/Idik tanggal 20 Februari 2025 atau selama 38 (tiga puluh delapan) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari dan hingga saat ini Terdakwa belum ditemukan/belum kembali ke kesatuan;
g. Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan Kesatuan Yonif 742/SWY, Kota Mataram, Provinsi NTB, tanpa izin yang sah dari komandan kesatuan, tidak membawa barang-barang inventaris kesatuan dan Terdakwa maupun Kesatuan tidak sedang dipersiapkan atau melaksanakan tugas operasi militer atau perang serta Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai; dan
h. Bahwa Terdakwa sebelumnya yaitu pada tahun 2025 sudah pernah melakukan tindak pidana yang sama desersi, dan perkara tersebut telah di putus oleh Pengadilan Militer III-14 Denpasar sesuai dengan putusan nomor 17-K/PM.III-14/AD/VII/2023 tanggal 12 September 2023 dengan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 (sepuluh ) bulan dan pidana tersebut telah dijalanin Terdakwa di Staltahmil pomdam IX/Udayana. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
