Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-14 DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
20-K/PM.III-14/AD/VIII/2025 Letkol Chk I Dewa Putu Martin S.H.,M.H. Adi Cahyono Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 20-K/PM.III-14/AD/VIII/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/152/VIII/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 Ayat (1) Ke-2 Jo Ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Letkol Chk I Dewa Putu Martin S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNama
1Adi Cahyono
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal delapan bulan Mei tahun 2000 dua puluh lima sampai dengan tanggal enam belas bulan Juni tahun 2000 dua puluh lima atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2000 dua puluh lima sampai dengan bulan Juni tahun 2000 dua puluh lima, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2000 dua puluh lima, bertempat di kesatuan Bekangdam IX/Udayana, Kota Denpasar Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-14 Denpasar, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Militer, yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa Terdakwa pada saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini masih sebagai Prajurit TNI-AD aktif berdinas di kesatuan Bekangdam IX/Udayana, jabatan Ta Masak 4 Ru 2 Ton Durlap Messlap Ki Int Denharjasaint IX/Udayana, pangkat Prajurit Satu NRP 31201232980498;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 8 Mei 2025 pada saat apel di kesatuan Bekangdam IX/Udayana Terdakwa tidak hadir tanpa izin dari atasan maupun pimpinan yang berwenang, begitupula pada hari-hari dan tanggal berikutnya Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan yang sah;
  • Bahwa atas ketidakhadiran Terdakwa tanpa izin tersebut, kemudian pihak kesatuan berupaya melakukan pencarian terhadap keberadaan Terdakwa diseputaran Denpasar, Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa namun Terdakwa tidak ditemukan;
  • Bahwa selama meninggalkan kesatuan tanpa izin dari atasan maupun pimpinan yang berwenang, Terdakwa tidk pernah melaporkan keberadaannya kepada kesatuannya baik melalui surat maupun telepon;
  • Bahwa karena Terdakwa belum ditemukan/belum kembali ke kesatuan selanjutnya Kabekangdam IX/Udayana melimpahkan perkara Terdakwa kepada Dandenpom IX/3 Denpasar dengan surat nomor R/58/VI/2025 tanggal 11 Juni 2025 dengan Terdakwa diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku kemudian Penyidik Denpom IX/3 Denpasar membuatkan laporan polisi dengan nomor LP-15/A/12/VI/2025/idik tanggal 16 Juni 2025;
  • Bahwa kemudian Penyidik Denpom IX/3 Denpasar melakukan pemanggilan sebanyak 3 (tiga) kali kepada Kabekangdam IX/Udayana selaku ankum Terdakwa, surat panggilan ke-1 nomor R/442/VI/2025 tanggal 17 Juni 2025, surat panggilan ke-2 nomor R/90/VI/2025 tanggal 18 Juni 2025 dan surat panggilan ke-3 nomor R/453/VI/2025 tanggal 20 Juni 2025 namun pihak kesatuan Bekangdam IX/Udayana tidak dapat menghadirkan Terdakwa kepada Penyidik Denpom IX/3 Denpasar karena belum kembali ke kesatuan; dan
  • Bahwa dengan demikian Terdakwa telah melakukan ketidakhadiran tanpa izin TMT 8 Mei 2025 sampai dengan tanggal 16 Juni 2025 atau selama 39 (tiga puluh sembilan) hari secara berturut-turut sesuai laporan polisi nomor LP-15/A/12/VI/2025/idik tanggal 16 Juni 2025 dan selama itu kesatuan Terdakwa tidak disiapkan tugas operasi militer serta Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan aman dan damai.

Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.

Pihak Dipublikasikan Ya