Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-14 DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
32-K/PM.III-14/AD/X/2025 Letkol Chk I Dewa Putu Martin S.H.,M.H. Andrianto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 32-K/PM.III-14/AD/X/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 10 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/229/X/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Letkol Chk I Dewa Putu Martin S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNama
1Andrianto
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. Bahwa Terdakwa pada saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini masih sebagai Prajurit TNI-AD aktif berdinas di Kesatuan Kodim 1620/Loteng, jabatan Babinsa Pajangan Koramil 1620-03/Kopang, pangkat Sersan Dua NRP 31100287210989.
  2. Bahwa pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekitar pukul 07.00 seluruh personil Koramil yang ada di jajaran Kodim 1620/Loteng melaksanakan apel gabungan yang diambil oleh Pasiopdim 1620/Loteng pada saat dilakukan pengecekan Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan (TK). kemudian setelah selesai apel sekitar pukul 08.00 Wita Danramil 1620-03/Kopang M. Yuni Prihayono selaku atasan langsung Terdakwa berusaha menghubungi Hanphone Terdakwa beberapa kali namun tidak aktif, Serma Kuwurudin (Saksi-1) juga berusaha mencoba menghubungi Hanphone Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali namun tidak aktif.
  3. Bahwa atas kejadian tersebut Danramil 1620-03/Kopang memerintahkan Saksi-1 dan seluruh personil untuk mencari keberadaan Terdakwa di wilayah Koramil 1620-03/Kopang termasuk di wilayah Desa binaan. Pada pukul 11.00 Wita Saksi-1 bersama Serda Sandi dan Sertu Aspriandi datang kerumah Terdakwa untuk menemui Istri Terdakwa dan menanyakan tetang keberadaan Terdakwa, dan kebetulan pada saat itu ada Istri dari Serda Sandi yang memberikan informasi bahwa Terdakwa tidak ada di rumahnya , kebetulan saat itu Istri Terdakwa sedang sakit, atas informasi tersebut selanjutnya  Saksi-1 kembali kekantor melapor kepada Danramil 1620-03/Kopang, atas ketidak hadiran Terdakwa tanpa Izin yang sah secara berulang-ulang kemudian Danramil menghubungi orang tua Terdakwa di Desa Kambelo,Kecamatan Wawo Kabupaten Bima untuk menayakan keberadaan Terdakwa namun Terdakwa tidak ada disana, dan Kesatuan Kodim 1620/Loteng juga Melakukan pencarian ketempat tempat yang sering di kunjungi oleh Terdakwa, dan melakukan pencarian ke wilayah Lombok Tengah dan kota Mataram namun Terdakwa tetap tidak di temukan.
  4. Bahwa atas ketidak hadiran Terdakwa secara berturut-turut dan tanpa keterangan tersebut selanjutnya pihak Kesatuan Kodim 1620/Loteng membuat DPO atas nama Terdakwa, Dandim 1620/Loteng melimpahkan perkaranya ke Denpom IX/2 Mataram untuk di proses sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku sesuai dengan Surat Pelimpahan Perkara Nomor R/149/VII/2025 tanggal 23 Juli 2025.
  5. Bahwa oleh karena Terdakwa tidak ditemukan kemudian Kesatuan Kodim 1607/Sumbawa membuat Laporan Tidak Hadir Tanpa Ijin (THTI) kepada Danrem 162/Wira Bhakti Tahap I dengan Nomor Surat R/67/V/2025 tanggal 2 Mei 2025, Tahap II dengan Nomor Surat R/82/V/2025 tanggal 20 Mei 2025, dan Tahap III dengan Nomor Surat R/83/V/2025 tanggal 20 Mei 2025, selanjutnya Kesatuan Kodim 1607/Sumbawa membuat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor R/113/DPO/VI/2025 tanggal 10 Juni 2025, namun Terdakwa tidak berhasil ditemukan. Kemudian nama Terdakwa di dalam Daftar Hadir ditulis dengan kode TK (Tanpa Keterangan).
  6. Bahwa selanjutnya pada tanggal 28 Juli 2025 Kesatuan Kodim 1620/Loteng melalui Saksi-1 melaporkan perbuatan Terdakwa ke Denpom IX/2 Mataram sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP-12/A-06/VII/2025/Idik tanggal 28 Juli 2025 agar Terdakwa diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Untuk kepentingan penyidikan kemudian Penyidik Denpom IX2 Mataram melakukan pemanggilan terhadap Terdakwa melalui Dandim 1620/Loteng selaku Ankum, dengan Surat Panggilan Nomor PGL-10/VIII/Idik/2025 tanggal 4 Agustus 2025, namun Kesatuan Kodim 1620/Loteng tidak dapat menghadirkan Terdakwa karena Terdakwa belum ditemukan/belum kembali ke kesatuan, selanjutnya Penyidik Denpom IX/2 Mataram membuat Berita Acara Tidak Ditemukannya Terdakwa tertanggal 8 Agustus 2025.
  7. Bahwa  dengan demikian Terdakwa telah pergi meninggalkan Kesatuan Kodim 1620/Loteng, Provinsi NTB, tanpa izin yang sah dari komandan kesatuan terhitung mulai tanggal 28 April 2025 sampai dengan tanggal 28 Juli 2025 sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP-12/A-06/VII/2025/Idik tanggal 28 Juli 2025 atau selama 92 (Sembilan puluh dua) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari dan hingga saat ini Terdakwa belum ditemukan/belum kembali ke kesatuan.
  8. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan Kodim 1620/Loteng tanpa izin yang sah dari komandan satuan, Terdakwa maupun kesatuan tidak sedang dipersiapkan atau melaksanakan tugas operasi militer atau perang dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan aman dan damai.
Pihak Dipublikasikan Ya