Bahwa Terdakwa pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2026 sekira pukul 07.05 Wita, pada waktu mengemudikan kendaraan Sepeda Motor Dinas Merek Kawasaki KLX 150 S, warna Army Green, Noreg 33358-IX di Jalan Hasanudin, Kabupaten Sumbawa, Provinsi NTB Mengemudikan Ranmor di Jalan Raya yang tidak memiliki SIM.
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah terbukti memenuhi unsur tindak pidana pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Untuk itu agar perkara Terdakwa tersebut diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer III-12 Denpasar |