Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-14 DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
18-K/PM.III-14/AD/VII/2025 Letkol Chk I Dewa Putu Martin S.H.,M.H. Suryadi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara THTI
Nomor Perkara 18-K/PM.III-14/AD/VII/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/118/VI/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 86 ke-1 KUHPM.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Letkol Chk I Dewa Putu Martin S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNama
1Suryadi
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI-AD pada tahun 1997 melalui pendidikan Secaba PK di Rindam V/Brawijaya, setelah lulus Terdakwa dilantik dengan pangkat  Serda,  selanjutnya Terdakwa mengikuti pendidikan kejuruan  Zeni di Pusdikzi

 

Bogor, Jawa Barat, setelah selesai mengikuti pendidikan, selanjutnya pada tahun 2001 Terdakwa ditugaskan di Denzibang Kupang. Setelah beberapa kali melaksanakan pendidikan dan mutasi jabatan sampai dengan terjadinya perbuatan yang menjadi perkara ini Terdakwa menjabat sebagai Turmin Si Fasjasa di Kesatuan Zidam IX/Udayana dengan pangkat Peltu NRP 21970114850478.  

  1. Bahwa pada tanggal 6 Mei 2025 sekira pukul 14.00 Wita bertempat di tempat tinggal Terdakwa di Asrama Prajaraksaka Kepaon, Blok F, No. 20, Kel/Ds. Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Provinsi Bali, Terdakwa terlibat percekcokan dengan istri Terdakwa atas nama Sdri. Sahari Dewi (Saksi-3) yang berawal dari kecurigaan Saksi-3 terhadap Terdakwa yang diduga memiliki hubungan dengan perempuan lain sehingga membuat Saksi-3 merasa kesal dan marah hingga Saksi-3 mengacungkan parang ke arah Terdakwa. Melihat emosi Saksi-3 yang tidak terkendali kemudian Terdakwa memutuskan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan mengajak Saksi-3 pergi keluar dari asrama mengendarai sepeda motor jenis Trail Nopol DH 2420 HR menuju ke Taman Pancing Pemogan Denpasar Selatan, Provinsi Bali. Selama dalam perjalanan Saksi-3 terus berbicara memarahi Terdakwa sambil berkata: “Ceraikan saja saya” mendengar perkataan Saksi-3 tersebut, Terdakwa merasa takut dan khawatir jika Terdakwa akan terpancing dan membalas dengan emosi, sehingga untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Terdakwa menurunkan Saksi-3 di Taman Pancing, Pemogan Denpasar Selatan, Provinsi Bali. Sesaat setelah Saksi-3 turun dari sepeda motor, Terdakwa langsung bergegas pergi meninggalkan Saksi-3 di Taman Pancing, dan melanjutkan perjalanannya seorang diri pergi menuju ke Jawa Timur dengan menggunakan perjalanan darat.  

 

  1. Bahwa kemudian pada keesokan harinya tanggal 7 Mei 2025 sekira pukul 07.00 Wita dilaksanakan apel pagi bertempat di lapangan hitam di Kesatuan Zidam IX/Udayana, Pemogan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali. Pada saat dilakukan pengecekan personel Staf Logistik Zidam IX/Udayana oleh Paurlog Zidam IX/Udayana atas nama Letda Czi I Putu Dody Marfina, A.Md., Kep (Saksi-2) ternyata Terdakwa tidak hadir tanpa izin yang sah dari komandan kesatuan. Atas ketidakhadiran Terdakwa tersebut kemudian Saksi-2 berusaha menghubungi Terdakwa melalui WhatsApp namun tidak mendapat jawaban, selanjutnya sekira pukul 10.00 Wita Saksi-2 melakukan pengecekan ke tempat tinggal Terdakwa yang bertempat di Asrama Prajaraksaka Kepaon, Blok F, No. 20, Kel/Ds. Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Provinsi Bali, namun Terdakwa tidak ditemukan. Atas kejadian tersebut selanjutnya Saksi-2 kembali ke kesatuan dan melaporkan kepada Kasi Tuud Zidam IX/Udayana.  

 

  1. Bahwa pada hari-hari berikutnya Terdakwa masih tetap tidak hadir di Kesatuan Zidam IX/Udayana tanpa izin yang sah dari komandan kesatuan, kemudian Kazidam IX/Udayana membuat Laporan Harian Khusus dengan Nomor Surat R/77/LAPHARSUS/V/2025 Tanggal 14 Mei 2025. Selanjutnya pihak Kesatuan Zidam IX/Udayana berupaya melakukan pencarian keberadaan Terdakwa dengan menghubungi keluarga besar Terdakwa yang berada di Jember, Jawa Timur, namun Terdakwa tetap tidak ditemukan. Demikian juga pada hari-hari berikutnya Terdakwa tidak hadir berturut-turut di Kesatuan Zidam IX/Udayana tanpa izin yang sah dari komandan kesatuan, sehingga nama Terdakwa di dalam Absensi Staf Silog Zidam IX/Udayana atas nama Peltu Suryadi pada bulan Mei 2025 ditulis dengan kode TK (Tanpa Keterangan).  
  2. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan Zidam IX/Udayana tanpa izin yang sah dari komandan satuan, Terdakwa berada di Jawa dan tinggal di sebuah tempat  kos yang terletak di Daerah Pasuruan Jawa Timur. Selama Terdakwa tinggal di

 

 

 

 

 

tempat kos di Pasuruan, Jawa Timur, Terdakwa tidak melakukan kegiatan apapun, Terdakwa juga tidak pernah menghubungi Kesatuan Zidam IX/Udayana maupun menghubungi Saksi-3 untuk memberitahukan keberadaannya karena Terdakwa pergi tidak membawa handphone. Adapun maksud dari  Terdakwa  pergi ke Jawa adalah untuk memberi efek jera kepada Saksi-3 agar tidak selalu mencurigai dan menuduh Terdakwa terhadap hal-hal yang belum tentu kebenarannya. 

 

  1. Bahwa selanjutnya pada tanggal 17 Mei 2025 Terdakwa pergi ke rumah keluarga besar Terdakwa yang berada di Semboro Jember, Jawa Timur. Setelah tiba di Semboro Jember, Jawa Timur dan bertemu dengan keluarga Terdakwa, kemudian keluarga Terdakwa menyampaikan kepada Terdakwa bahwa Saksi-3 dan pihak Kesatuan Zidam IX/Udayana sebelumnya pernah menelepon dan menanyakan keberadaan Terdakwa.  

 

  1. Bahwa kemudian Terdakwa merasa menyesal atas perbuatannya yang meninggalkan kesatuan tanpa izin sehingga pada keesokan harinya tanggal 18 Mei 2025 sekira pukul 10.30 Wita atas kesadaran sendiri Terdakwa kembali ke Kesatuan Zidam IX/Udayana dengan cara menyerahkan diri dan langsung melapor kepada Kasi Tuud dan terhitung sejak tanggal 19 Mei 2025 Terdakwa ditahan di ruang sel Mapomdam IX/Udayana sesuai Surat Keputusan Kepala Zidam IX/Udayana selaku Ankum Nomor Kep/03/V/2025 Tanggal 19 Mei 2025 tentang Penahanan Sementara.   

 

  1. Bahwa selanjutnya pada tanggal 20 Mei 2025 Kazidam IX/Udayana selaku Ankum atas nama Kolonel Czi Adang Purnama melimpahkan perkara Terdakwa kepada Danpomdam IX/Udayana guna proses hukum lebih lanjut sesuai Surat Pelimpahan Nomor R/81/V/2025 tanggal 20 Mei 2025. Selanjutnya Kesatuan Zidam IX/Udayana melalui Peltu I Nengah Jaya (Saksi-1) melaporkan perbuatan Terdakwa ke Pomdam IX/Udayana sesuai Laporan Polisi Nomor LP-02/A-02/V/2025/Idik tanggal 20 Mei 2025 untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.  

 

  1. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah pergi meninggalkan Kesatuan Zidam IX/Udayana, Pemogan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali, tanpa izin yang sah dari komandan kesatuan terhitung mulai tanggal 7 Mei 2025 sampai dengan tanggal 18 Mei 2025 atau selama 12 (dua belas) hari secara berturut-turut atau tidak lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari.  

Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan Zidam IX/Udayana tanpa izin yang sah dari komandan kesatuan, Terdakwa tidak membawa barang-barang inventaris kesatuan, dan Terdakwa maupun kesatuan tidak sedang dipersiapkan melaksanakan tugas operasi militer dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai.  

Pihak Dipublikasikan Ya