Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-14 DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
22-K/PM.III-14/AD/VIII/2025 Letkol Chk I Dewa Putu Martin S.H.,M.H. Egi Sofyantikno Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 22-K/PM.III-14/AD/VIII/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/164/VIII/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Letkol Chk I Dewa Putu Martin S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNama
1Egi Sofyantikno
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal dua puluh satu bulan April tahun 2000 dua puluh lima sampai dengan tanggal dua bulan Juni tahun 2000 dua puluh lima atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2000 dua puluh lima sampai dengan bulan Juni tahun 2000 dua puluh lima, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2000 dua puluh lima, bertempat di Kesatuan Kodim 1607/Sumbawa Kabupaten Sumbawa, Provinsi NTB atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-14 Denpasar, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Militer, yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”,

Pihak Dipublikasikan Ya