| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal dua puluh satu bulan April tahun 2000 dua puluh lima sampai dengan tanggal dua bulan Juni tahun 2000 dua puluh lima atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2000 dua puluh lima sampai dengan bulan Juni tahun 2000 dua puluh lima, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2000 dua puluh lima, bertempat di Kesatuan Kodim 1607/Sumbawa Kabupaten Sumbawa, Provinsi NTB atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-14 Denpasar, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Militer, yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, |