Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-12 DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
30-K/PM.III-12/AD/IX/2026 Letkol Chk Sahroni Hidayat, S.H. Lalu Kusnendar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara THTI
Nomor Perkara 30-K/PM.III-12/AD/IX/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/201/VI/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 86 ke-1 KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Letkol Chk Sahroni Hidayat, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Lalu Kusnendar
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2008 melalui pendidikan Secata di Rindam IX/Udayana, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada (Prajurit Dua), selanjutnya Terdakwa mengikuti pendidikan Kecabangan Bekang di Pusdik Bekang Cimahi Bandung setelah lulus kemudian Terdakwa ditugaskan di Pusdik Bekang Cimahi Bandung dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2024 kemudian di akhir tahun 2024 pindah tugas ke Bekangdam IX/Udayana sampai dengan adanya perkara ini dengan pangkat Koptu NRP 31090270560587.

 

b.         Bahwa Pratu Edmund Claudio Gyovanni Nahak (Saksi-2) mengetahui kalau Terdakwa izin tidak ikut apel pagi hari Selasa tanggal 23 Februari 2026 sekitar pukul 07.00 Wita karena mengantar anak sekolah, akan tetapi sampai pelaksanaan apel sore Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan (TK), atas kejadian tersebut kemudian Saksi-2 mencoba menelepon Terdakwa namun tidak diangkat, kemudian pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2026 sampai dengan tanggal 14 Maret 2026 Terdakwa tidak pernah ikut apel baik pagi maupun siang tanpa keterangan yang jelas dan atas ketidakhadiran Terdakwa secara berturut-turut tanpa keterangan, pihak kesatuan berusaha melakukan pencarian di tempat tinggal Terdakwa di Rusun Wantilan lantai 3 Tuban Kec. Kuta, Kabupaten Badung namun Terdakwa tidak ditemukan.

 

c.         Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin Terdakwa tidak pernah menghubungi pihak kesatuan Bekangdam IX/Udayana baik melalui telepon maupun surat dan Terdakwa tidak membawa barang-barang inventaris satuan.

 

d.         Bahwa pada tanggal 15 Maret 2026 Terdakwa kembali ke Kesatuan dan menyerahkan diri ke piket Bekangdam IX/Udayana, selanjutnya Terdakwa langsung ditangani oleh Staf Urpam Bekangdam IX/Udayana, dan atas perintah Kabekangdam IX/Udayana Terdakwa dikenakan sanksi piket markas selama 7 (tujuh) hari, dan setelah selesai melaksanakan sanksi Terdakwa kembali berdinas dan melakukan kegiatan seperti biasa di Staf Urdal.

 

e.         Bahwa pada tanggal 18 Juni 2026 pihak Kesatuan Bekangdam IX/Udayana melimpahkan perkara Terdakwa ke Denpom IX/3 Denpasar dengan Nomor Surat R/73/VI/2026 tanggal 18 Juni 2026 untuk di proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, selanjutnya melalui Kopda I Pasek Nusantara (Saksi-1) melaporkan perkara Terdakwa ke Denpom IX/3 Denpasar, dan oleh penyidik Denpom IX/3 Denpasar dibuatkan Laporan Polisi Nomor LP-10/A-10/V/2026/Idik tanggal 23 Juni 2026.

 

f.          Bahwa alasan Terdakwa meninggalkan satuan tanpa izin dari Komandan Kesatuan karena Terdakwa memiliki hutang piutang sehingga Terdakwa merasa bingung bagaimana cara membayarnya, sehingga muncul niat Terdakwa untuk mencari pekerjaan di luar TNI agar bisa membayar hutang tersebut.

 

g.         Bahwa dengan demikian Terdakwa telah pergi meninggalkan Kesatuan Bekangdam IX/Udayana tanpa izin yang sah dari pimpinan/atasan yang berwenang terhitung mulai tanggal 23 Februari 2026 sampai dengan tanggal 15 Maret 2026 atau selama 21 (dua puluh satu) hari secara berturut-turut atau tidak lebih dari 30 (tiga puluh) hari.

 

h.         Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan Kesatuan Bekangdam IX/Udayana tanpa izin Komandan Satuan, Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas operasi militer atau perang dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai.

 

Pihak Dipublikasikan Ya