Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-14 DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
24-K/PM.III-14/AD/VIII/2025 Letkol Chk I Dewa Putu Martin S.H.,M.H. Ryan Fajar Abrianto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 24-K/PM.III-14/AD/VIII/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/162/VIII/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pertama : Pasal 378 KUHP atau Kedua : Pasal 372 KUHP.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Letkol Chk I Dewa Putu Martin S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNama
1Ryan Fajar Abrianto
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu dan di tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal dua puluh tiga bulan Oktober tahun 2000 dua puluh empat, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2000 dua puluh empat, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2000 dua puluh empat bertempat di Asrama Sudirman Jalan Slamet Riyadi Kelurahan Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat, Provinsi Bali, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-14 Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana :  “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang “

                                                                                                     Atau

Bahwa Terdakwa pada waktu dan di tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal dua puluh tiga bulan Oktober tahun 2000 dua puluh empat, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2000 dua puluh empat, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2000 dua puluh empat bertempat di Asrama Sudirman Jalan Slamet Riyadi Kelurahan Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat, Provinsi Bali, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-14 Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan”

Pihak Dipublikasikan Ya